BEASISWA S1, S2, DAN S3

BEASISWA S1, S2, DAN S3 dalam negeri dan luar negeri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

CEMBURU

Alia nampak dengan jelas, gadis itu keluar dari perkarangan rumah Ikwan. Alia juga nampak Ikwan menghantar gadis cantik itu dengan lambaian dan senyuman yang ranum. Kata Ikwan, gadis itu adalah kawan kecilnya. Tapi sejak gadis itu datang, Ikwan kian menjauh darinya, Ikwan kerap keluar bersama gadis itu. Hati Alia sakit!
Ikwan jarang menelefonnya kini. Malah, kalau Alia call di rumah, selalu saja keluar. Handsetnya juga selalu suruh tinggalkan pesanan suara saja, bila ditanya kenapa, kata Ikwan habis bateri. Takkan sepanjang minggu habis bateri? Kalau dapat call pun Ikwan cakap sikit saja dengannya. Seolah tidak ada lagi topik yang menarik hendak di kongsikannya bersama Alia. Alia rasa bahang perubahan sikap Ikwan. Gara-gara kehadiran gadis cantik yang pulang dari London itu. Kononnya kawan lama, entah-entah kekasih lama!
"Gadis tu kan baru je datang dari luar negara, lagi pun mereka memang sahabat rapat dari kecil, memanglah banyak yang nak dibualkan setelah sekian lama tidak berjumpa." Alia mahu percaya kata-kata Nina yang memujuknya itu. Tapi cemburu dihati Alia masih juga meronta-ronta tak mahu kalah. Tak boleh jadik nih!
"Tapi Nina .. Wan dah berubah! Dia macam dah lupakan Lia .. macam dia dah malas nak jumpa atau sekurang-kurangnya berbual dengan Lia .. sejak kedatangan kawan baiknya yang cantik tu! "Geram Alia bila teringatkan gadis itu. Sakit hati Alia bila terbayang wajah cantik itu. Memang dia benar-benar cantik! Hidungnya lebih mancung dari Alia, kulitnya putih dan halus. Bukan seperti Alia yang berkulit sowo matang. Matanya besar dihiasi bulu mata yang panjang dan lentik serta keningnya hitam lebat. Pipinya gebu dan licin macam kulit tomato. Bibirnya mungil dan merah jambu tanpa perlu disapu gincu. Rambutnya pula panjang lurus separas dada. Hati lelaki mana yang tidak tertawan. Alia tahu beza antara dia dan gadis itu bagaikan langit dengan bumi. Alia pandang ke dalam cermin, pantulan dari cermin memaparkan wajahnya yang masam mencuka. Dia lihat keningnya yang nipis, matanya yang kecil dan bulu mata yang pendek. Kulitnya tidak sehalus dan segebu gadis itu. Bibirnya pucat saja. Kalau tidak memakai gincu langsung tidak menarik. Alia mula bencikan rupanya! Dia ingin kelihatan cantik, lebih cantik dari gadis itu!
Alia bandingkan pula dirinya dengan gadis itu, dia hanya mendapat Diploma dalam bidang Pengurusan dan sekarang jadi kerani biasa di sebuah syarikat swasta. Gadis itu pula baru habis belajar di luar negara dengan gelaran Sarjana Muda Undang-undang. Kalau dapat kerja nanti, pasti gajinya menjangkau angka dua ribu. Ah! Gadis itu umpama permata yang berharga, manakala Alia bagai pasir yang bertaburan dijalanan. Alia mengeluh lagi.
"Pasti Ikwan tidak berminat untuk bersamaku lagi .. Ikwan sudah menjumpai gadis yang sesuai dengan dirinya .. "kata Alia sendirian. Alia sedar, Ikwan tidak setaraf dengannya, lelaki itu berkerja sebagai Timbalan Eksekutif di syarikat ibunya. Mereka adalah golongan berada, bukan macam Alia yang sederhana. Namun hati Alia masih berharap, dia berharap Ikwan akan kembali mesra seperti dulu. Alia ingat perkenalan mereka yang singkat tapi bermakna.
"Encik Haris ada?" Itulah kata-kata Ikwan ketika masuk ke pejabatnya untuk menemui bos Alia, yang merupakan pelanggannya.
"Emn .. dia keluar sekejap! Ada apa-apa yang saya boleh bantu? "Ujar Alia sambil mengkagumi rupa paras lelaki yang berdiri didepannya. Ikwan kacak sekali. Senyumannya lembut dan suaranya lunak.
"Emn .. tak apalah! Biar saya tunggu dia .. "
"Oh .. kalau begitu .. sila .. "
Ikwan duduk di meja menunggu yang menghadap meja Alia, Alia sesekali melirik pada Ikwan yang membelek-belek majalah yang tersedia di atas meja itu. Bila sedar dirinya diperhatikan, Ikwan melemparkan senyuman menawannya. Alia jadi tersipu malu. Tidak lama kemudian bosnya Encik Haris kembali. Ikwan segera masuk ke bilik pejabat Encik Haris.
Waktu tengahari, Alia turun makan di restoran berhampiran, ketika Alia menunggu pesanannya, tiba-tiba satu suara menyapa. "Boleh saya join kamu?"
Alia agak terkejut bila melihat Ikwan berdiri di tepi mejanya.
"Semua meja telah penuh .." ujarnya lagi dengan senyumannya yang mencairkan hati Alia. Alia agak tergagap tetapi mempersilakan Ikwan duduk semeja dengannya. Mereka mula berbual dan memperkenalkan diri masing-masing. Mula-mula perbualan mereka agak lembab, tapi Ikwan pandai berjenaka. Alia tak henti-henti ketawa dibuatnya. Ikwan menyerahkan kad namanya pada Alia, dia juga membayar semua harga makanan.
"Terima kasih, belanja saya makan .." ujar Alia sebelum mereka berpisah.
"Call saya kalau ada masa .." laung Ikwan sebelum pergi. Alia menggangguk. Hatinya berbunga riang.
Sejak hari itu, mereka kerap berhubung. Ikwan selalu bercerita tentang apa saja dengannya. Ikwan akan meluahkan apa saja yang ingin dikongsikannya pada Alia. Lama kelamaan hubungan Alia dengan Ikwan menjadi erat. Putik-putik cinta bersemi. Ikwan melamar cintanya pada hari lahirnya yang ke dua puluh lima tahun. Dengan sejambak bunga, kek harijadi dan seutas rantai. Alia tidak akan lupa betapa bahagianya hati wanitanya hari itu. Bagaikan seorang puteri yang mencapai impiannya. Tapi itu dulu, sebelum kehadiran gadis cantik yang baru pulang dari luar negara. Kini Ikwan semakin sibuk. Dia tidak ada masa untuk contact Alia. Dia sudah ada teman lain untuk berkongsi cerita mahu pun masalah. Kalau dulu, Alialah tempat mengadu bila hatinya resah atau terlalu penat dengan kerja, kini ada gadis lain yang mengambil alih peranan itu. Alia semakin terkilan.
***************
Alia tidak menghubungi Ikwan lagi selepas dia ternampak gadis itu keluar dari rumah Ikwan. Alia tidak mahu menjadi muka tembok yang tidak tahu malu. Biarlah Ikwan menghubunginya jika lelaki itu masih ingat padanya. Alia ingin menganggap hubungannya dengan Ikwan sudah berakhir.
Dia mengambil keputusan itu setelah memikirkannya masak-masak. Walau pun tiada kata putus antara mereka, Alia lebih rela daripada mendengar kata perpisahan dari mulut Ikwan. Namun setelah dua minggu, Ikwan tidak juga menghubunginya. Hati Alia semakin remuk redam.
"Wahai Lia .. mendung je muka kamu kebelakangan ni .. "Sapa Harun, rakan sekerjanya.
"Kau jangan sibuklah!!"
"Eh! Marah? "Sakat lelaki itu lagi. Alia tarik muka masam. Dia memang selalu bermuram durja gara-gara hubungannya dengan Ikwan yang dingin itu.
"Aku bukan apa Lia .. tapi sebagai kawan, aku kesian juga tengok kau ni .. badan pun dah susut .. kau makan hati ya? " Harun bersuara lagi. Alia tantang muka Harun dengan tajam. Dia tidak suka orang lain masuk campur dalam hal peribadinya.
"Aku dah lama tahu hubungan kau dengan Encik Ikwan tu .. aku rasa baik kau lupakan saja dia tu .. aku rasa kau pun tahu, Helina sudah balik dari luar negara. Si cantik tu akan bertunang dengan encik Ikwan tak lama lagi. "Lancar benar Harun menceritakan hal itu. Darah Alia rasanya tersirap hingga ke umbun-umbun. Dia tidak menyangka hubungan Ikwan dengan gadis cantik itu sudah sampai ke tahap bertunang.
"Dari mana kau dapat tahu semua ni Harun?" Tanya Alia was-was. Betul ke budak Harun ni? Banyak sangat dia tahu tentang Ikwan.
"Kau hairan? Aku sepupu Helina, memang la aku tahu banyak tentang dia dan Ikwan .. "Sahut Harun dengan yakin. Alia tertunduk, matanya mulai terasa panas. Ada manik-manik jernih yang bertakung dibibir matanya. Sampai hati Ikwan! Hendak bertunang pun Ikwan tidak memberitahunya.
"Mereka dijodohkan oleh keluargakah?" Tanya Alia lagi. Dia berharap Ikwan berbuat demikian kerana terpaksa. Alia enggan menerima hakikat kalau Ikwan benar-benar mengkhianati cintanya!
"Sudahlah Alia .. jangan berharap lagi! Helina tu memang kekasih dia .. sebelum kau bersama Ikwan lagi. "
Hati Alia hancur berkecai mendengar kebenaran itu. Jadi selama ini Ikwan menipunya. Selama ini dialah pihak ketiga. Dia hanya sebagai boneka Ikwan kala Helina tidak ada bersama. Cuma sandaran sementara saja! Patutlah Ikwan tidak memperkenalkannya pada Helina bila Helina baru pulang. Ikwan kata kawan sepermainannya dari kecil lagi baru pulang dari luar negara. Tapi sedikit pun dia tidak bersuara untuk memperkenalkan Alia pada gadis itu, jadi memang benarlah Helina adalah kekasih lama seperti jangkaan Alia!
Sakit hati Alia terasa semakin dalam. Jantungnya seakan ditikam-tikam dengan pisau yang amat tajam. Dia benci Ikwan. Dia benci Helina! Mengapa mereka melukakan hatinya. Mengapa Ikwan mencambahkan cinta dihatinya, tapi kini dengan kejam membunuh cinta itu tanpa belas kasihan!
"Kenapa dia tidak beritahu aku?" Kata Alia seolah-olah bertanya pada Ikwan.
"Entahlah Lia .. dia mungkin takut kau akan berjumpa Helina dan mengaku sebagai kekasihnya .. pasti hubungannya dengan Helina akan terjejas jika itu berlaku .. "
Ada benarnya juga kata-kata Harun itu, patutlah Ikwan enggan dihubungi. Dia takut rahsia hubungannya dengan Alia terbongkar.
"Harun .. aku nak cuti setengah hari, hari ini .. tolong bagitau Encik Haris, katakan aku tak sihat .. "Alia mengemas mejanya. Dia ingin pulang ke rumah dan menangis sepuas-puasnya. Dia ingin meraung dan menjerit untuk melepaskan kesakitan yang sarat berbuku didadanya. Harun mengangguk. Dia kelihatan amat bersimpati dengan Alia.
Alia segera mengambil telefon bimbitnya dan mendail nombor Zarul, adik sepupunya. "Kakak ni .. tolong ambil kakak di pejabat! "kata Alia sebaik saja talian disambungkan.
"Ai! Awalnya .. ada apa hal kak? "
"Kakak tak sihat hari ni .. kau di mana sekarang? "
"Saya masih di bandar ni .. ada temuduga pukul 11.00 am, habis temuduga nanti saya ambil kakak macam mana? "
Alia mengeluh. Dia ingin segera pulang ke rumah. Tapi Zarul pula sibuk. Adik sepupunya itu baru tamat belajar dan sedang mencari kerja. Dia dihantar dari kampung oleh ibubapanya untuk tinggal bersama Alia sementara mendapatkan pekerjaan. Zarul akan menghantar dan mengambilnya dari kerja setiap hari. Alia baru saja membeli sebuah kereta kancil tapi dia tidak mempunyai lesen memandu. Nasib baiklah Zarul sudah mendapatkan lesen memandu, secara tidak langsung Zarul menjadi pemandu sementara kepada Alia yang baru memohon lesen memandu dan masih dalam proses pembelajaran.
"Tak apalah! Kakak naik bas saja .. "
"Eh! jangan lah ..! Zarul datang sekarang .. "
"Kan kau nak temuduga .. nanti terlewat pula .. sekarang dah pukul 10.30 a.m.. "
"Alah .. masih sempat! "Talian terus diputuskan. Alia mengeluh. Zarul berkeras mahu menghantarnya pulang meski pun dia ada temuduga. Alia terpaksa menunggu. Beberapa minit kemudian terdengar bunyi hon di luar. Alia segera keluar dan masuk ke perut kereta.
"Tengok .. sudah pukul 10.40am .. mana sempat! "ujar Alia sambil menunjukkan jam tangannya pada Zarul.
"Sempat .. bukannya jauh! "balas Zarul sambil ketawa kecil.
"Ha .. nak bawa laju lah tu! Zarul .. kakak rasa baik Zarul pergi tempat temuduga tu, kakak tunggu di kereta. "Cadang Alia.
"Emn .. idea yang baik .. "Zarul setuju. Kereta segera meluncur ke tempat yang dituju.
"Eh! Kau temuduga di sini? "
Zarul angguk. Alia kenal benar dengan bangunan itu. Bangunan itu adalah milik ibu Ikwan. Jadi Zarul pergi temuduga di syarikat milik keluarga Ikwan. Alia benar-benar tidak senang hati!
"Zarul kejap saja .. kakak tunggu ya! "Zarul bergeges masuk ke dalam bangunan itu.
Alia mendengar radio sementara menunggu Zarul masuk ke dalam. Tiba-tiba sebuah kereta masuk parking benar-benar di sebelah keretanya. Alia macam kenal kereta itu, dia menoleh memandang pemandunya. Alia tersentak, Ikwan! Lantas Alia berpura-pura tidak melihat Ikwan. Alia menundukkan kepalanya sambil membaca surat khabar yang dibeli Zarul. Bila Alia sudah pasti Ikwan telah pergi barulah Alia tercangak-cangak mencari kelibat lelaki itu. Perasaannya bercampur baur. Dia pun tidak tahu mengapa dia mengelakkan diri dari bersemuka dengan Ikwan. Biarlah hubungan mereka berlalu bagai angin yang datang menyapanya untuk seketika. Rasanya tak perlu lagi Alia hendak berperang besar dengan Ikwan atau Helina. Alia sedar siapa dirinya. Kalau nak rajuk biar pada yang sayang, kalau orang dah tak sudi buat apa Alia nak terhegih-hegih menagih perhatian Ikwan. Namun jauh di sudut hati Alia, dia merasa cukup pedih dan sengsara. Cinta yang mekar di hatinya itu bukannya mudah hendak dibuang dalam sekelip mata!
Ketika dia sibuk merenungi nasib diri, tiba-tiba Zarul muncul mengetuk cermin kereta. Di belakangnya kelihatan Ikwan yang memandangnya dengan wajah penuh misteri. Alia segera membuka tingkap.
"Kakak .. saya telah diterima bekerja di sini .. emn! Ni lah bos saya .. katanya nak jumpa kakak .. "kata Zarul sambil tersenyum simpul. Hati Alia menjadi tidak keruan. Dia memandang muka Zarul dan Ikwan silih berganti.
"Emn .. boleh kita cakap sendirian ..? "Kata Ikwan dengan tenang.
Alia terasa lidahnya kelu. Dia yakin, Ikwan mahu berterus terang dengannya kini. Terasa air mata mula bertakung di bibir matanya. Alia mengangguk perlahan.
"Lia naik kereta Wan?" Ikwan membuka pintu keretanya. Alia angguk lagi. Dia akan keluar dari kereta kancilnya dan masuk ke dalam kereta Honda Ikwan.
"Zarul balik dulu lah!" Kata Alia pada Zarul. Zarul agak kehairanan kerana bakal bosnya mengajak kakak sepupunya masuk ke dalam keretanya pula. Tapi Zarul tidak membantah. Dia masuk ke dalam kereta dan beredar.
"Kita pergi tempat biasa?" Kata Ikwan lembut. Alia tidak menyahut. Dia hanya terbayang puncak bukit di mana mereka selalu menghabiskan masa berehat di situ. Dengan membawa sedikit bekalan, mereka seolah-olah berkelah di puncak bukit itu. Tapi itu dulu, sebelum kehadiran Helina. Alia yakin, Ikwan hendak bercakap tentang hubungan mereka pada hari ini. Mungkin hari ini adalah hari terakhir mereka mengunjungi puncak bukit yang indah itu.
"Kenapa diam?"
Alia menoleh memandang Ikwan. Ikwan melirik padanya sambil terus memandu. "Emn .. tak ada apa .. "Sahut Alia malas.
Sebenarnya dia mahu meluahkan segala yang berbuku di hatinya. Dia mahu tanya tentang Helina dan mengapa Ikwan merahsiakan hubungannya dengan Helina selama ini. Alia ingin sekali mengamuk dan meradang atas sikap Ikwan yang mempermainkan hati dan perasaannya. Namun, Alia hanya membisu, dia tidak tahu hendak berkata apa kepada Ikwan. Cintanya pada Ikwan begitu dalam dan Alia pasrah jika terpaksa mendengar khabar buruk itu hari ini.
Sepuluh minit kemudian mereka sampai di puncak bukit. Suasana tenang dan dingin. Tapi hati Alia semakin ketakutan. Takut menghadapi kata-kata perpisahan dari Ikwan. Ikwan kejam kerana mempermainkan harga dirinya. Alia tidak mahu kelihatan bodoh dengan mengamuk atau melenting pada Ikwan yang nyata menjadikannya sebagai boneka mainan. Itulah tekad Alia. Alia ingin terus bersabar!
"Kenapa diam saja dari tadi Lia ..?" Tanya Ikwan lagi. Dia memandang mata Alia seolah-olah mencari-cari sesuatu di situ. Wajah Alia muram saja. Tidak ada apa-apa di matanya kecuali kedukaan.
"Cakaplah apa yang Wan nak cakap .." ujar Alia membuang pandangannya dari wajah Ikwan. Ikwan menarik nafas berat. Sukar untuk memulakan kata-kata.
"Wan tahu, Alia kecil hati kerana Wan seolah-olah menjauhkan diri dari Lia .. maafkan Wan .. "Ikwan mula membuka kata-kata. Alia mengigit bibir menahan sendu di hatinya.
"Lia pun tidak mahu contact Wan lagi .. Lia juga seolah-olah tidak mahu ambil tahu tentang Wan lagi .. "Sambung Ikwan.
Alia terus membisu, dia enggan berkata apa-apa. Biarlah Ikwan menyampaikan kata-kata terakhirnya sebelum mereka berpisah. Alia bersiap untuk mendengar kebenaran yang pasti menyakitkan itu.
"Biarlah Wan berterus terang dengan Lia ..."
Alia akan membelakangkan Ikwan. Dia tahu apa yang bakal didengarnya. Airmatanya sudah luruh. Ikwan tidak menyedari airmata itu kerana Alia segera menyembunyikan wajahnya dengan menghadap hutan yang tebal.
"Wan .." suara Alia serak. "Boleh tak Wan tak payah cakap apa yang Wan nak cakap .." Alia masih membelakangi Ikwan. Suaranya bergetar, Ikwan mula perasan ada pergolakan dalam perasaan Alia. Dia ingin sekali memujuk.
"Lia .. Wan tahu Lia merajuk! Wan tahu Wan salah .. Kita berdamai o.k? "
Alia segera berpaling ke arah Ikwan. Ikwan terharu melihat airmata Alia yang bercucuran itu. "Sampai hati Wan .. Lia tahu Lia tak sepadan dengan Wan, tapi kenapa Wan tak terus terang dengan Lia? Sepatutnya Wan tak perlu minta maaf dengan Lia .. biarkan saja Lia! Kawin sajalah dengan kekasih hati Wan tu .. sampai hati Wan permainkan perasaan Lia .. "tersembur keluar semua yang berbuku dihatinya. Wajah Ikwan nampak terkejut.
"Kenapa? Wan tak sangka Lia sudah tahu hubungan Wan dengan Helina? Wan fikir Lia tak tahu Wan nak bertunang dengannya? Cukuplah Wan .. jangan nak siksa hati Lia lagi .. "Ucap Alia separuh menjerit. Ikwan tercengang memandangnya.
"Mana Lia dapat cerita ni?"
"Itu tak penting .. yang penting mengapa Wan permainkan perasaan Lia .. kenapa Wan mahu bersama Lia sedangkan Wan dah ada Helina .. "
"Lia .. Lia .. Lia! Wan tak faham .. mana Lia dapat cerita Wan nak tunang dengan Helina, sumpah Lia! Dia cuma kawan baik Wan dari kecil lagi. Dia bukan kekasih Wan! "
Alia mula diam, tangisnya reda mendengar kata Ikwan. Mereka berpandangan.
"Betul ..?" Tanya Alia sambil mengesat airmatanya. Ikwan angguk.
"Tapi kenapa Wan tak kenalkan Lia dengan dia? Kenapa Wan jauhkan diri sejak dia datang? "Wan tarik nafas berat. Dia melangkah ke keretanya dan mengambil sesuatu.
"Nah!"
Beberapa keping gambar dihulurkan kepada Alia. Alia membelek semua gambar itu. Semuanya gambar dia bersama Zarul, ketika dalam kereta, di jalan raya dan di perkarangan rumah.
"Kenapa ada gambar Lia dan Zarul ..?" Tanya Alia tidak faham.
"Kerana gambar inilah Wan menjauhkan diri dari Lia .. beberapa minggu lepas, satu surat dikirimkan pada Wan. Dalam surat itu ada gambar Lia dan Zarul. Kononnya Zarul adalah tunang Lia .. Lia telah ditunangkan oleh keluarga Lia .. Wan pun frust la bila dapat tahu .. "cerita Ikwan dengan tenang.
"Tapi kenapa Wan tak tanya pada Lia?" Kata Alia dengan wajah yang lebih cerah. Sisa-sisa airmata sudah hilang.
"Itulah silap Wan! Wan mahu Lia sendiri yang berterus terang dengan Wan .. tapi Lia sikit pun tidak cakap apa-apa, Zarul tinggal serumah dengan Lia .. tapi sedikit pun Lia tidak memberitahu Wan .. tentulah Wan salah faham. Wan geram, marah dan benci pada Lia sebab tu Wan malas nak layan Lia .. malas nak sambut call Lia .. Manalah Wan tahu Zarul tu adik sepupu Lia .. mujurlah dia datang temuduga tadi, Wan masih cam muka Zarul dalam gambar tu. Wan memang nampak Lia dalam kereta tunggu Zarul tadi, tapi Wan tak tegur Lia kerana Wan masih salah faham dengan Lia, tapi lepas temuduga Zarul tadi, Wan tanya Zarul siapa gadis yang tunggu dalam kereta? Barulah Wan tahu Zarul adalah adik sepupu Lia .. barulah Wan tahu selama ni Wan salah faham dengan Lia .. Wan nak minta maaf, Lia? "
Alia termangu mendengar cerita Ikwan. Rupanya ada kisah yang diluar jangkaannya. Siapa pula yang mengambil gambarnya dengan Zarul dan mengatakannya bertunang? Alia keliru.
"Wan tak tunang dengan Helina?"
"Sumpah tidak! Siapa yang cakap ni .. "
"Harun .. sepupu Helina! Katanya Wan memang kekasih Helina sebelum Wan bersama Lia lagi .. katanya tak lama lagi Wan akan bertunang dengan Helina .. Lagi pun Wan semakin menjauhkan diri dari Lia sejak dia datang .. "jelas Alia. Dia mula ragu dengan kata-kata Harun.
"Mestilah Wan jauhkan diri dari Lia masa tu, sebab Wan marah pasal gambar Lia dengan Zarul .. Wan malas nak kenalkan Lia dengan Helina kerana masa tu Wan benar-benar salah sangka pada Lia .. maaf ye sayang .. "Ikwan menarik tangan Alia dan memandang tepat ke matanya. Alia angguk sambil menarik nafas lega. Dia menyangka Ikwan hendak memutuskan hubungan tapi kini sebaliknya.
"Memang benar Harun tu sepupu Helina, tapi hairan mengapa dia nak menghancurkan hubungan kita pula?" Kata Ikwan penuh tanda tanya. Alia angkat bahu. Kini hatinya lega. Gadis cantik itu ternyata tidak ada apa-apa hubungan cinta dengan Ikwan. Rupanya semua masalah itu hanyalah salah faham dan fitnah orang lain. Cemburunya pada gadis itu hilang serta merta.
"Dan hairan .. siapa pula yang ambil gambar Lia serta hantar kat Wan? Sudah jelas ada orang yang mahu musnahkan hubungan kita? "Kata Alia pula.
"Ya! Mungkin Harun juga? "Alia mengganguk tanda setuju dengan kata-kata Ikwan itu. mereka berpandangan. Saling tersenyum. Mereka tidak peduli apakah motif Harun, yang paling penting kini mereka sudah kembali bersama.
"Maaf ya?" Tanya Ikwan sekali lagi.
"Lia juga .." Balas Alia.
"Sia-sia sahaja Wan bencikan Lia .. tahu-tahu cuma salah faham .. "Kata Ikwan sambil ketawa kecil. Teringat akan sikapnya beberapa minggu yang lepas. Seluruh isi rumah menjadi tempatnya melepaskan marah. Berbakul-bakul leteran ibu kepadanya kerana sikapnya menjadi garang tidak tentu pasal. Anak-anak buahnya di pejabat pun tidak berani curi tulang, takut pada Ikwan yang tidak semena-mena bertukar angin. Bos yang dulunya peramah dan mesra menjadi bengis tak menentu. Pantang silap sikit adalah yang kena marah! Semuanya pasal gambar yang diterimanya itu. Helina pun selalu merungut dengan perangainya yang selalu berubah angin. Hendak berlawak jenaka pun susah. Kalau senyum pun bagaikan terpaksa!
"BenarkahWan bencikan Lia?" Tanya Alia menduga.
"Ya! Benci sangat .. benci tapi rindu .. ha ha ha .. merana betul Wan menanggung rindu tidak jumpa Lia beberapa minggu. Kadang-kadang Wan harap Lia akan call atau SMS Wan .. tapi bila buka handset .. sunyi saja .. "luah Ikwan tentang perasaannya ketika musim dingin hubungan mereka.
"Lia juga .. nak call Wan .. tapi teringat Helina mungkin sedang bersama Wan .. "Ujar Alia pula, mereka tertawa bersama. Rupanya mereka sama saja, cemburu buta!
"Zarul cakap Lia tak sihat? Minta hantar balik rumah .. "tanya Ikwan dengan muka bimbang. Muka Alia memang pucat saja tadi.
"Emn .." Alia tersenyum nipis. Kini dia kelihatan berseri-seri.
"Lia sakit apa?" Tanya Ikwan lagi sambil sentuh dahi Alia.
"Sakit hati .." jawabnya dengan menahan senyum.
"Oh .. rupanya! Sakit hati kenapa boleh senyum? "Ujar Ikwan setelah mendapat tahu. Dia turut senyum meleret. Alia hanya menolak bahu Ikwan dengan manja. Ikwan tertawa melihat riaksi Alia.
"Lia .." Panggil Ikwan dengan suara romantis. Alia mendongak ke arah wajah lelaki yang dicintainya itu. Rindu benar hatinya pada Ikwan. Mujurlah semuanya sudah berubah baik.
"Emn .."
"Jom kita kawin?"
Mata Alia terbelalak. Dia menatap wajah Ikwan minta kepastian akan lamaran yang tiba-tiba itu.
"Kenapa? Tak sudi? "Tanya Ikwan lagi.
"Wan lamar Lia?" Angguk.
"Bunga? Cincin? Takkan nak lamar macam ni saja? "Usik Alia dengan senyum nakal. Ikwan ketawa besar. Dia menarik Alia masuk ke dalam keretanya. Alia kehairanan.
"Jom kita pergi beli bunga dan cincin!!" Balas Ikwan sambil masuk ke dalam perut kereta. Kereta meluncur laju menuju ke bandaraya.
"Mulai saat ini .. kalau ada apa-apa masalah, kita mesti bincang! Jangan simpan sendiri dalam hati .. ok? "bisik Ikwan sambil memimpin tangan Alia menuju ke kedai bunga terhampir. Alia mengangguk. Wajahnya penuh dengan senyuman bahagia. Dugaan seperti itu mungkin datang lagi. Tapi kalau saling cinta menyintai, kalau saling kasih mengasihi dan kalau saling mempercayai antara satu sama lain, apa pun dugaannya pasti dapat diredah bersama. Ternyata dugaan cinta itu berlalu juga

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Cara Ringan Mengurangi Garam

KOMPAS.com - Banyak makanan yang kita kira sehat, ternyata memiliki kandungan garam yang tinggi. Menurut Center for Disease Control, makanan kemasan seperti sup kalengan atau nasi berbumbu instan telah menyebabkan lebih dari tiga perempat rata-rata asupan garam. Lembaga ini mengingatkan perlunya mengurangi garam untuk mencegah penyakit mematikan nomor satu: penyakit jantung.
Sebuah studi yang telah berjalan 30 tahun di Finlandia menemukan bahwa mengurangi asupan garam hingga 30 persen, bisa menurunkan resiko penyakit jantung dan stroke hingga 75 persennya. Berapa jumlah garam yang disarankan? American Heart Association mengatakan, 1.500 mg per hari, atau kurang dari satu sendok teh saja.

Anda yang menggemari makanan yang serbapraktis perlu hati-hati. Banyak bahan makanan yang kita temukan di supermarket atau hipermarket ternyata mengandung sodium yang tinggi. Daging ham kemasan ukuran 85 gr saja sudah mengandung 1.300 mg garam. Padahal daging segar tanpa lemak dan tanpa bumbu dalam ukuran yang sama hanya mengandung 60 mg garam. Sayuran dalam kaleng memiliki kandungan sodium 10 kali lebih banyak daripada sayuran segar. Bahkan sayuran beku lebih rendah kadar garamnya dibandingkan sayur kalengan.
Namun ada cara yang bisa Anda pilih untuk mengurangi kadar sodium ini. Jika Anda kebetulan membeli tuna kalengan, cucilah tuna dalam saringan sebelum Anda mengonsumsinya, untuk mengurangi air garam dimana tuna dicelupkan sebelumnya. Jangan terkecoh dengan label kemasan yang menyebutkan "lower sodium", dan pilihlah makanan kalengan yang bertanda "no salt".

Beragam saus dan salad dressing yang tersedia di pasaran juga perlu dikonsumsi dengan bijak. Setengah cangkir saus pasta ternyata mengandung hampir separuh dari maksimum kebutuhan garam Anda dalam sehari. Anda bisa membuat saus pasta sendiri dengan tomat segar, daun basil, bawang putih, dan oregano. Untuk membuat saus salad yang lebih sehat, campurkan minyak rendah garam, jus lemon, dan daun-daunan.
The National Institute of Health juga memberikan rekomendasi saus atau bumbu yang lebih sehat untuk jantung. Hidangan dari daging, ikan, dan saus, bisa dibumbui dengan mustar, daun dill, bubuk kari, jus lemon, paprika, oregano, dan daun rosemary. "Kenikmatan" lain yang perlu dikurangi adalah minuman bercitarasa, yang kandungan garamnya mencapai 220 mg sebotolnya.

Untuk membantu upaya Anda mengurangi garam, mintalah saus salad dalam tempat terpisah, dan batasi hingga satu atau dua celupan saja. Kemudian bila waiter menawarkan gilingan merica untuk menyedapkan steak Anda, mintalah lebih banyak. Tambahan merica akan membantu Anda memulihkan diri dari garam.
"Pendeknya mengurangi sedikit saja asupan Anda, misalnya 400 mg per hari, sudah memberikan manfaat yang besar," tutur komite kebijakan American Heart Association.
Namun Anda tidak hanya diminta mengurangi jenis makanan tertentu, tetapi juga menambahkan. Menambah makanan yang kaya potasium, seperti kentang, alpukat, dan yogurt, misalnya, bisa membantu menetralisasi pengaruh garam. Untuk memenuhi asupan ideal potasium dalam sehari (sekitar 4.700 mg), nikmati secangkir potongan alpukat (1.000 mg), kentang panggang dengan kulitnya (925 mg), atau dua cangkir bayam (1.200 mg).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Evolusi ke dua untuk indonesia

Sekian lama telah menanti keadaan yang damai adanya, hidup rukun adanya, dan tak ada lagi perbedaan sakta-sakta antara umat manusia.

Bukan harapan yang ada jika patih gajah mada tidak mempersatukan nusantara yang sekian lama dalam pemerintahannya mengalami kejayaan. Ketika yang dikalangan raja-raja sangat disegani akan sumpahnya " saya tidak akan hidup bersenang-sengang sebelum nusantara dipersatukan" sebagai patih yang terkenal pada masanya sampai abad-abad mendatang.

Persamaan keadaan sangatlah ku menantinya, dalam musuh terbesarku adalah kesombongan yang nyata ubtuk sekarang atau masa depan setiap manusia selalu dihantui dengan kesombongan. Walau hantu itu nyata tapi hantu yang ini lebih membahayakan. Seakan saya adalah paling benar paling hebat serta cepat kali menyalahkan orang lain.

Mungkin andaikan kita mengingat sebuah masa lalu dimana tahun 2010 kumpulan para musisi indonesia berkumpul untuk menciptakan sebuah lagu:

Ada satu yang hilang dari negeriku

tak seperti dahulu saling bersatu

Ada yang telah berubah dari bangsaku

hilangnya kasih sayang itu menyakitkanku

Percuma ada cinta kalau tuk bertengkar terus

Percuma ada rindu kalau tak saling bersatu


 

    Makna memang makna, yang terjadi sekarang adalah evolusi sebagai keturunan bangsa indonesia untuk massa depan yang makin cerah.

    Tahun baru 2029 ini mungkin adanya saya hidup 16 tahun sebagai manusia biasa, tapi inginku jenius layaknya aku bodoh tapi tahu dan mengerti bilik-bilik kehidupan yang sebenarnya. Merayakan pesta tahun baru terjadi dimana-mana, seluruh penghuni planet bumi merakan hal yang terjadi ini. Hiburan memang nyata adanya dengan kemeriahan yang ada pada setiap diri manusia dari kalangan pemuda, anak-anak, tidak beda juga kalangan orang mengikuti masa-masa tahun baru. Aku menelusuri jalanan kota dengan macet dimana-mana.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

CURHATAN NADIA

Bel istirahat berdering, aku pun mulai tertunduk dibangkuku dan banyak pertanyaan melayang dibenakku. aku bersama siapa ? aku pergi ke kantin dengan siapa ? memangnya yang menemaniku siapa ? apakah ada yang mau menemaniku ? .

TUHAN ! ingin rasanya aku mengeluarkan semua air mataku didepan seluruh murid di SMP ku itu . AKU SANGAT RINDU MEREKA TUHAAAAN !

Ingin rasanya aku memeluk mereka, mengenang setiap detik, setiap menit yang kita lalui pada saat itu, bernyanyi, berlarian bersama, saling contek mencontek pada saat ulangan. tapi kayaknya semua keinginan ku untuk bisa mengulang semua itu bakal MUSNAH :(

curhat nadia

Tanpa disadari hari berganti hari aku lewati, beberapa bulan yang lalu aku pernah terkena demam RIO . ya seorang idola baru yang muncul dan sudah menjajal menjadi pemenang kedua kontes idola cilik. yah, setelah terkena demam itu tak ada satu haripun aku lewati tanpa bergunjing dan mendengarkan lagu tentang rio. dan sekarang mungkin sudah hampir beberapa bulan ini aku menduduki kelas 9, dimana saat saat bermainku, ngeceng siade, bernyanyi-nyanyi, dan hang out atau apalah itu harus ku hindari atau harus kukurangin jatah mainnya . dan aku sadar aku sangat rindu dengan DEMAM RIO yang dulu ku alami, rasanya ingin sekali aku bertatap muka dihadapannya dan berkata "kemana saja kau ? kenapa tidak pernah muncul di tv, penggemarmu pasti sangat merindukanmu ! " . tapi, aku adalah anak yang hanya punya nyali sekecil kelingking yang tak bisa melakukan apapun kecuali diam.

Beberapa bulan yang lalu juga aku pernah mengalami sebuah rasa yang mungkin pertama kali aku rasakan, entah hanya aku yang merasa atau mereka juga merasakannya .. sebuah kelas yang aku bilang kelas yang panas tapi terasa dingin, kelas yang berisik tapi membuat tenang, kelas yang jelek tapi membuat senang :))

Hahaha, aku mendapat teman disana. tuhan, kenapa aku bisa sesedih ini ? sedangkan semua temanku dikelas sedang asyik berfoto bersama :) aku sangat menghargai mereka, mereka mengajakku berfoto tapi entah kenapa mungkin otakku sedang dicuci atau di service aku hanya mejadi pemotret disana. haha, pekerjaan baru (lho ?) yaaah bisa dibilang aku senang di kelas 9 ini, lakilakinya bisa berbaur denganku, perempuan nya pun sangat baik padaku. jujur aku bisa menikmati yaah untunglah untuk belajar bersama, untuk bersiap menuju Ujian Nasional itu, dan sebagai teman yang asik diajak curhat.

Aku senang mereka bisa menerimaku dengan baik :)

Dan aku ingin mengatakan, Aku Rindu MARIO STEVANO :((

Walaupun aku tak pernah bisa bicara dengannya tapi ingin sekali rasanya melihat dia didepan wajahku lagi :) ah rioooo :))

Beberapa saat,

Tunjuk satu bintang

Dan raihlah, jangan kau berhenti

Dan menyerah

Saatnya kan tiba,

BINTANG pun bersinar

Saat impianku,

Jadi nyata .

Terdengar dering ringtone handphone ku

Tertulis dalam layar ' kaka 'telepon dari kaka ku, yah dia sudah berhasil membuyarkan semua lamunan dan semua anganku itu. aku pun menekan tombol hijau dan membuka  slidenya lalu menempelkannya di telingaku. "ya ?... ha ? yang benaaaar ??... tapi aku tidak bisa mengambilnya sekarang... aku pulang pukul 10.... yasudah jemput saja aku nanti... baiklah... daaaah kaka, terimakasih ya :) " . tuhan, aku sekarang dapat menjuarai lomba puisi yang aku harapkan itu , betapa bahagianya hatiku, aku harap orang tuaku bisa bangga mendapat berita bahagia ini. yasudahlaaah, aku harus bisa melupakan semua itu aku akan mencoba menjadi yang terbaik. saat pulang sekolah nanti kakaku akan menjemputku untuk mengambil piagam penghargaan dan juga hadiah atas kemenanganku dalam lomba puisi itu, dan aku bisa tebak dia pasti akan mengajakku karaoke bareng haha. aku sangat bangga mempunyai kaka seperhatian itu :)

curhat nadia

Ingin rasanya aku memeluknya erat erat dan berkata "terimakasih karena kaka sudah perhatian padaku, disela waktu kaka yang tidak sedikit ada di kampus. kaka masih bisa memperhatikanku :)"

Yasudah, lupakan yang sudah lalu coba untuk bisa menghargai tapi don't stuck here

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

DASAR TEORI HADIST

Hadits-Hadits Tentang Turunnya Isa Alaihis Sallam Mutawatir

Selasa, 31 Mei 2005 07:29:46 WIB

HADITS-HADITS TENTANG TURUNNYA ISA 'ALAIHIS SALLAM MUTAWATIR


Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MA





Telah saya sebutkan di muka beberapa buah hadits tentang akan turunnya kembali Isa 'alaihissalam, dan tidak saya sebutkan kesemuanya karena kuatir akan menimbulkan kesan pembahasannya terlalu panjang. Hadits-hadits ini tersebut di dalam kitab-kitab Shahih, Sunan, Musnad, dan lain-lain kitab hadits, yang semuanya itu menunjukkan dengan jelas akan turunnya kembali Isa pada akhir zaman. Dan tidak ada alasan bagi orang yang menolaknya atau yang mengatakan bahwa hadits-haditsnya itu adalah hadits-hadits Ahad yang tidak dapat dijadikan hujjah; atau masalah turunnya Isa itu tidak termasuk bagian aqidah yang wajib diimani oleh kaum muslimin [1] karena apabila suatu hadits itu telah shah maka wajiblah diimani dan dibenarkan apa yang disabdakan oleh Nabi Ash-Shaadiq Al-Mashduq (yang benar lagi dibenarkan) saw dan kita tidak boleh menolak sabdanya hanya karena haditsnya haditsnya ahad.

Penolakan dengan alasan seperti itu merupakan argumentasi yang sangat lemah, dan telah saya bicarakan dalam pasal tertentu dari pembahasan ini bahwa hadits ahad itu bila shahih riwayatnya maka wajib dibenarkan dan diterima isinya. Kalau kita mengatakan bahwa hadits ahad itu tidak dapat dijadikan hujjah, maka kita harus menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam jumlah yang sangat banyak, dan apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi sia-sia dan tidak punya makna. Nah bagaimana lagi dengan masalah akan turunnya Isa 'alaihissalam ini, padahal para ulama telah menyatakan kemutawatiran hadits-hadits akan turunnya Isa itu. Berikut ini saya bawakan pernyataan beberapa ulama tersebut:

Ibnu Jabir Ath-Thabari, setelah menyebutkan perbedaan pendapat tentang wafat Isa, mengatakan, "Pendapat yang paling shahih menurut pandangan kami ialah pendapat orang yang mengatakan: 'Maknanya ialah: Sesungguhnya Aku (Allah) mengambilmu (Isa) dari bumi mengangkatmu kepada-Ku, mengingat mutawatirnya berita- berita dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:

"Isa bin Maryam akan turun, lalu membunuh Dajjal."

Kemudian beliau mengemukakan beberapa buah hadits yang berkenaan dengan akan turunnya Isa itu. [Tafsir Ath-Thabari 3: 291]

Ibnu Katsir berkata, "Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah saw yang memberitahukan akan turunnya Isa 'alaihissalam sebelum hari kiamat sebagai pemimpin dan hakim yang adil." [Tafsir Ibnu Katsir 7: 223]. Kemudian beliau membawakan lebih dari delapan belas buah hadits tentang akan turunnya Isa itu.

Syekh Shiddiq Hasan berkata, "Hadits-hadits tentang akan turunnya Isa itu banyak sekali. Di antaranya, Imam Syaukani mengemukakan dua puluh sembilan hadits antara shahih, hasan, dan dha'if, yang di antaranya ada yang berhubungan dengan hadits-hadits Dajjal... ada yang berhubungan dengan hadits-hadits Al- Mahdi Al-Mun-tazhar. Di samping itu juga terdapat atsar-atsar dari para sahabat yang memiliki hukum marfu', karena dalam kasus seperti ini tidak ada perkenan untuk berijtihad (maka atsar-atsar sahabat itu sudah barang tentu bersumber dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam-Pent). Kemudian beliau berkata, 'Semua riwayat yang telah kami kemukakan ini mencapai derajat mutawatir, sebagaimana tidak samar bagi orang yang memiliki pengetahuan yang luas.'" [Al-Idzaa'ah: 160]

Al-Ghimari (yaitu Abul Fadhl Abdullah Muhammad Ash-Shiddiq Al-Ghimari) berkata, "Sungguh telah mantap pendapat tentang akan turunnya Isa 'alaihissalam dari para sahabat, tabi'in dan pengikut-pengikut mereka, dari para imam dan para ulama semua madzhab sejak dulu hingga masa kita sekarang ini." ['Aqidah Ahlil-Islam Fii Nuzuuli Isa 'alaihissalam: 12].

Dan pada tempat lain beliau mengatakan, "Jalan periwayatannya ini sudah mutawatir betul-betul sehingga tidak mungkin memungkirinya kecuali orang-orang bodoh, seperti kelompok Qadiyaniyah dan orang-orang yang pandangan hidupnya seperti mereka, sebab hadits-hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah orang dari orang hingga tertuang di dalam kitab-kitab sunnah yang sampai kepada kita secara mutawatir, dari generasi ke generasi." [Ibid, halaman 5]

Hadits-hadits ini diriwayatkan dari dua puluh lima orang sahabat lebih, yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga puluh orang tabi'in, kemudian diriwayatkan oleh tabi'ut-tabi'un sejumlah lebih dari itu. Begitulah hingga diriwayatkan oleh para imam di dalam kitab-kitab sunnah, di antaranya dalam kitab-kitab musnad seperti Musnad Ath-Thayalisi, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, Utsman bin Abi Syaibah, Abu Ya'la, Al-Bazzar, dan Ad-Dailami. Diriwayatkan juga oleh penyusun kitab-kitab Shahih seperti Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Abu 'Awanah, Al-Ismaili, Adh-Dhiya' Al-Muqaddasi, dan lain-lain. Juga diriwayatkan oleh para pengarang kitab Al-Jami', Al-Mushannaf, Sunan, Tafsir bin Ma'tsur, Mu'jam, Al-Ajza', Al-Gharaib, Al-Mu'jizat, Ath-Thabaqat, dan Al-Malahim.

Dan di antara orang yang menghimpun hadits-hadits tentang akan turunnya Isa 'alaihissalam ialah Syekh Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri [2] dalam buku beliau At-Tashrih Bimaa Tawaatara Fii Nuzulil Masiih. Dalam kitab ini beliau mengemukakan lebih dari tujuh puluh hadits.

Pengarang kitab 'Annul Ma 'bud Syarah Sunan Abi Dawud berkata, "Telah mutawatir khabar dari Nabi saw tentang akan turunnya Nabi Isa 'alaihissalam dari langit dengan jasadnya ke bumi ketika telah mendekati kiamat. Dan ini adalah madzhab Ahlis Sunnah." ['Annul Ma'bad 11: 457 oleh Abuth-Thayyib Muhammad Syamsul Haqqil 'Azhim Abadi]

Syekh Ahmad Syakir berkata, "Masalah akan turunnya Isa 'alaihissalam pada akhir zaman merupakan perkara yang tidak diperselisihkan di kalangan kaum muslimin mengingat banyaknya khabar-khabar yang shahih dari Nabi saw mengenai hal ini.... Dan ini merupakan suatu hal yang diketahui secara pasti dari ad-din (agama), yang tidak dianggap beriman orang yang mengingkarinya." [Hasyiyah Tafsir Ath-Thabari 6: 460 dengan takhrij Syekh Ahmad Muhammad Syakir dan tahqiq Mahmud Syakir, terbitan Darul Ma'arif, Mesir]

Dan dalam ta'liqnya terhadap Musnad Ahmad, Syekh Ahmad Syakir berkata, "Kaum modernis dan kaum puritan pada masa kita sekarang ini telah mempermainkan hadits-hadits yang secara jelas menunjukkan akan turunnya Isa bin Maryam 'alaihissalam pada akhir zaman sebelum berakhirnya kehidupan dunia, dengan mentakwilkannya untuk mengingkarinya, dan pada saat yang lain dengan terang-terangan mengingkarinya. Hal ini sebenarnya disebabkan mereka tidak beriman kepada yang ghaib, atau hampir tidak beriman kepada yang ghaib, padahal hadits-haditsnya itu mutawatir maknanya secara keseluruhan, yang diketahui kandungannya dari ad-din secara pasti. Maka tidak ada gunanya pengingkaran dan takwil mereka." [Hasyiyah Musnad Imam Ahmad 12: 257]

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata, "Ketahuilah bahwa hadits-hadits Dajjal dan turunnya Isa 'alaihissalam adalah mutawatir yang wajib diimani. Dan janganlah Anda terperdaya oleh orang yang menganggap bahwa haditsnya adalah hadits ahad, karena mereka tidak mengerti ilmu ini, dan di antara mereka tidak ada orang yang mengkaji jalan-jalan periwayatannya. Seandainya di antara mereka ada yang melakukan pengkajian ini niscaya dia akan menemukannya sebagai hadits mutawatir, sebagaimana kesaksian para pakar ilmu ini, seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lainnya. Sungguh sangat disesalkan sikap sebagian orang yang begitu berani membicarakan masalah yang bukan bidang keahliannya, apalagi ini merupakan masalah din dan aqidah." [Hasyiyah Syarah Aqidah Thahawiyah, halamam 565 dengan takhrij Syekh Muhammad Nashiruddin Al- Albani, seorang ahli hadits dari Syam].

Masalah turunnya Isa 'alaihissalam ini oleh sebagian ulama dicantumkan sebagai aqidah Ahli Sunnah wal Jama'ah, dan dia akan turun untuk membunuh Dajjal keparat, semoga Allah membinasakannya.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, "Prinsip-prinsip Ahlis Sunnah menurut kami ialah berpegang teguh dengan apa yang dipegangi oleh para sahabat Rasulullah saw, mengikuti dan meneladani mereka, dan meninggalkan bid'ah-bid'ah karena setiap bid'ah itu adalah sesat." Kemudian beliau menyebutkan sejumlah aqidah Ahlis Sunnah, lalu berkata,".... Dan mengimani bahwa Al-Masihad-Dajjal akan muncul ke dunia dan di antara kedua matanya terdapat tulisan 'kafir', mempercayai hadits-hadits yang membicarakannya, serta mengimani bahwa yang demikian itu akan terjadi dan bahwa Isa akan turun untuk membunuhnya di pintu Lodd."[ThdbaqatAl-Hanabilah 1: 241-243 oleh Al-Qadhi Al-Hasan Muhammad bin Abi Ya'la, terbitan Darul Ma'rifah wan-Nasyr, Beirut]

Abul Hasan Al-Asy'ari [3] rahimahullah berkata dalam membicarakan aqidah ahli hadits dan sunnah, ".... Percaya kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, mempercayai apa yang datang dari sisi Allah dan berita-berita yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya dari Rasulullah saw. Mereka (ahli hadits dan sunnah) tidak menolak sedikit pun dari semua itu. . . . Mereka juga membenarkan akan munculnya Dajjal dan bahwa Isa akan membunuhnya."

Kemudian pada bagian akhir perkataannya, beliau berkata, "Dan kami berpendapat seperti pendapat mereka yang telah kami sebutkan di muka. " [Maqolaatul Is-lamiyyin Wa Ikhtilaful Mushallim 1 : 345-348 dengan tahqiq Syekh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, cetakan kedua, tahun 1389 H, terbitan Maktabah An-Nahdhah Al-Mishriyyah, Kairo]

Al-Qadhi 'lyadh berkata, "Masalah akan turunnya Isa dan tugasnya membunuh Dajjal adalah haq dan shahih menurut ahli sunnah berdasarkan hadits-hadits yang shahih mengenai masalah ini. Dan tidak ada dalil aqli maupun dalil syar'i yang membatalkannya, karena itu wajib ditetapkan demikian. " [Syarah Shahih Muslim 18: 75]

Syekh Ath-Thahawi berkata, "Kami mempercayai tanda-tanda hari kiamat, seperti keluarnya Dajjal dan turunnya Isa bin Maryam 'alaihissalam dari langit. " [Syarah Aqidah Thahawiyyah: 564 dengan tahqiq Al-Albani).
Syaikhul Islam IbnuTaimiyah berkata, "Al-Masih 'alaihissalam wa 'alasaarin nabiyyin, pasti akan turun ke bumi sebagaimana telah disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Karena itu beliau berada di langit kedua, karena beliau lebih utama daripada Yusuf, Idris, dan Harun, karena beliau akan turun ke bumi sebelum datangnya hari kiamat, berbeda dengan nabi yang lain. Sedang Adam berada di langit dunia karena ruh anak-anaknya ditunjukkan kepadanya." (Majmu ' Al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah 4: 329]

[Disalin dari kitab Asyratus Sa'ah edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabl MA, Penerjemah Drs As'ad Yasin, Penerbit CV Pustaka Mantiq]
_________
Foote Note
[1]. Periksalah kitab AI-Fatawa: 59-82 karya Syekh Mahmud Syaltut, terbitan Darusy Syuruq, cetakan ke 8, tahun 1395 H. Beliau mengingkari pendapat bahwa Isa diangkat dengan badannya, juga mengingkari akan turunnya ke bumi pada akhir zaman, serta menolak hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah tersebut seraya mengatakan bahwa hadits-haditsnya adalah hadits ahad dan tidak dapat dijadikan hujjah. Masalah diangkatnya Nabi Isa ke langit, serta masalah apakah pengangkatannya itu dengan tubuhnya atau ruhnya saja adalah merupakan masalah yang diperselisihkan di kalangan ulama, tetapi yang benar bahwa beliau diangkat dengan ruh dan tubuhnya sebagaimana pendapat Jumhur Mufassirin seperti Ath-Thabari, Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, dan lain-lain. [Vide: Tafsir Ath-Thabari 3: 291; Al-Qurthubi 4: 100; Majmu' Al-Fatawa Ibnu Taimiyah 4: 322-323; dan Tafsir Ibnu Katsir 2: 405]

[2]. Beliau adalah seorang Syekh ahli hadits, Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri al-Hindi. Beliau memiliki banyak karangan, antara lain Faidhul Baari 'Alaa Shahiihil Bukhari sebanyak 4 jilid, dan "Al-Urfusy Syadziy 'Alaa Jaami'it Tirmidzi" dan lain-lainnya. Beliau wafat pada tahun 1352 H. Semoga Allah merahmati beliau. Lihat biografi beliau dalam Muqadimah kitab At-Tashrih oleh Syekh Abdul Fattah Abu Ghadah.

[3]. Beliau adalah Imam Al-'Allamah Abul Hasan Ali bin Ismail, dari keturunan Abu Musa Al-Asy'ari, seorang sahabat besar. Beliau diasuh di pangkuan suami ibunya, yaitu Abu Ali Al-Jubba'i, seorang syekh Mu'tazilah pada masanya. Beliau berguru kepadanya dan memeluk madzhabnya selama hanipir 40 tahun, kemudian Allah memberinya hidayah untuk berpindah kepada madzhab Ahlis Sunnah wal Jama'ah. Kemudian beliau menyatakan bahwa beliau mengikuti madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mempunyai karangan hingga mencapai lima puluh buah judul buku. DR. Fauqiyah H use in Mahmud menyebutkan bahwa beliau memiliki karya sebanyak 100 buah, dan yang termasyhur antara lain adalah Maqaalaatul Islaamiyyiin, Al-Luma', Al-Wajiz, dan lain-lainnya. Dan kitab beliau yang terakhir ialah "Al-Ibbanah 'An Ushuulid Diyaanah. " Beliau wafat pada tahun 324 H.

almanhaj.or.id


 

Bab 1.4: Fadhilat Muamalat

1. Memperolehi harta kekayaan dengan cara yang diredhai oleh Allah s.w.t.

2. Seseorang itu dapat menggunakan sebahagian daripada hartanya pada jalan kebajikan.

3. Seseorang yang menggunakan hartanya untuk faedah orang lain akan beroleh pahala daripada Allah s.w.t.

4. Orang yang membelanjakan hartanya pada jalan Allah akan mendapat keberkatan hidup di dunia dan di akhirat.

Firman Allah s.w.t:


 


 

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Maksudnya :Berimanlah kamu kepada Allah dan rasulnya dan belanjakanlah (pada jalan kebajikan) sebahagian daripada harta benda (pemberian Allah) yang dijadikannya kamu menguasainya sebagai wakil,maka orang yang beriman antara kamu serta mereka membelanjakan (sebahagian daripada harta itu pada jalan Allah) maka tetap beroleh pahala yang besar .

(Surah Al-Hadid Ayat 7 )

5. Peraturan-peraturan dalam bermuamalat mengikut Islam secara tidak langsung melahirkan manusia yang berakhlak mulia .

6. Mewujudkan masyarakat yang adil,bertanggungjawab,amanah,jujur dan terhindar daripada melakukan perbuatan yang tidak baik.

7. Antara kesan-kesan yang timbul sekiranya muamalat yang dijalankan tidak mengikut syariat Islam termasuklah :

a) Membawa kepada pergaduhan dan permusuhan
b) Melahirkan sebuah masyarakat yang tidak aman.
c) Melahirkan individu yang bersikap mementingkan diri sendiri.
d) Mendapat harta dengan cara yang tidak halal.
e) Menggunakan harta pada perkara-perkara yang tidak diredhai oleh Allah dan membazir.
f) Melahirkan manusia yang bersifat tamak, kedekut, haloba dan sanggup menindas orang lain demi kepentingan diri sendiri.

Rujukan & Petikan di ambil dari Kitab :

1) Kitab Matla'al Badrain-Syeikh Daud Fattani di susun oleh Ibnu rahmat
2) Fiqh Syafie Jilid 2-Ustaz H.Idris Ahmad S.H
3) Syarah Hadith 40-Khalil Ibrahim Mulla Khotir
4) Terbitan Sasbadi-Ustaz Hamil@Amir Abdul Hameed
5) Fiqh Muamalat &Jenayah/Fiqh 11(PPJJ UKM)

i) Dr.Muhammad Hj Md Daud
ii) Dr.Ahmad Kamaruddin Hj Hamzah

6) Konsep Syariah Dalam Sistem Perbankan Islam

i) BIMB Institute Of Research And Traning Sdn.Bhd(BIRT). www.al-azim.com


 


 

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ
تعالى عَنْهُ
قَالَ، قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا، فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ،

ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ،

فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ بِى!،

فَنَزَلَ الْبِئْر، َفَمَلأ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ،
ثُمَّ رقَى فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ،

قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِى الْبَهَائِمِ أَجْرًا؟ قَالَ: نَعَمْ، فِى كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata:
bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam:
Dahulu ada seorang pemuda yang sedang dalam perjalanan ditimpa kehausan yang sangat, kemudian ia mendapati sebuah sumur maka turunlah ia kedalamnya dan minum. Kemudian ia keluar dari sumur tersebut, dan didapatinya ada seekor anjing yang sedang menjilat-jilat tanah dikarenakan kehausan. Berkata pemuda itu: "sungguh anjing ini mengalami kehausan sebagaimana yang telah aku alami!", maka turunlah ia kembali ke dalam sumur dan memenuhi sepatu khufnya dengan air, dan digigitnya* sepatu itu kemudian ia naik kembali dan meminumkan air itu ke anjing tadi. Maka Allah Ta'ala bersyukur kepada pemuda itu dan mengampuni dosa-dosanya. Mereka (yakni para shahabat) berkata: "Ya Rasulullah, apakah dalam muamalah dengan hewan tunggangan ada pahalanya?", Rasulullah bersabda: "benar, muamalah dengan setiap yang bernyawa ada pahalanya". (Dikeluarkan oleh Imam Bukhary dan Imam Muslim Rahimahumullahu).


 

*) digigitnya= yakni
dipegang dengan giginya, karena tangannya dipakai memanjat sumur.


 

Faidah-faidah yang bisa diambil dari hadits di atas adalah:


 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah melihat keledai yang diracuni mukanya, maka bersabda beliau: "Semoga laknat Allah atas orang yang melakukan hal ini!", kemudian beliau melarang dari perbuatan kay di wajah dan memukul di bagian wajah (dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban, yang asalnya dari Imam Muslim).

Dan juga telah jelas dalam permasalahan haq-haq hewan ini, sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah secara ihsan. Dan jika menyembelih, maka sembelihlah dengan ihsan, dan hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan pisau-pisaunya dan menyenangkan hewan sesembelihannya". (dikeluarkan oleh AlJama'ah, kecuali Imam Bukhary).

Dan bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam: "Jika kalian safar saat musim subur (dimana banyak tumbuhan dan air) maka berikanlah untuk unta-unta kalian bagian dari bumi (yakni memberikan tunggangan kesempatan untuk makan dan istirahat). Dan jika kalian safar saat musim panas, maka hendaklah kalian percepat perjalanan kalian (yakni tidak dilambat-lambatkan, sehingga akan memberatkan tunggangan)". (dikeluarkan oleh AlBazaar dan Baihaqy).

Dan dari 'Abdullah bin Ja'far Radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata: Adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam memasuki salah satu kebun dari kebun-kebun kepunyaan kaum anshar untuk suatu keperluan, kemudian beliau melihat seekor unta. Ketika unta itu melihat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam, maka mendekatlah unta tersebut dan merendahkan tubuhnya di hadapan Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam dan bercucuran air matanya. Maka bertanya Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam: "Siapa pemilik unta ini?", maka datanglah seorang pemuda dari kaum anshar. Maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam: "Tidakkah kamu bertaqwa kepada Allah?! Di dalam muamalah kamu dengan tungganganmu ini yang Allah Ta'ala telah menguasakannya kepadamu? Sungguh dia telah mengeluh kepadaku bahwa engkau telah membuatnya kelelahan dan kelaparan". (dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan dari 'Abdullah bin 'Abbas Radhiyallahu Ta'ala 'anhuma berkata: Adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bertemu dengan seorang pemuda yang sedang meletakkan salah satu kakinya diatas rusuk kambing sembelihannya sambil menajamkan pisaunya, dan dalam keadaan sembelihannya itu melihat-lihat pisau tersebut. Maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam: "Apakah kamu bermaksud membunuhnya dengan kematian yang berulang-ulang?!, tidakkah engkau menajamkan pisaumu sebelum engkau merebahkan sembelihanmu?!". (dikeluarkan oleh Al-Hakim dan Baihaqy).

Dan dari Mu'awiyyah bin Qurrat, dari bapaknya Radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata: Berkata seorang pemuda: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku menyembelih kambing dan aku menyayanginya". Maka bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam: "Dan kambing, jika engkau menyayanginya, maka Allah Ta'ala akan menyayangimu." (dikeluarkan oleh Imam Bukhary - dalam AlAdab AlMufrad – dan Al-Hakim).

Dan dari Abi Umamah Radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata: Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam: "Barang siapa menyayangi walaupun terhadap sembelihan seekor burung ushfuur (burung kecil berwarna kuning), maka Allah Ta'ala akan menyayanginya di hari kiamat kelak." (dikeluarkan oleh Imam Bukhary - dalam AlAdab AlMufrad – dan Thabraniy).

Dan dari 'Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Ta'ala 'anhu berkata: Adalah kami bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam dalam keadaan safar. Ketika kami bergegas karena suatu keperluan, kami melihat Al-Hummarah (burung kecil berwarna merah) bersama kedua anaknya, kemudian kami mengambil kedua anak burung tersebut, maka Al-Hummarah datang dan mengepakkan kedua sayapnya sambil berkeliling seperti mau turun. Maka kemudian datanglah Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam dan bertanya: "Siapa yang telah mengambil anak-anak burung ini? Kembalikan anak-anaknya kepadanya!". (dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dan termasuk atsar-atsar dalam perkara kelembutan terhadap hewan, adalah yang diriwayatkan oleh Musayyib bin Daarim, berkata beliau Rahimahullahu Ta'ala: Aku melihat 'Umar bin Khaththab Radhiyallahu Ta'ala 'anhu memukul seorang pemilik unta dan berkata: "kenapa engkau bebankan kepada tungganganmu apa-apa yang dia tidak mampu?". (dikeluarkan oleh Ibnu Sa'ad).

Dan pernah juga 'Umar bin Khaththab Radhiyallahu Ta'ala 'anhu melihat seorang pemuda yang sedang mengasah pisaunya sambil mengambil kambingnya untuk disembelih. Maka 'Umar bin Khaththab Radhiyallahu Ta'ala 'anhu memukul pemuda itu dengan tongkat dan berkata: "Apakah engkau ingin menyiksa jiwanya?!, Tidakkah engkau melakukan ini (yakni mengasah pisaunya) sebelum mengambil kambingnya?".

Dan pernah juga 'Umar bin Khaththab Radhiyallahu Ta'ala 'anhu melihat seorang pemuda yang menyeret-nyeret kambingnya untuk disembelih, maka dipukullah pemuda itu dengan kayu dan berkata: "La umma Laka!*, antarkan kambing itu menuju kematian dengan cara yang baik!".

*)La umma Laka= ungkapan yang biasa dilontarkan orang arab ketika kesal atau marah.

Dan Ibnu 'Umar Radhiyallahu Ta'ala 'anhuma melihat seorang pengembala kambing sedang mengembalakan kambingnya di tempat yang kotor, sementara beliau melihat ada tempat yang lebih baik di dekatnya. Maka berkata Ibnu 'Umar Radhiyallahu Ta'ala 'anhuma kepada pengembala tadi: "Celaka engkau wahai pengembala! Pindahkanlah, sungguh aku mendengar Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Setiap pemimpin akan ditanya tentang keadaan yang dipimpinnya".

Dan berkata Ibrahim bin Sa'id: Aku pernah mendatangi Shaleh bin Kaesan di tempatnya, dan dia sedang memberi makan kucingnya, juga kepada burung-burungnya.

Dan Abu Ishaq Asy-Syaerazy melewati suatu jalan bersama sebagian teman-temannya, kemudian muncul seekor anjing, dan teman-temannya menggebah anjing tersebut. Maka AsySyaikh Asy-Syaerazy melarangnya dan berkata: "Tidak tahukan engkau bahwa di jalan ini, berserikat (mempunyai hak yang sama) antara kita dan mereka (yakni anjing yang digebah tadi)?!".

Dan begitu banyak yang datang dari nash-nash dan atsar tentang haq-haq hewan, juga banyak dari perkataan para ulama dalam masalah ini. Dan kerasnya pengingkaran mereka terhadap orang-orang yang meremehkan dan menganggap ringan perkara haq-haq tersebut. Diantara para ulama tersebut, antara lain Ibnu Muflih AlHanbaly Rahimahullahu Ta'ala, yang membuat suatu bahasan dalam kitabnya "AlAdab AsySyari'ah" dengan judul: "Makruhnya memperlama berdirinya hewan tunggangan yang dibebani berlebihan dari hajat yang diperlukan". Kemudian beliau mendatangkan perkataan Al-Imam AlKhathaby (salah satu gurunya Ibnu Hajr AlAtsqalani): "Adalah sebagian ulama mensunnahkan agar seorang penunggang hewan tunggangan untuk tidak makan terlebih dahulu ketika ia turun dari tunggangannya di suatu tempat, sampai ia memberi makan dahulu hewan tunggangannya". Dan sebagian dari mereka ber-syair seperti makna di bawah ini:

حق
المطية
أن
تبدأ
بحاجتها
لا
أطعم
الضيف
حتى
أعلف
الفرس


Haq tunggangan yaitu dengan engkau mendahulukan hajat mereka
dan aku tidak akan memberi makan tamuku
sebelum memberi makan kuda tungganganku


 

Dan berkata AlMundziry dalam "AtTarghiib wat Tarhiib": memperingatkan dari mencincang hewan, dan dari membunuh hewan tanpa tujuan untuk dimakan, dan membawakan perkara-perkara yang menyinggung tentang perintah yang datang (dari Rasulullah) untuk membunuh dan menyembelih dengan baik. Kemudian beliau mendatangkan nash-nash yang berkaitan tentang itu.

Dan ditanya Al-Imam AlQaabisy (termasuk salah seorang dari ulama-ulama bermadzhab Malikiah): tentang seorang pemuda yang bermaksud menyembelih kambing hutan, maka ia memulainya dari tempat tumbuhnya rambut diantara dagu, kemudian ia menguliti dari tempat tersebut (sebelum menyembelihnya), maka Al-Imam Rahimahullahu menjawab: "Bahwasanya wajib atas yang melakukan hal tersebut untuk beradab dan memiliki rasa kasihan." (setelah beliau terlebih dahulu melarang dari perbuatan tersebut).

Dan berkata AlMar'ie AlHanbaly Rahimahullahu Ta'ala: "Wajib bagi pemilik hewan tunggangan untuk memberi makan dan minum, jika menahan diri dari memberi makan maka dipaksa. Dan jika si pemilik hewan itu enggan atau sudah lemah untuk memberi makan, maka ia dipaksa untuk menjualnya atau menyewakannya atau menyembelihnya untuk dimakan. Dan diharamkan dari melaknat hewan, dari membebaninya dengan beban-beban yang berat, dari memerah susunya sampai memudaratkan anak hewan tersebut, dari memukul di bagian wajah dan meracuninya dan juga dari menyembelihnya dengan tujuan bukan untuk dimakan."

Dan disebutkan oleh sebagian para ahli fiqh: Bahwasanya jika ada kucing yang buta berteduh di rumah kita, maka wajib atas kita untuk memberi makan kepadanya, dikarenakan ia memang tidak bisa beranjak dari tempatnya.

Dan berkata Ibnu Subky tentang ahlul bariid (bariid= hewan yang biasa dimamfa'atkan saat musim dingin): "Dan wajib atas setiap bariidy (ahlul bariid) untuk tidak memaksa kuda-kudanya, yakni dengan beban-beban yang berat. Bahkan yang benar, adalah ia membawanya dengan sekedar kemampuan kudanya tersebut. Sungguh sangat banyak orang memperlakukan kuda-kudanya dengan cara yang sangat menakutkan".

Dan berkata Ibnu Subky, ketika membahas tentang Ath-Thayyaan (yakni bangunan yang diplester dengan tanah liat): "Dan merupakan bagian dari haqnya hewan, yakni untuk tidak mem-plester dengan tanah suatu tempat, sebelum benar-benar melihat apakah di sana ada sesuatu hewan atau tidak? Dan engkau telah melihat banyak dari ahlut thayyaan yang terburu-buru dalam memplester tanpa melihat dan membersihkannya terlebih dahulu, terkadang dia menabrak apa-apa yang tidak halal untuk dibunuh selain untuk dimakan, dari ushfuur (burung kecil berwarna kuning) dan yang sejenisnya. Maka kemudian ia telah membunuhnya dan memplesternya dengan tanah liat, sehingga dengan ini, ia telah berkhianat kepada Allah Ta'ala dengan membunuh hewan-hewan yang dimaksud."

Dan berkata Ibnu Subky tentang hewan-hewan melata: "Dan adalah bagian dari haq-haqnya: kita saling menasihati untuk membantunya, juga membersihkan perkara-perkara yang menghalau dia, menjalankan amanah yang berkenaan dengannya. Karena sesungguhnya mereka tidak mempunyai lisan yang dengannya mereka bisa mengeluh, kecuali hanya kepada Allah Ta'ala".

Dan dalam kitabnya At-Taraatiib Al-Idaariyyah, terhadap Al-Katani: berkata Asy-Syaikh Abu 'Ali ibnu Rahhaal dalam bab Al-Ghashab (mengambil haq orang lain diam-diam): "…dan apa-apa yang disebutkan dari perkara mengurung burung, sesungguhnya hal itu dibolehkan jika tidak ada di dalamnya penyiksaan atau membuat burung menjadi kelaparan dan kehausan, walaupun dengan alasan lupa sekalipun. Atau dikurung dengan burung lain, dimana burung tersebut akan mematuk kepalanya (berkelahi) sebagaimana banyak dilakukan oleh ayam-ayam yang suka saling mematuk kepala satu sama lainnya, sampai salah satunya mati. Dan hal ini semuanya haram berdasarkan 'ijma, karenanya bahwasanya menyiksa hewan tanpa faedah tidak diperselisihkan lagi keharamannya".

Kemudian Asy-Syaikh Abu 'Ali ibnu Rahhaal berkata: "dan faidah hanya akan terwujud tanpa adanya unsur penyiksaan, dan hal ini akan terpenuhi jika burung tersebut dikurung sendirian atau bersamaan dengan hewan lainnya yang tidak mematuk, atau dikurung bersama dengan dibuatkan suatu dinding pemisah antara satu dengan yang lainnya sehingga bisa makan dan minum di tempatnya masing-masing dan menyendirikan makanannya untuk masing-masing anaknya. Juga dengan menempatkan sesuatu di sangkar tersebut untuk tempat burung bertengger seperti sebatang kayu atau ranting, karena sesungguhnya menempatkan mereka langsung tanpa sesuatu akan memudaratkan mereka, terkhusus saat musim dingin".

Setelah berpanjang-lebar perkataan beliau terhadap Al-Katani, beliau kemudian berkata di akhir pembicaraannya: "dan sesungguhnya aku memperpanjang pembicaraan ini hanyalah agar dimengerti bahwasanya ahlul islam beberapa kurun yang lalu, telah memikirkan apa yang telah nampak sekarang ini pada badan-badan penyayang hewan di eropa (yang melontarkan syubhat bahwasanya islam suka menyiksa hewan)".

Dan telah disebutkan dalam kitab-kitab sejarah bahwasanya kehadiran islam, di sertai dengan muncul wakaf-wakaf, khususnya wakaf untuk rumah sakit hewan, juga wakaf-wakaf yang dijadikan tempat untuk merawat hewan-hewan yang lemah.

Maka kita minta kepada Allah Ta'ala untuk mengagungkan islam dan kaum muslimin, serta merendahkan kesyirikan dan kaum musyrikin.


Untuk faedah lebih lengkap InsyaAllah Ta'ala bisa
di-download di sini.


 

Disertai dengan faedah-faedah tambahan berkenaan dengan hadits di atas, berikut link download-nya: Faedah tambahan-1 & Faedah tambahan-2.


 

Tentang kitab Arba'una Hadits fii Tarbiyah wal Manhaj ini bisa dibaca di sini.


 

Hadits-hadits terkait:

Hadits no.06 – Riwayat Bukhary-Muslim & Imam Arba'ah
Hadits no.07 – Riwayat At-Tirmidzi
Hadits no.09 – Riwayat Muslim
Hadits no.12 – Riwayat Bukhary, At-Tirmidzi & Ibnu Hibban

Hadits no.15 – Riwayat Bukhary-Muslim

Posted by AlKarawanjy at 19.19.00

Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Berbagi ke Google Buzz

Bab 5 : Jenis-jenis Harta

HARTA YANG BERHARGA (MUTAQAWWIM) DAN HARTA YANG TIDAK BERHARGA (GHAYR MUTAQAWWIM)

  • Harta yang berharga/bernilai ialah setiap harta yang disimpan oleh seseorang dan syara` mengharuskan penggunaannya. Contohnya seperti semua jenis harta tidak alih dan harta-harta alih juga makanan-makanan atau seumpamanya.
  • Harta yang tidak berharga/bernilai ialah harta yang tidak di dalam simpanan atau dimiliki orang seperti ikan di dalam sungai, burung di udara juga galian yang berada di dalam perut bumi atau harta yang tidak harus digunakannya pada syara` seperti arak, babi, kedua-dua ini tidak harus bagi orang Islam menggunakannya kecuali ketika darurat sahaja seperti bersangatan dahaga atau bersangatan lapar yang boleh membawa mati kalau tidak menggunakannya.

Tujuan pembahagian harta kepada harta yang berharga dan tidak berharga:

1. Harta yang berharga sah untuk semua urusan berakad dengannya seperti berjual beli, hibah, meminjam, gadaian, wasiat dan bersyarikat.

2. Harta yang tidak berharga tidak sah berakad dalam semua urusan seperti tidak sah menjual arak dan babi.

3. Wajib membayar ganti rugi oleh orang yang merosakkan harta yang berharga sama ada ganti rugi barang yang serupa sekiranya ada atau membayar nilai harganya.

4. Harta yang tidak berharga tidak wajib membayar ganti rugi orang yang merosakkannya.

HARTA TIDAK ALIH (`IQAR) DAN HARTA ALIH (MANQUL)

  • Harta tidak alih ialah harta yang tidak boleh dipindah atau diubah dari tempat asalnya seperti bangunan dan bumi.
  • Harta alih ialah harta yang boleh dipindah atau diubah dari tempatnya sama ada bentuk dan keadaannya kekal dengan dipindahkan atau berubah bentuknya seperti wang ringgit, barangan perniagaan, haiwan dan lain-lain.
  • Terkadang harta alih bertukar menjadi tidak alih dan sebaliknya.

Contohnya pintu rumah, tingkap atau jendela akan menjadi tidak alih bila dipasang di bangunan yang tetap buat selamanya, sebaliknya runtuhan rumah atau bangunan, galian yang dikeluarkan dari perut bumi, batu dan tanah akan bertukar menjadi harta alih bila sahaja bercerai dari bumi.

Faedah pembahagian harta kepada harta alih dan harta tidak alih adalah mengikut perbezaan hukum-hukum fiqh seperti berikut:

1. Hukum as-syuf`ah adalah sabit pada harta tidak alih sahaja dan tidak sabit pada harta alih.

2. Hukum jual janji adalah khusus bagi harta tidak alih sahaja. Erti jual janji ialah seseorang yang perlu pada wang maka dia jual harta tidak alih dengan syarat bila ia dapat wang maka akan diambil balik harta tidak alih yang telah dijual itu dengan membelinya semula dari orang yang membelinya ketika ia terdesak.

3. Pemegang amanah harta anak yatim tidak boleh menjual harta tidak alih yang dimiliki oleh anak-anak yatim melainkan dengan alasan yang dibenarkan oleh syara` seperti membayar hutang atau sangat-sangat perlu kepada perbelanjaan untuk anak yatim tetapi mesti mendapat kebenaran dari hakim atau qadhi. Adapun harta alih, maka pemegang amanah harta anak yatim boleh menjualnya bila ada sebarang maslahah pada jualan tersebut.

4. Segala hak yang berkaitan dengan jiran tetangga adalah bersangkut paut dengan harta tidak alih sahaja.

 
 


 


 


 


 

Kaidah Dasar Memahami Fikih Muamalah Maliyah


Mukadimah

Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan pertolongan kepada-Nya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kita dan kejelekan amalan kita. Barangsiapa yang Allah berikan hidayah kepadanya maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah.

Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah tanpa sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga salawat dan salam yang banyak selalu dilimpahkan kepada beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

Amma Ba'du.

Fikih Islam telah mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi'in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya. Selanjutnya, mereka menjelaskan hukum-hukum permasalahan tersebut, kemudian membukukannya dan mengamalkannya. Bahkan sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya dan ternyata dapat dimanfaatkan pada masa-masa setelah mereka, ketika lemahnya negara islam dan kaum muslimin dalam seluruh urusannya, termasuk juga masalah fikih seperti di zaman kiwari ini.

Berangkat dari sini, sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang akan menjalani amalan untuk memiliki dan mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan amalan tersebut. Kita semua tidak dapat lepas dari pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan ini.

Di samping itu, menuntut ilmu syar'i merupakan satu ibadah besar bila disertai niat yang ikhlas dan pengamalan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

"Barangsiapa yang berjalan menempuh satu perjalanan mencari ilmu, niscaya Alah akan membukakan jalan menuju surga baginya. Sungguh, malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha pada penuntut ilmu, dan seorang alim (yang berilmu) akan dimintai ampunan oleh penduduk langit dan bumi hingga ikan-ikan di air. Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang-bintang. Para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham, tetapi mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya berarti telah mengambil bagian yang sempurna." (Hr. Tirmidzi)

Fikih Islam merupakan satu medan ilmu syar'i yang terpenting dan menjadi buah seluruh ilmu syariat, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnul Jauzi,

"Dalil terbesar tentang keutamaan sesuatu adalah melihat kepada hasilnya. Barangsiapa yang meneliti hasil fikih maka akan mengetahui bahwa ilmu fikih adalah ilmu yang terpenting."

Fikih memiiliki kedudukan yang mulia. Para ulama pun bersemangat dalam mempelajari fikih dan membukukan permasalahan-permasalahannya, hingga akhirnya mereka meletakkan dasar dan kaidah dalam semua bidang ilmu fikih, khususnya fikih muamalah yang demikian luasnya. Dengan bekal tersebut, kaidah dasar yang ditulis dan dibakukan para ulama ini kita dapat mengetahui dan memahami banyak sekali permasalahan yang bersinggungan langsung dan tidak langsung dalam kehidupan kita. Penulis memohon petunjuk dan bantuan dari Allah dan berharap dapat memberikan manfaat serta faidah untuk diri penulis sendiri khususnya dan para ikhwan yang membaca dan mendengarkan kajian ini. Berdasarkan hal itu, maka penulis menuliskan delapan kaidah dasar dalam fikih ekonomi Islam.

Mudah-mudahan harapan tersebut dapat dikabulkan Allah dan terwujud dalam bentuk yang nyata.

Wabillahit Taufik.

Urgensi Mengenal Fikih Muamalah Maliyah

Muamalah maliyah adalah medan hidup yang sudah tersentuh oleh tangan-tangan manusia sejak zaman klasik, bahkan zaman purbakala. Setiap orang membutuhkan harta yang ada di tangan orang lain. Hal ini membuat manusia berusaha membuat beragam cara pertukaran, bermula dengan kebiasaan melakukan tukar menukar barang yang disebut barter, berkembang menjadi sebuah sistem jual-beli yang kompleks dan multidimensional. Perkembangan itu terjadi karena semua pihak yang terlibat berasal dari latar belakang yang berbeda, dengan karakter dan pola pemikiran yang bermacam-macam, dengan tingkat pendidikan dan pemahaman yang tidak sama. Baik itu pihak pembeli atau penyewa, penjual atau pemberi sewa, yang berutang dan berpiutang, pemberi hadiah atau yang diberi, saksi, sekretaris atau juru tulis, hingga calo atau broker. Semuanya menjadi majemuk dari berbagai kalangan dengan berbagai latar belakang sosial dan pendidikan yang variatif. Selain itu, transaksi muamalah maliyah juga semakin berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Sarana atau media dan fasilitator dalam melakukan transaksi juga kian hari kian canggih. Sementara komoditi yang diikat dalam satu transaksi juga semakin bercorak-ragam, mengikuti kebutuhan umat manusia yang semakin konsumtif dan semakin terikat tuntutan zaman yang juga kian berkembang.

Oleh sebab itu, urgensi muamalah maliyah yang sangat erat dengan perekonomian Islam ini akan tampak bila kita melihat salah satu bagiannya, yaitu dunia bisnis perniagaan dan khususnya level menengah ke atas. Seorang yang memasuki dunia perbisnisan ini membutuhkan kepekaan yang tinggi, feeling yang kuat dan keterampilan yang matang serta pengetahuan yang komplit terhadap berbagai epistimologi terkait, seperti ilmu manajemen, akuntansi, perdagangan, bahkan perbankan dan sejenisnya. Atau berbagai ilmu yang secara tidak langsung juga dibutuhkan dalam dunia perniagaan modern, seperti komunikasi, informatika, operasi komputer, dan lain-lain. Itu dalam standar kebutuhan businessman (orang yang berwirausaha) secara umum.

Bagi seorang muslim, dibutuhkan syarat dan prasyarat yang lebih banyak untuk menjadi wirausahawan dan pengelola modal yang berhasil, karena seorang muslim selalu terikat-–selain dengan kode etik ilmu perdagangan secara umum–dengan aturan dan syariat Islam dengan hukum-hukumnya yang komprehensif. Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang muslim memasuki dunia bisnis dengan pengetahuan kosong terhadap ajaran syariat, dalam soal jual-beli misalnya. Yang demikian itu merupakan sasaran empuk ambisi setan pada diri manusia untuk menjerumuskan seorang muslim dalam kehinaan.

Demikian pentingnya permasalahan ini, sehingga kita semua harus bersabar dan meluangkan waktu mempelajari dasar-dasar muamalah maliyah dan berbagai jenisnya. Mudah-mudahan dengan izin dan taufik dari Allah 'Azza wa Jalla kita dapat mengenal dan mengetahui hukum-hukum yang ada seputar aktivitas muamalah maliyah tersebut melalui kaidah dasar yang telah ditetapkan para ulama.

Untuk itulah diperlukan pengetahuan dasar tentang definisi muamalah maliyah.

Definisi Muamalah

Kata "muamalah" dalam etimologi bahasa Arab diambil dari kata (العمل) yang merupakan kata umum untuk semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf. Kata "muamalah" dengan wazan (مُفَاعَلَة) dari kata (عامل) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل).

Adapun dalam terminologi ahli fikih dan ulama syariat, kata "muamalah" digunakan untuk sesuatu di luar ibadah, sehingga "muamalah" membahas hak-hak makhluk dan "ibadah" membahas hak-hak Allah. Namun, mereka berselisih dalam apa saja yang masuk dalam kategori muamalah tersebut dalam dua pendapat:

  1. Muamalah adalah pertukaran harta dan yang berhubungan dengannya, seperti al-bai' (jual-beli), as-salam, al-ijaarah (sewa-menyewa), syarikat (perkongsian), ar-rahn (gadai), al-kafaalah, al-wakalah (perwakilan), dan sejenisnya. Inilah Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah.
  2. Muamalah mencakup semua hal yang berhubungan kepada maslahat manusia dengan selainnya, seperti perpindahan hak pemilikan dengan pembayaran atau tidak (gratis) dan dengan transaksi pembebasan budak, kemanfaatan, dan hubungan pasutri. Dengan demikian, muamalah mencakup fikih pernikahan, peradilan, amanah, dan warisan. Inilah mazhab al-Hanafiyah dan pendapat asy-Syathibi dari mazhab al-Malikiyah.

Oleh karena itu sebagian ahli fikih membagi fikih menjadi empat kategori:
a. Fikih Ibadah
b. Fikih Muamalah
c. Fikih Ankihat (nikah)
d. Hukum-hukum kriminal dan peradilan.

Yang menjadi topik pembahasan kita adalah "fikih muamalah" tentang pertukaran harta benda.

Pengertian Harta (Maal)

Setelah jelas bahwa pembahasan kita hanya membahas muamalah maliyah (harta), maka perlu kita perlu mengetahui pengertian al-maal dalam syariat Islam.

Yang dimaksud dengan harta (al-maal) dalam pengertian syariat adalah:

هُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُبَاحَةُ النَّفْعِ بِلاَ حَاجَةٍ

"Semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena hajat."

Termasuk dalam definisi ini: emas, perak, gandum, kurma, garam, mobil, bejana, rumah, dan lain-lainnya.

Yang dimaksud dengan kata (مباحة النفع) adalah benda tersebut memiliki manfaat, sehingga benda yang tidak memiliki manfaat tidak termasuk dalam definisi ini. Benda yang diharamkan pemanfaatannya, seperti alat-alat musik, juga tidak termasuk dalam definisi ini.

Adapun maksud pernyataan (بلا حاجة) adalah kebolehannya bukan disebabkan kebutuhan dan darurat, sehingga mengeluarkan semua yang dibolehkan karena kebutuhan dan darurat, seperti bangkai yang diperbolehkan karena darurat atau kulit bangkai yang diperbolehkan pemanfaatannya karena kebutuhan. Demikian juga, anjing pemburu diperbolehkan karena hajat (kebutuhan) .

Para ulama pun memakai kata harta benda (المال) untuk tiga hal, yaitu:
• Barang dagangan (الأعيان العروض), seperti mobil, rumah, bahan makanan, pakaian, dan selainnya.
• Jasa pemanfaatan (المنافع), seperti pemanfaatan menempati rumah, pemanfaatan jual-beli di satu toko, dan lain-lainnya.
• Benda (العين) yang dimaksudkan adalah emas dan perak dan yang menggantikan keduanya dari uang kertas.

Walaupun sebagiannya memandang ini termasuk dalam barang dagangan. Sebagian ulama memasukkan mata uang termasuk dalam al-arudh.

Ruang Lingkup Pembahasan

Yang diinginkan dalam pembahasan kita di sini adalah muamalah maliyah yang mencakup dua hal, yaitu:

1. Ahkam al-mu'awadhah (أحكام المعاوضات), yaitu muamalah yang digunakan untuk maksud adanya imbalan berupa keuntungan, usaha dan perdagangan, serta lainnya. Di dalamnya tercakup: jual-beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة), hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات), dan transaksi yang berhubungan dengannya.

2. Ahkam at-tabaru'at (أحكام التبرعات), yaitu muamalah yang bertujuan untuk berbuat baik dan memudahkan orang lain, seperti hadiah (الهبة), pemberian (العطية), Wakaf (الوقف), pembebasan budak (العتق) dan Wasiyat (الوصايا) serta yang lainnya.

Dengan demikian, ruang lingkup pembahasan ini meliputi permasalahan: jual-beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة), hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات), utang piutang (القرض), gadai (الرهن), jaminan (الضمان), al-hawalah (الحوالة), perjanjian damai (الصلح), masalah kebangkrutan (التفليس), perlombaan (السبق), 'ariyah (العارية), al-ghashb (الغصب), asy-syuf'ah (الشفعة), al-ju'alah (الجعالة), laqathah (اللقطة), al-luqaith (اللقيط), wakaf (الوقف), pemberian/hadiah (الهبة), pemberian ketika sakit menjelang kematian (العطية), wakaf (الوقف), dan wasiat (الوصايا).

Namun, sebelum membahas permasalahan muamalah maliyah ini, pengenalan kaidah-kaidah dasar muamalah maliyah sangat perlu dilakukan agar permasalahannya lebih jelas dan mudah.

Kaidah-kaidah Dasar dalam Muamalah Maliyah

Syekh Shalih bin Abdil 'Aziz Alu Syekh (Menteri Urusan Wakaf, Dakwah, dan Bimbingan Islam Negara Arab Saudi) pernah memberikan petunjuk bahwa seseorang yang ingin meneliti dan membahas permasalahan-permasalahan kiwari dan perkara nawazil, di antaranya fikih Muamalah Maliyah, harus memahami hal-hal berikut ini:

1. Memahami pendapat para ulama yang mereka sampaikan dalam kitab-kitab fikih dengan tepat hingga dapat membedakan gambaran permasalahan dengan benar.
2. Mengetahui nash-nash yang menyampaikan masalah tersebut. Baik dalam qimar, maisir, gharar, riba, dan yang lainnya dari kejadian dan masalah yang beraneka ragam.
3. Mengetahui bahasa Arab yang menjadi dasar istilah syar'i dalam mengungkapkan masalah-masalah tersebut.
4. Mengetahui istilah–yang oleh ahli fikih disebut dengan–al jam'i wat tafriq, yaitu kaidah yang menyatukan banyak permasalahan dan perbedaan-perbadaan antara masalah-masalah tersebut.
5. Memiliki dan menguasai ilmu maqashid syari'ah.

Karenanya, sudah seharusnyalah seorang thalib ilmu (pelajar) menguasai dengan baik pokok-pokok dan kaidah satu permasalahan. Pengenalan terhadap kaidah-kaidah tersebut akan sangat memudahkan seseorang untuk menguasai fikih, sehingga dengan satu kaidah seseorang dapat menjawab dan menguasai banyak permasalahan.

Contohnya:

Kaidah "بَابُ الْعِبَادَاتِ الأَصْلُ فِيْهِ الْحَظَرُ وَالتَّوْقِيْفُ" (Masalah ibadah pada asalnya adalah dilarang dan bersandar kepada nash syariat).

Mengenal kaidah-kaidah seperti ini dapat memberikan banyak faidah, di antaranya:

1. Mencapai derajat tinggi dalam fikih, karena kaidah-kaidah ini dapat memudahkan seseorang mengenal masalah yang beraneka ragam dengan satu atau dua kaidah.
Oleh karena itu, Syekh as-Sa'di rahimahullahu menyatakan,

فَاحْرِصْ عَلَى فَهْمِكَ لِلْقَـوَاعِــدِ جَــامِـعَـةِ الْمَـسَائِـلِ الشَّوَارِدِ

Semangatlah kemu dalam memahami kaidah-kaidah
Yang menyatukan masalah-masalah yang beragam

2. Berada pada kaidah tersebut dan tidak melampauinya hingga ada dalil yang mengeluarkannya.

3. Mengetahui bahwa yang dituntut menyampaikan dalil adalah orang yang mengeluarkan dari asal kaidah tersebut.

4. Orang yang komitmen dengan kaidah akan mendapatkan ketenangan ketika memaparkan furu' (cabang) fikih dalam bab-babnya dan dapat mencapai tingkatan tertinggi dalam ilmu. Syekh as-Sa'di rahimahullahu menyatakan:

فَتَرْتَقِي فِي الْعِلْمِ خَـْيـرَ مُرْتَقَـى وَتَـقْـتَـفِيْ سُبـُلَ الَّذِيْ قَدْ وُفِّقَا

Lalu mencapai tingkatan tertinggi dalam ilmu
Dan mengikuti jalan yang mendapatkan taufik.

Oleh karena itu, marilah kita memotivasi diri kita masing-masing untuk memperhatikan kaidah dan ketentuan fikih dengan dalil-dalilnya, kemudian mengenal (hasil) yang keluar darinya berdasarkan dalil.

Untuk mempelajari dan menelaah muamalah maliyah diperlukan pengetahuan yang cukup seputar kaidah dasar (الضوابط ) dalam muamalah, di antaranya:

===============
1. Asal dalam Muamalah Adalah Halal

(الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ)

Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, bahkan Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan bahwa sebagian ulama menyampaikan ijma' (kesepakatan) dalam hal ini. Namun, hikayat ijma' ini tidak benar karena mazhab azh-Zhahiriyah menyelisihinya (tidak menyetujui kaidah ini).

Pengertian Kaidah

Pengertian kaidah ini adalah "kaidah dalam semua akad yang terjadi antara dua pihak adalah halal dan mubah secara umum". Sehingga semua bentuk muamalah yang belum ada atau telah ada terdahulu, pada asalnya boleh, kecuali ada dalil yang shahih dan jelas melarangnya, sehingga keluar dari asalnya dengan dalil dan diberi hukum lain di luar hukum asal.
Adapun bila tidak ada dalil yang melarangnya, maka ia berlaku sesuai asal, yaitu boleh dan mubah.

Dasar Kaidah

Dalil kaidah dasar ini adalah:

1. Ayat-ayat yang menunjukkan perintah menunaikan akad transaksi dan perjanjian, seperti Firman Allah 'Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Qs. al-Maidah: 1)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

"Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungan jawabnya." (Qs. al-Isra`: 34)

Kedua ayat ini berisi perintah menunaikan transaksi dan muamalah secara mutlak, baik bentuk dan lafalnya ada pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam atau belum ada. Oleh karen itu, hal ini menunjukkan bahwa asal dalam muamalah adalah halal.

2. Ayat-ayat yang menunjukkan pambatasan hal-hal terlarang pada perbuatan dan sifat tertentu, seperti firman Allah 'Azza wa Jalla,

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi–karena sesungguhnya semua itu kotor–atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' " (Qs. al-An'am: 145)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

"Katakanlah, 'Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu-bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan–kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka–dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, serta janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.' Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami-(nya)." (Qs. al-An'am: 151)

Serta firman-Nya 'Azza wa Jalla,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَاناً وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

"Katakanlah, 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji (baik yang tampak atau yang tersembunyi), perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah sesuatu yang tidak kamu ketahui." (Qs. al-A'raf: 33)

Dalam ayat-ayat di atas, Allah membatasi hal-hal terlarang pada jenis dan sifat tertentu saja, sedangkan yang tidak diketahui ada pengharamannya, maka diberlakukan hukum halal, karena tidak boleh ada hukum untuk para mukallaf tanpa dasar dalil.

3. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (Qs. an-Nisa`: 29)

Dalam ayat ini, Allah tidak memberikan syarat dalam perdagangan kecuali saling suka (taradhi). Ayat ini menunjukkan bahwa asal dalam muamalah adalah halal.

4. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

"Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu." (Qs. al-An'am: 119)

5. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاقْبَلُوْا مِنَ الله عَافِيَتَهُ { وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا }

"Semua yang Allah halalkan dalam al-Quran maka ia halal, yang diharamkan maka ia haram, dan yang didiamkan maka itu tidak ada hukumnya (boleh). Terimalah dari Allah kemudahan-Nya. (Allah berfirman), 'Rabbmu tidak pernah lupa.' " (Hr. ad-Daraquthni dalam Sunan-nya: 2/137/12; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 2256)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut hukum sesuatu yang tidak diharamkan dan dihalalkan dengan kata "afwun" (dimaafkan atau boleh). Ini menunjukkan bahwa asal sesuatu dalam muamalah adalah halal.

6. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ جُرْماًَ مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لمَ ْيُحْرَمْ فَحُرِمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ " متفق عليه

"Sungguh, orang yang paling besar kejahatannya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lalu diharamkan dengan sebab pertanyaannya.' (Muttafaqun 'alaihi)

7. Ditinjau secara dalil aqli (akal) dengan tiga hal:

a. Akad transaksi termasuk perbuatan dan aktivitas yang sudah menjadi adat kebiasaan. Manusia sudah biasa melakukannya dalam mendapatkan kebutuhan dunia mereka, maka asal hukumnya adalah boleh dan tidak dilarang. Sehingga dijadikan dasar sampai ada dalil yang mengharamkannya.

b. Syariat tidak mengharamkan jenis akad kecuali hanya beberapa saja, maka tidak adanya dalil pengharaman menunjukkan ketidak-haramannya.

c. Dalam keabsahan akad transaksi, tidak disyaratkan adanya izin khusus dari syariat. Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "Kaum muslimin apabila melakukan transaksi tertentu dan belum mengetahui keharaman dan kehalalannya, maka seluruh ahli fikih–yang aku ketahui–menghukumi keabsahannya, apabila mereka tidak meyakini keharamannya. Walaupun transaktor (orang yang bertransaksi –ed) tersebut belum mengetahui penghalalannya–baik dengan ijtihad atau taklid–, dan juga tidak ada seorang pun yang menyatakan bahwa akad transaksi tidaklah sah kecuali untuk orang yang meyakini bahwa syariat menghalalkannya. Seandainya izin khusus syariat menjadi syarat keabsahan transaksi, maka transaksinya tidak sah, kecuali setelah adanya izin kebolehannya."

====================
2. Asal Dalam Syarat-Syarat yang Ditetapkan dalam Muamalah Adalah Halal

(الأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ)

Inilah pendapat yang diambil oleh jumhur ulama.

Pengertian Kaidah

Semua syarat yang diajukan salah satu transaktor, baik syarat tersebut merupakan tuntutan transaksi (akad), syarat untuk kemaslahatan akad (transaksi), atau syarat sifat atau syarat manfaat pada asalnya adalah boleh.

الأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ

Kaidah ini termasuk kaidah penting dalam fikih muamalah, karena berhubungan dengan syarat yang memberikan manfaat kepada kedua transaktor atau salah satunya.

Yang juga dimaksud dengan syarat yang ditetapkan dalam akad (الشروط في العقد) adalah syarat yang ditetapkan salah satu transaktor yang memiliki manfaat dalam transaksi tersebut.

Syarat-syarat ini tidak lepas dari tiga keadaan, yaitu:
1. Syarat-syarat yang ditetapkan syariat kebolehannya. Ini diperbolehkan.
2. Syarat-syarat yang ditetapkan syariat larangannya. Ini jelas dilarang.
3. Syarat-syarat yang didiamkan oleh syariat. Ini kembali ke hokum asalnya.

Kapan Syarat Tersebut Ditetapkan?

Syarat itu ditetapkan sebelum akad, ketika dua transaktor tersebut menyepakati syarat tersebut. Contohnya, penjual mensyaratkan pemanfaatan barang dagangannya beberapa waktu tertentu atau pembeli mensyaratkan pembayaran ditunda (utang). Dapat pula dilakukan ketika transaksi dan di masa waktu khiyaar.

Contohnya, seorang menyatakan dalam ijabnya, "Aku jual mobil ini dengan syarat aku gunakan dahulu selama sehari atau dua hari."

Contoh syarat dalam zaman (masa berlakunya) khiyar (khiyar majelis dan khiyar syarat) adalah seseorang menjual mobilnya, kemudian sebelum berpisah–di majelis tersebut–sang penjual mensyaratkan untuk memanfaatkannya selama sehari atau dua hari. Demikian juga di zaman khiyar syarat, diperbolehkan mengajukan syarat. Contohnya, seorang menjual mobil dan mengatakan, "Saya memiliki hak khiyar selama tiga hari." Kemudian, di masa tersebut ia mengajukan syarat lagi untuk menggunakan kendaraan tersebut selama sepekan.

Ini semua sah apabila terjadi kesepakatan antara dua transaktor tersebut.

Tentang permasalahan khiyaar akan dibahas dalam pembahasan khusus mendatang, insya Allah.
Dengan demikian, asal dalam syarat-syarat ini adalah halal dan mubah. Dengan demikian, diperbolehkan bagi para transaktor untuk memberikan syarat sesukanya, kecuali bila ada dalil yang melarang syarat tersebut. Apabila dalil larangan tersebut ada, maka ia keluar dari hukum asalnya. Ini semua dalam rangka mempermudah orang bermuamalah dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka.

Syarat yang Shahih

Sebagian ulama membagi syarat yang shahih (syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya, serta memiliki maslahat untuk akad tersebut) dalam muamalah menjadi tiga, yaitu:

1. Syarat termasuk tuntutan akad transaksi (شروط من مقتضى العقد), seperti pembayaran kontan dengan penyerahan barang.
2. Syarat termasuk kemaslahatan akad (شروط من مصلحة العقد), seperti syarat tempo, gadai, atau syarat bentuk barang.
3. Syarat memanfaatkan barang yang diperdagangkan (شروط انفاع المبيع في المعلوم), seperti syarat mengantarkan pulang dengan kendaraan yang dijual atau syarat menggunakan rumah yang dijual dalam waktu tertentu oleh penjual.

Dengan demikian, jelaslah bahwa pada asalnya, syarat dalam muamalah adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.

Dasar Kaidah

Kaidah ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Qs. al-Maidah: 1)

Juga firman Allah 'Azza wa Jalla ,

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً

"Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (Qs. al-Isra`: 34)

Perintah menunaikan akad (transaksi) mengandung perintah menunaikan asal dan sifatnya, dan di antara sifatnya adalah syarat-syarat dalam transaksi tersebut.

Demikian juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ

"Kaum muslimin bersama syarat-syaratnya." (Hr. al-Bukhari)

==============
3. Asal Setiap Muamalah Adalah Adil dan Larangan Berbuat Zalim serta Memperhatikan Kemaslahatan Kedua Belah Pihak dan Menghilangkan Kemudharatan.

(الأَصْلُ هُوَ الْعَدْلُ فِيْ كُلِّ الْمُعَامَلاَتِ وَ مَنْعُ الظُّلْمِ وَمُرَاعَاةُ مَصْلَحَةِ الطَّرَفَيْنِ وَرَفْعُ الضَّرَرِ عَنْهُمَا)

Pengertian Kaidah

Kaidah ini berlaku pada muamalah dan selainnya, bahkan juga dalam masalah i'tikad. Pada asalnya, dalam seluruh akad transaksi harus adil, dan demikianlah yang diajarkan syariat Islam.

Sudah menjadi kesepakatan semua syariat Allah untuk mewajibkan keadilan dan mengharamkan kezaliman dalam segala sesuatu dan kepada segala sesuatu. Allah mengutus para Rasul-Nya dengan membawa kitab-kitab suci dan neraca keadilan, agar manusia menegakkan keadilan pada hak-hak Allah dan makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, serta telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (Qs. al-Hadid: 25)

Untuk menegaskan perintah adil dan pengharaman kezaliman Allah, pertama adalah Allah mengharamkannya atas diri-Nya, kemudian Allah menjadikannya terlarang di antara para makhluk-Nya, sebagaimana tertuang dalam hadits qudsi yang berbunyi,

أَنَّ اللَّه تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

"Sungguh, Allah telah berfirman, 'Wahai hamba-Ku, sungguh aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan menjadikannya terlarang di antara kalian, maka janganlah saling menzalimi!' " (Hr. Muslim)

Jelaslah, kezaliman terlarang dalam semua keadaan, dan keadilan adalah wajib dalam semua keadaan, sehingga dilarang berbuat zalim kepada orang lain, baik muslim atau kafir.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "Semua kebaikan masuk dalam keadilan dan semua kejelekan masuk dalam kezaliman. Oleh karena itu, keadilan adalah perkara wajib dalam setiap sesuatu dan atas setiap orang, dan kezaliman dilarang pada setiap sesuatu dan atas setiap orang, sehingga dilarang menzalimi seorang pun–baik muslim, kafir, atau zalim–, bahkan boleh atau wajib berbuat adil terhadap kezaliman juga."

Beliau pun menyatakan, "Semua yang Allah larang kembali kepada kezaliman dan semua yang diperintahkan kembali kepada keadilan."

Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang kamu kerjakan." (Qs. al-Maidah: 8)

Hal ini karena kezaliman adalah sumber kerusakan dan keadilan adalah sumber kesuksesan yang menjadi tonggak kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat, sehingga manusia sangat membutuhkannya dalam segala kondisi. Ketika perniagaan dan muamalah adalah pintu yang besar bagi kezaliman manusia dan pintu untuk memakan harta orang lain dengan batil, maka larangan zalim dan pengharamannya termasuk maqashid syariah terpenting dalam muamalah. Kewajiban berbuat adil dan larangan berbuat zalim menjadi kaidah terpenting dalam muamalah.

Dasar Kaidah

Banyak nash (dalil) al-Quran dan as-Sunnah yang memerintahkan berbuat adil dan melarang berbuat zalim, di antaranya adalah:

Firman Allah 'Azza wa Jalla,

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) untuk menetapkan dengan adil apabila menetapkan hukum di antara manusia." (Qs. an-Nisa`: 58)

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil. Janganlah pula kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Qs. al-Baqarah: 188)

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Jangan pula kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (Qs. an-Nisa`: 29)

Ayat-ayat di atas berisi perintah merealisasikan dan menegakkan keadilan di antara manusia, karena seluruh larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala kembali kepada kezaliman. Adapun hadits-hadits larangan dan pengharaman kezaliman dalam muamalah sangat banyak, di antaranya:

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ

"Sesungguhnya, darah, harta, dan kehormatan kalian diharamkan di antara kalian seperti keharaman hari kalian ini, bulan kalian ini, di negeri kalian ini."

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

بِمَا يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيْهِ بِغَيْرِ حَقٍّ

"Dengan alasan apa salah seorang kalian mengambil harta saudaranya tanpa hak?" (Hr. Muslim)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

"Atas setiap muslim terhadap muslim yang lainnya diharamkan darah, harta, dan kehormatannya." (Hr. Muslim)

Di antara dalil kewajiban berbuat adil dan larangan zalim adalah ijma' (kesepakatan) ulama tentang pengharaman mengambil harta orang lain dengan zalim dan permusuhan.

Melalui hal ini, telah jelaslah bahwa keadilan dan larangan zalim adalah pokok wajib dalam muamalah, karena hanya dengannya muamalah manusia akan baik dan langgeng.

Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "Wajib mengadili manusia dalam permasalahan harta dengan adil sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, seperti pembagian warisan kepada ahli waris sesuai tuntunan al-Quran dan as-Sunnah. Demikian juga dalam muamalah, berupa jual-beli, sewa-menyewa, wakalah, syarikat, pemberian, dan sejenisnya dari muamalah yang berhubungan dengan akad transaksi dan serah terima, maka bersikap adil dalam masalah tersebut adalah tonggak alam semesta yang menjadi dasar baiknya dunia dan akhirat."

Di antara bentuk sikap adil dalam muamalah ada yang sudah jelas, semua orang mengetahuinya dengan akal mereka, seperti kewajiban membayar bagi pembeli, kewajiban penjual menyerahkan barang kepada pembeli, pengharaman mengurangi timbangan dan takaran, kewajiban jujur dan menjelaskan keadaan barangnya, pengharaman dusta, khianat dan bohong, balasan utang adalah penunaiannya (pada temponya), serta pujian.

Ada juga yang tidak jelas dan dijelaskan syariat kita-–ahli islam–, karena seluruh muamalah yang dilarang oleh al-Quran dan as-Sunnah kembali kepada realisasi keadilan dan larangan berbuat zalim."

Oleh karena itu, syariat melarang riba karena berisi kezaliman dan ketidakadilan, sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla,

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Qs. al-Baqarah: 275)

Demikian juga, Allah melarang perjudian, karena termasuk memakan harta orang lain dengan batil. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Qs. al-Maidah: 90)

Bahkan, seluruh muamalah yang dilarang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah karena di dalamnya terdapat kezaliman dan untuk merealisasikan keadilan. Demikian juga, syariat memperhatikan kemaslahatan kedua pihak transaktor dengan mensyariatkan beberapa aturan, seperti khiyar majelis (hak pilih di majelis), ini disyariatkan untuk mewujudkan keadilan dan memperhatikan kemaslahatan dua pihak transaktor. Dasar aturan ini adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

"Apabila dua orang berjual-beli, maka setiap orang memiliki hak pilih selama belum berpisah dan keduanya bersepakat, atau (bila) salah satunya memberikan pilihan kepada yang lainnya lalu terjadi jual-beli atas hal itu, maka wajib terjadi jual-beli. (Dan) bila telah berpisah setelah akad jual-beli dan tidak ada yang menggagalkannya, maka wajib jual-belinya." (Muttafaqun 'alaihi)

Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, "Syariat menetapkan khiyar majelis dalam jual-beli untuk hikmah dan maslahat kedua transaktor, serta untuk mendapatkan kesempurnaan ridha yang Allah syariatkan dalam firman-Nya Azza wa Jalla,

عن تراضٍ منكم

Akad transaksi terkadang ada dengan mendadak tanpa diteliti secara seksama dalam nilainya. Oleh karena itu, keindahan syariat islam yang sempurna menjadikan akad berjangka waktu untuk kedua transaktor mencermati dan meneliti setiap orang mengetahui keadaan secara utuh.

Di Antara Aplikasi Larangan Zalim dalam Muamalah:

1. Al-ghisy (penipuan).

2. An-najasy. An-najasy didefinisikan sebagai tambahan pada harga satu barang dagangan dari orang yang tidak ingin membelinya agar orang lain terjebak padanya. Seseorang yang tidak ingin membeli barang, datang dan meninggikan harga barang agar pembeli mengikutinya, lalu menyangka bahwa ia tidak meninggikan harta barang tersebut kecuali memang pantas, sehingga ia terpedaya dengannya. Jual-beli ini diharamkan karena berisi kezaliman. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar yang berbunyi,

أَنَّ النَّبي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ₎₎ نَهَى عَنْ النَّجَش

"Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang an-najasy." (Hr. al-Bukhari dan Muslim)

Bahkan para ulama sepakat mengharamkannya.

3. Jual-beli atas jual-beli saudaranya (بيع الرجل على بيع أخيه وشراؤه على شرائه) yang dilarang dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

4. Tas'ir (price-fixing), yaitu Intervensi otoritas dalam pengendalian dan pematokan harga (price-fixing). Hal ini dengan memaksa transaksi jual-beli dengan harga tertentu dan tidak boleh dilanggar.

Pada asalnya, muamalah ini dilarang dengan kesepakatan ahli fikih yang berdasarkan pada dalil-dalil dibawah ini:

Firman Allah 'Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (Qs. An-Nisa': 29)

Tas'ir ini tidak dapat mewujudkan taradhi (saling ridha).

Dari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi,

غَلَا السِّعْرُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ لَنَا فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

"Harga-harga barang mahal di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, patoklah harga untuk kami! Lalu beliau menjawab, 'Sesungguhnya Allahlah pematok harga yang menyempitkan dan melapangkan serta Maha Pemberi Rezeki, dan sungguh aku berharap menjumpai Rabbku dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutkan dengan sebab kezaliman dalam darah dan harta.' " (Hr. Abu Daud)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan price-fixing karena berisi kezaliman.

Demikianlah, hukum asal price-fixing adalah haram, namun para ulama mengecualikannya dalam beberapa keadaan, di antaranya:
a. Kebutuhan manusia terhadap barang tersebut.
b. Adanya ihtikaar (penimbunan) oleh produsen atau pedagang.
c. Penjualan terbatas milik sekelompok orang saja.

Bahkan, ada juga tas'ir yang diwajibkan karena ketiga hal di atas.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, "Sesungguhnya, apabila waliyul umur (pemerintah/pihak otoritas) memaksa para pengusaha industri (ahli ash-shina'at) untuk memenuhi kebutuhan manusia (rakyat) berupa hasil produksi, seperti alat pertanian, alat jahit, dan alat bangunan, maka pihak otoritas harus menentukan gaji umum/harga umum, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi pengguna (konsumen) untuk mengurangi biaya produksi, dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak pabrik dari tuntutan lebih banyak dari hal itu, pada keadaan ia harus menjadi pembuatnya. Ini termasuk tas'ir yang wajib. Demikian juga, apabila manusia (orang-orang) membutuhkan orang yang membuatkan (memproduksi) alat-alat jihad (berupa senjata, jembatan untuk perang, dan selainnya) untuk mereka, maka para pekerja tersebut diberikan upah pekerja pada umumnya. Tidak memberikan kesempatan para konsumen untuk menzalimi mereka dan para pekerja dari tuntutan melebihi hak mereka dengan sebab kebutuhan orang atas mereka. Ini termasuk tas'ir dalam pekerjaan.

Beliau juga menyatakan, "Al-muhtakir (penimbun barang) yang menjadi sandaran dalam penjualan kebutuhan orang banyak berupa bahan makanan, lalu menimbun barang tersebut dan ingin menaikkan harganya telah menzalimi para pembeli/konsumen (dengan melakukan hal tersebut). Oleh karena itu, pihak otoritas memaksa mereka untuk menjual barang yang dimilikinya dengan harga umum ketika orang banyak memiliki kebutuhan yang sangat mendesak terhadap barang tersebut.

Lebih lanjut, Syekhul Islam menyatakan, "Terlebih lagi bila orang-orang berkomitmen untuk tidak menjual bahan makanan atau selainnya kecuali kepada individu tertentu saja, tidak menjual barang kecuali kepada mereka saja, kemudian mereka ini menjualnya secara monopoli, sehingga bila ada selain mereka menjualnya maka dilarang, secara zalim karena kedudukan yang diambil dari penjual atau lainnya. Oleh sebab itu, dalam kondisi ini tas'ir (price-fixing) wajib dilakukan pada mereka, yaitu mereka tidak boleh menjual barang-barang tersebut kecuali dengan harga umum yang ditentukan dan (mereka pun) tidak membeli harta manusia kecuali dengan harga umum. Hal ini wajib tanpa ada kebimbangan sama sekali pada para ulama apabila orang lain dilarang menjual jenis tersebut atau membelinya. Seandainya mereka diperbolehkan menjual sesuka hati mereka, maka dalam hal tersebut terdapat kezaliman dari dua sisi:

a. Kezaliman kepada para penjual (yang diinginkan oleh individu yang hendak memonopoli tadi agar menjual barangnya).
b. Kezaliman terhadap pembeli (yang akan membeli barang dari individu yang hendak memonopoli).

Demikian contoh aplikasi kaidah larangan zalim dalam muamalah.

===============
4. Larangan al-Gharar

(مَنْعُ الْغَرَرِ)

Definisi al-Gharar

Kata "al-gharar" dalam bahasa Arab adalah isim mashdar dari kata (غرر) yang berkisar pengertiannya pada kekurangan, pertaruhan (al-khathr) , serta menjerumuskan diri dalam kehancuran dan ketidakjelasan.

Adapun dalam terminologi syariat, pendapat para ulama dalam hal ini hampir sama. Di antaranya adalah:
1. Imam as-Sahkhasi rahimahullahu menyatakan, "Al-Gharar adalah yang terselubung (tidak jelas) hasilnya".
2. Imam asy-Syairazi rahimahullahu menyatakan, " Al-Gharar adalah yang terselubung dan tidak jelas hasilnya"
3. Abu Ya'la rahimahullahu mendefinisikannya dengan sesuatu yang berada antara dua perkara yang tidak jelas hasilnya.
4. Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "Al-Gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (Majhul al-'Aqibah)".
5. Sedangkan menurut Syekh as-Sa'di rahimahullahu, Al-Gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan). Hal ini masuk dalam perjudian.

Dari sini dapat diambil pengertian bahwa "jual-beli al-gharar adalah semua jual-beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian; atau semua yang tidak diketahui hasilnya atau tidak diketahui hakikat dan ukurannya."

Ketentuan Dasar Al-Gharar yang Dilarang dalam Muamalah

Kaidah ini merupakan kaidah yang telah disepakati para ulama dalam muamalah.

Mengenal kaidah Al-Gharar sangat penting dalam muamalah, karena banyak permasalahan muamalah yang bersumber dari ketidakjelasan dan ada unsur taruhan di dalamnya. Oleh karena itu Imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan, "Adapun larangan jual-beli al-Gharar, maka ia merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu, Imam Muslim rahimahullahu mengedepankannya. Dalam hal ini tercakup permasalahan yang sangat banyak, tidak terhitung."

Demikianlah, al-Gharar menjadi salah satu pokok syariat dalam masalah muamalah baik jual-beli ataupun seluruh hukum-hukum mu'awadhah (barter).

Kaidah ini didasari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli al-gharar." (Hr. Muslim)

Banyak permasalahan yang masuk dalam kaidah ini, di antaranya larangan jual-beli habalatul habalah (بيع حبلة الحبلة ), al-malaaqih (بيع الملاقيح), al-mudhamin (بيع المضامين), jual-beli buah-buahan sebelum tampak kepastian buahnya (بيع الثمار قبل بدو صلاحها), jual-beli mulamasah (بيع الملامسة), jual-beli munabadzah (بيع المنابذة), dan sejenisnya dari jual-beli yang terdapat gharar di dalamnya, yang tidak jelas hasilnya berkisar antara untung dan 'buntung', baik gharar-nya terdapat pada akad transaksi, pembayaran, atau tempo pembayaran.

Di antara hal yang harus diperhatikan dalam mengenal al-gharar yang terlarang adalah tidak boleh memahami larangan syariat Islam terhadap al-gharar secara mutlak yang telah ditunjukkan oleh lafal larangan tersebut. Namun, harus melihat dan meneliti maksud syariat dalam larangan tersebut, karena hal tersebut dapat menutup pintu keleluasaan jual-beli dan itu tentunya bukan tujuan syariat, sebab hampir semua bentuk muamalah tidak lepas dari al-gharar.

Oleh karena itu, para ulama memberikan syarat bagi al-gharar yang terlarang sebagai berikut:

1. Gharar-nya besar dan dominan pada akad transaksi(أَنْ يَكُوْنَ الْغَرَرُ كَثِيْراًَ غَالِباًَ عَلَى الْعَقْدِ)

Dengan demikian, gharar yang sepele (sedikit) diperbolehkan dan tidak merusak keabsahan akad. Ini perkara yang telah disepakati para ulama, sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (2/155) dan Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab (9/258). Para ulama memberikan contoh dengan masuk ke kamar mandi umum untuk mandi dengan membayar. Ini mengandung gharar, karena orang berbeda dalam penggunaan air dan lamanya tinggal di dalam. Demikian juga, persewaan (rental) mobil untuk sehari atau dua hari, karena orang berbeda-beda dalam penggunaannya dan cara pemakaiannya. Ini semua mengandung gharar, namun dimaafkan syariat, karena gharar-nya tidak besar.

2. Kebutuhan umum tidak membutuhkannya (أَلاَ تَدْعُو الْحَاجَةُ إِلَى هَذَا الْغَرَرِ حَاجَةً عَامَةً)

Kebutuhan umum (الْحَاجَةُ الْعَامَةُ) dapat disejajarkan dengan darurat.

Al-Juwaini rahimahullahu menyatakan,

الحَاجَةُ فِيْ حَقِّ النَّاسِ كَافَةً تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةَ

"Kebutuhan pada hak manusia secara umum disejajarkan dengan darurat). Batasannya adalah semua hal yang seandainya tidak dilakukan orang, maka mereka akan merugi pada saat itu atau di kemudian hari."

Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan,

وَالشَّارِعُ لاَ يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ النَّاسُ إِلَيْهِ مِنَ الْبَيْعِ لأَجْلِ نَوْعٍ مِنَ الْغَرَرِ بَلْ يُبِيْحُ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ النَّاسُ مِنْ ذَلِكَ.

"Syariat tidak mengharamkan jual-beli yang dibutuhkan manusia hanya karena ada sejenis gharar. Bahkan. Syariat memperbolehkan semua hal yang dibutuhkan manusia dari hal itu."

Kaidah yang disampaikan para ulama ini, harus terwujudkan kebutuhan tersebut secara pasti dan tidak ada solusi syar'i lainnya. Apabila kebutuhan ini telah menjadi kebutuhan umum, maka disejajarkan dengan darurat.

Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang berbunyi,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak kepastiannya menjadi buah." (Muttafaqun 'alaihi)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kemudahan menjual buah dari pohon kurma setelah tampak menjadi buah, lalu dibiarkan hingga sempurna kematangannya, walaupun sebagiannya belum ada. Hal ini menunjukkan kebolehan gharar karena hajat umum . Dengan demikian diambil kesimpulan dari hadits ini, bahwa apabila telah tampak menjadi buah seperti berwarna merah pada al-busr (kurma muda) atau menguning, maka jual-belinya sah, padahal sebagian dari buah-buah tersebut belum ada. Ini jelas gharar. Meskipun demikian, syariat memperbolehkannya karena kebutuhan umum.

3. Mungkin menghindarinya tanpa susah payah (أن يمكن التحرز من الغرر بلا حرج ولا مشقة)

Imam Nawawi dalam al-Majmu' (9/258) dan Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad (5/820) menukilkan adanya ijma' bahwa gharar yang tidak mungkin dihindari, kecuali dengan susah payah, maka diperbolehkan.

Para ulama mencontohkannya dengan pondasi rumah serta bangunan, dan isi kandungan hewan yang hamil. Seseorang membeli rumah dalam keadaan tidak mengetahui keadaan pondasi dan tiang-tiangnya, serta bagaimana proses finishing pembangunannya. Juga isi kandungan hewan yang hamil, apakah kandungannya jantan atau betina, berbilang atau hanya seekor, dan apakah hidup atau mati. Ini jelas gharar, namun diperbolehkan karena hal seperti ini tidak dapat diketahui jelas. Seandainya dipaksa mengetahuinya tentulah harus dengan sangat susah payah.

Imam an-Nawawi rahimahullahu menyatakan, "Pada asalnya, jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan menurut ijma'. Demikian juga, para ulama menukilkan ijma' tentang kebolehan barang-barang yang mengandung gharar yang sepele, di antaranya umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah…."

Ibnul Qayyim rahimahullahu pun menyatakan, "Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka keberadaan gharar tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual-beli, karena gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, isi perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga, gharar yang ada dalam hammam (pemandian umum) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah gharar yang sepele. Karenanya, keduanya tidak mencegah jual-beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya."

4. Gharar yang dilarang hanya pada akad mu'awadhah (أن يكون الغرر المنهي عنه في عقود المعاوضات)

Inilah pendapat imam Malik rahimahullahu dan dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu.

Adapun kewajiban larangan ghoror pada akad tabarru'at (التبرعات) seperti shadaqah, hibah, dan sejenisnya masih diperdebatkan dalam dua pendapat, setelah mereka (para ulama –ed) sepakat tentang tidak adanya larangan gharar pada al-washiyat.

a. Diperbolehkan adanya gharar dalam akad tabarru'at,

Inilah pendapat mazhab Malikiyah, serta dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim . Mereka berdalil dengan hadits Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya yang berbunyi,

فَقَامَ رَجُلٌ فِي يَدِهِ كُبَّةٌ مِنْ شَعْرٍ فَقَالَ أَخَذْتُ هَذِهِ لِأُصْلِحَ بِهَا بَرْذَعَةً لِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا مَا كَانَ لِي وَلِبَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَهُوَ لَكَ

"Maka ada seseorang yang membawa sekumpulan bulu rambut (seperti wig) berdiri di tangannya, lalu berkata, 'Aku mengambil ini untuk memperbaiki pelana kudaku'. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Adapun yang menjadi hakku dan bani Abdil Muthalib, maka itu untukmu." (Hr. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil 5/36–37)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghadiahkan bagiannya dan bagian Bani Abdil Muthallib dari benda tersebut, dan tentunya ukurannya tidak jelas. Dengan demikian gharar tersebut tidak berlaku pada akad tabarru'at.

Pendapat ini dikuatkan dengan "kaidah asal dalam muamalah adalah sah", baik dalam akad mu'awadhah ataupun tabaru'at. Asal hukum ini tidak berubah dengan larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari gharar dalam hadits Abu Hurairah terdahulu, karena itu menyangkut akad muawadhah saja. Apalagi perbedaan antara akad mu'awadhah dengan tabarru'at telah jelas. Akad mu'awadhah dilakukan oleh seseorang yang ingin melakukan usaha dan perniagaan, sehingga disyaratkan pengetahuan dan kejelasan yang tidak disyaratkan dalam akad tabarru'at. Hal ini terjadi, karena akad tabarru'at yang dilakukan oleh seseorang, tidaklah untuk usaha, namun untuk berbuat baik dan menolong orang lain.

b. Gharar berlaku juga pada akad tabarru'at; inilah pendapat mayoritas ulama.

Namun yang rajih adalah pendapat yang pertama.

Berdasarkan hal ini, maka muncullah banyak masalah yang disampaikan ulama, di antaranya:

Pemberian majhul. Bentuk gambarannya adalah, seorang menghadiahkan sebuah mobil yang belum diketahui jenis, merek dan bentuknya, atau memberi sesuatu yang ada di kantongnya. Ia berkata, "Saya hadiahkan uang yang ada di kantong saya kepadamu." Pertanyaannya, apakah ini akad transaksi yang shahih atau tidak? Yang rajih adalah akad pemberian ini sah, sebab tidak disyaratkan hadiahnya harus jelas.

Demikian juga, seandainya ia menghadiahkan sesuatu miliknya yang telah dicuri atau dirampok, maka hukumnya sah. Juga, menghadiahkan barang-barang yang hilang atau budak yang kabur.

Dengan demikian jelas, bahwa permasalahan akad tabarru'at lebih luas dari permasalahan akad mu'awadhah.

5. Gharar terdapat pada asal, bukan sampingan (taabi')

Gharar yang ikut kepada asal adalah gharar yang dimaafkan, karena terdapat kaidah bahwa sesuatu itu diperbolehkan apabila terikutkan dengan sesuatu yang lain, sedangkan dia menjadi tidak boleh bila ia terpisahkan darinya (hanya berdiri sendiri).

(يُغْتَفَرُ فِيْ شَيْئٍ إِذَا كَانَ تَابِعًا مَالاَ يُغْتَفَرُ إِذَا كَانَ أَصلاًَ)

Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi,

مَنْ اِبْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ وَمَنْ ابْتَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ

"Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkannya, dan barangsiapa yang membeli hamba (budak -ed) dan hamba (budak –ed) itu memiliki harta, maka hartanya milik pihak yang menjualnya, kecuali pembeli budak tersebut mensyaratkannya (mensyaratkan untuk juga memiliki harta si budaj setelah dia membeli budak tersebut -ed)." (Hr. al-Bukhari)

Dalam hadits ini pembeli diperbolehkan mengambil hasil talqih tersebut, apabila talqih tersebut ada setelah pembeli mensyaratkannya.

Padahal, hasilnya (buahnya) belum ada atau belum dapat dipastikan keberadaannya.

(بَيْعُ الثِّمَارِ قَبْلََ بُدُوِ صَلاَحِهَا)

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam menjelaskan dasar kaidah ini menyatakan, "Nabi memperbolehkan bila seorang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan (talqih) untuk pembeli yang mensyaratkan (untuk juga mengambil) buahnya. Sehingga, ia telah membeli buah sebelum waktu baiknya. Namun, itu diperbolehkan karena (buahnya) terikut, bukan asal. Sehingga jelaslah, gharar yang kecil diperbolehkan apabila terikutkan (dengan sesuatu yang lain), yang (ini tentu) tidak boleh bila selain dari keadaan ini."

Demikianlah beberapa kaidah dalam gharar yang dilarang syariat.

Aplikasi Kaidah al-Gharar

Di antara contoh muamalah yang memiliki gharar yang terlarang adalah:

1. Jual-beli al-hashah (بيع الحصاة)

Larangannya berdasar pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhua dalam Shahih Muslim yang berbunyi,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Dari Abu Hurairah-–semoga Allah meridhainya–, "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli al-hashah dan jual-beli gharar."

Para ulama rahimahumullah memberikan contoh jual-beli ini:

Seseorang memberi batu kepada temannya dan menyatakan, "Lemparlah batu ini pada tanahku! Sejauh mana lemparan batu tersebut dari tanah, maka tanah tersebut menjadi milikmu, dengan pembayaran sekian dirham darimu." Apabila lemparannya kuat, maka pembeli beruntung dan penjual merugi. Bila lemparannya lemah, maka sebaliknya (si pembeli rugi dan si penjual yang untung).

2. Jual-beli mulamasah dan munabadzah (الملامسة والمنابذة)

Jual-beli mulamasah dan munabadzah adalah jual-beli yang dilarang pada hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahihain (kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) yang berbunyi,

أن النبي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَة

"Sesungguhnya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli mulamasah dan munabadzah."

Jual-beli mulamasah adalah jual-beli dengan bentuk seorang menyatakan kepada temannya, "Pakaian apa pun yang sudah kamu pegang, maka ia milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu." Oleh karena itu, bila ia memegang pakaian yang mahal, maka ia beruntung dan bila ia memegang pakaian yang murahan, maka ia merugi.

Adapun jual-beli munabadzah terjadi dengan menyatakan, "Ambil batu ini, lalu lemparkan kepada pakaian-pakaian tersebut! Pakaian yang terkena lemparan tersebut akan menjadi milikmu dengan pembayaran sekian rupiah darimu."

3. Jual-beli calon anak dari janin yang dikandung (بيع حبل الحبلة)

Larangannya terdapat dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu yang berbunyi,

أن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَل الحَبَلة

"Sesungguhnya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli calon anak dari janin yang dikandung."

Jual-beli habalul habalah yang merupakan menjual hasil produksi yang masih belum jelas termasuk jual-beli yang populer di masa jahiliyah. Mereka terbiasa menjual anak hewan yang masih dalam kandungan binatang yang bunting, dan menyerahkannya secara tertunda. Maka Islam melarangnya. Letak unsur gharar dalam jual-beli habalul habalah ini jelas sekali. Kalau tujuannya adalah menjual janin yang masih dalam perut induk unta, maka janin itu jelas belum jelas keberadaannya. Pembelinya berada dalam posisi yang mengkhawatirkan, karena ia bisa memperoleh barang yang dia beli, dan bisa juga tidak.

Kalau yang menjadi tujuannya adalah menjual dengan pembayaran di muka hingga lahirnya anak unta tersebut, unsur penjualan "kucing dalam karung"-nya pun amat jelas, karena sama saja menjual sesuatu dengan masa pembayaran yang tidak diketahui. Di dalam jual-beli ini tidak diketahui secara pasti, kapan unta tersebut akan lahir.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melarang jual-beli habalul habalah, yakni sejenis jual-beli yang biasa dilakukan masyarakat jahiliyah. Pada jual beli tersebut, seseorang membeli seekor unta hingga melahirkan anak unta, kemudian anak dalam kandungan unta tersebut juga lahir pula (secara berantai).

4. Jual-beli buah sebelum tampak kepantasannya untuk layak dikonsumsi ( بَيْعُ الثِّمَارِ قَبْلََ بُدُوِ صَلاَحِهَا)

Jual-beli ini terlarang dalam hadits yang berbunyi,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli buah-buahan hingga tampak kepastiannya menjadi buah (layak dikonsumsi)." (Muttafaqun 'alaihi)

Hal tersebut disebabkan adanya kemungkinan rusak dan gagalnya hasil panen buah tersebut sebelum pembeli dapat memanfaatkannya.

5. Asuransi

Asuransi (ta'min) adalah satu transaksi yang tidak pernah ada di zaman dahulu. Asuransi didefinisikan sebagai sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.

Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha, perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Ahli fikih kontemporer bersilang pendapat dalam permasalahan ini. Ada yang memperbolehkan, dan ini sedikit jumlahnya. Mereka menyatakan bahwa yang dikeluarkan seseorang itu kecil sekali dibandingkan dengan yang akan didapatkannya, dan itu berarti al-gharar yang kecil. Namun bila dilihat pada jumlah orang yang ikut serta, dan keuntungan yang didapat perusahaan perasuransian, gharar yang terdapat dalam transaksi ini jelas besar sekali. Demikianlah, para ahli fikih melihat sesuatu itu bukan kepada seorang individu manusia saja, namun kepada perlindungan seluruh manusia, karena keberadaan syariat adalah untuk menjaga harta manusia. Oleh karena itu, Lajnah Daimah lil uhuts al-'Ilmiyah wal-Ifta (Komite Tetap dalam Riset Ilmiyah dan Fatwa Negara Saudi Arabia) dalam ketetapan no. 55 tanggal 4/4/1397 H menetapkan ketidakbolehan asuransi seperti ini, karena termasuk akad pertukaran harta yang mengandung gharar besar dan termasuk jenis al-qimar (perjudian).

Hikmah Larangan Gharar

Hikmah dilarangnya jual-beli kamuflatif atau yang mengandung unsur "menjual kucing dalam karung" adalah karena jual-beli tersebut mengakibatkan seseorang memakan harta orang lain dengan cara haram. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan hal itu dalam sabda beliau tentang larangan menjual buah-buahan yang belum layak dikonsumsi atau belum tumbuh,

"Tidakkah kalian berpikir, kalau Allah tidak mengijinkan buah itu untuk tumbuh, dengan alasan apa si penjual memakan harta pembelinya?"

Jenis-jenis Gharar

Bila ditinjau pada terjadinya jual-beli, gharar terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Jual-beli barang yang belum ada (ma'dum), seperti jual-beli habal al-habalah (jual-beli tahunan), yakni menjual buah-buahan dalam transaksi selama sekian tahun. Buah-buahan tersebut belum ada, atau menjual buah yang belum tumbuh sempurna (belum layak dikonsumsi).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang jual-beli dengan sistem kontrak tahunan, yakni membeli (hasil) pohon selama beberapa tahun, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُعَاوَمَةِ وَالْمُخَابَرَةِ قَالَ أَحَدُهُمَا بَيْعُ السِّنِينَ هِيَ الْمُعَاوَمَةُ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli muhaqalah, muzabanah, mu'awamah, dan mukhabarah. Salah seorang dari keduanya menyatakan, 'Jual-beli dengan sistem kontrak tahunan adalah mu'awamah.' " (Hr. Muslim)

Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa ia menceritakan,

كَانَ النَّاسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَبَايَعُونَ الثِّمَارَ فَإِذَا جَدَّ النَّاسُ وَحَضَرَ تَقَاضِيهِمْ قَالَ الْمُبْتَاعُ إِنَّهُ أَصَابَ الثَّمَرَ الدُّمَانُ أَصَابَهُ مُرَاضٌ أَصَابَهُ قُشَامٌ عَاهَاتٌ يَحْتَجُّونَ بِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا كَثُرَتْ عِنْدَهُ الْخُصُومَةُ فِي ذَلِكَ فَإِمَّا لَا فَلَا تَتَبَايَعُوا حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُ الثَّمَرِ

"Masyarakat di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan jual-beli buah-buahan. Kalau datang masa panen dan datang para pembeli yang telah membayar buah-buahan itu, para petani berkata, 'Tanaman kami terkena diman , terkena penyakit, terkena qusyam , dan berbagai hama lain.' Maka, ketika mendengar berbagai polemik yang terjadi dalam hal itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Bila tidak, jangan kalian menjualnya sebelum buah-buahan itu layak dikonsumsi (tampak kepantasannya).

Demikianlah, dengan melarang jual-beli ini, Islam memutus kemungkinan terjadinya kerusakan dan pertikaian. Dengan cara itu pula, Islam memutuskan berbagai faktor yang dapat menjerumuskan umat ini ke dalam kebencian dan permusuhan dalam kasus jual-beli tersebut.

2. Jual-beli barang yang tidak jelas (majhul)
- Mutlak, seperti pernyataan seseorang, "Saya jual barang ini dengan harga seribu rupiah", padahal barangnya tidak diketahui secara jelas; atau
- Jenisnya, seperti ucapan seseorang, "Aku jual mobilku kepadamu dengan harga sepuluh juta," namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas; atau
- Tidak jelas ukurannya, seperti ucapan seseorang, "Aku jual kepadamu tanah seharga lima puluh juta," namun ukuran tanahnya tidak diketahui.

Kesimpulannya:

Bisa jadi, objek penjualan itu tidak diketahui secara mutlak, seperti bila seorang penjual mengatakan, "Saya jual sebuah mobil kepada Anda." Bisa juga, sesuatu yang tidak diketahui namun tertentu jenis atau ukurannya, seperti yang dikatakan seorang penjual, "Saya jual seluruh isi rumah saya kepada Anda," atau, "Saya jual kepada Anda seluruh buku-buku perpustakaan saya," dan sejenisnya.

Atau bisa juga sesuatu yang tidak diketahui macam dan kriterianya, namun jenis dan ukurannya diketahui, seperti yang dikatakan seorang penjual, "Saya jual kepada Anda pakaian yang ada dalam buntelan kainku," atau, "Saya jual kepada Anda budak milik saya."

3. Jual-beli barang yang tidak mampu diserahterimakan

Seperti jual-beli budak yang kabur atau jual-beli mobil yang dicuri. Ketidakjelasan ini juga terjadi pada harga, barang, dan pada akad jual-belinya. Ketidakjelasan pada harga dapat terjadi pada jumlahnya, seperti segenggam dinar. Sedangkan, ketidakjelasan pada barang– seperti dijelaskan di atas–dan ketidakjelasan pada akad, seperti menjual dengan harga sepuluh rupiah bila kontan dan dua puluh rupiah bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.

Seperti juga jual-beli unta yang sudah hilang, ikan yang ada dalam air, dan burung yang terbang di langit. Bentuk penjualan ini ada yang dipastikan haram dan ada juga yang masih diperdebatkan. Di antara yang masih diperdebatkan adalah menjual barang jualan sebelum berada di tangan.

Syekh as-Sa'di rahimahullahu menyatakan, "Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma'dum, seperti habal al-habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidakjelasan–baik mutlak pada barangnya atau jenisnya atau sifatnya–."

Gharar yang Diperbolehkan

Menurut hukumnya, jual-beli yang mengandung unsur gharar ada tiga macam, yaitu:

1. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma'dum).

2. Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya (dari pondasi rumah tersebut) tidak diketahui.

Hal ini diperbolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin lepas darinya. Imam an-Nawawi rahimahullahu menyatakan, "Pada asalnya, jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya.

Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung–dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina, apakah lahir sempurna atau cacat–, termasuk juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Seluruh hal tersebut diperbolehkan menurut ijma'.

Demikian juga, para ulama menukilkan ijma' tentang kebolehan barang-barang yang mengandung gharar yang sepele, di antaranya: umat ini sepakat mengesahkan jual-beli baju jubah mahsyuwah….

Ibnul Qayyim rahimahullahu pun menyatakan, "Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Apabila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisahkan darinya, maka gharar tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual-beli, karena gharar (ketidakjelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga, gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah gharar yang sepele. Dengan demikian, keduanya tidak mencegah jual-beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak yang mungkin dapat dilepas darinya."

Dalam kitab lainnya, beliau menyatakan, "Terkadang sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat menuntutnya, seperti ketidaktahuan akan mutu pondasi rumah, serta membeli kambing hamil dan masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya."

Dari sini dapat disimpulkan bahwa gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang sepele atau gharar-nya tidak sepele, namun jika gharar tersebut dilepaskan maka akan terjadi kesulitan. Oleh karena itu, Imam Nawawi rahimahullahu menjelaskan kebolehan jual-beli yang mengandung gharar, apabila ada hajat untuk melanggar gharar dan jika gharar tersebut tidak dilakukan maka akan timbul kesulitan, atau gharar-nya sepele.

3. Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua.

Misalnya: menjual sesuatu yang diinginkan tetapi masih terpendam di dalam tanah (seperti: wortel, kacang tanah, bawang, dan lain-lainnya). Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun para ulama masih berbeda pendapat dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini terjadi karena sebagian dari mereka, di antaranya Imam Malik rahimahullahu, memandang bahwa gharar-nya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga ulama-ulama tersebut memperbolehkan gharar semacam ini. Adapun sebagian ulama yang lainnya, di antaranya Imam Syafi'i dan Abu Hanifah rahimahumallah, memandang bahwa gharar-nya besar dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga para ulama ini mengharamkan gharar tersebut.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahullahu merajihkan pendapat yang memperbolehkan gharar dalam hal ini.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahuh menyatakan, "Adapun Imam Malik, maka mazhabnya adalah mazhab terbaik dalam permasalahan ini. Menurut mazhab Imam Malik, hal-hal ini, semua hal yang dibutuhkan, atau hal-hal yang mengandung sedikit gharar, boleh diperjual-belikan… hingga (mazhab Imam Malik pun) memperbolehkan jual-beli benda-benda yang tidak tampak di permukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.'

Sedangkan Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, "Jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, tidak memiliki dua perkara tersebut, karena gharar-nya sepele (kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya."

Dengan demikian, jelaslah, tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Hal ini membuat kita harus lebih mengenal kembali pandangan para ulama seputar permasalahan ini, dengan memahami kaidah-kaidah dasar yang telah dijelaskan.

============
5. Larangan Riba

Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama. Bahkan, bisa dikatakan bahwa keharamannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam ini. Di antara dalil dari Kitabullah tentang keharaman riba, yaitu:

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ275 يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 276 إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ 277 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 278 فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 279

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), 'Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,' padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya. orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, akan mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Qs. al-Baqarah: 275–279)

Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam al-Quran al-Karim.

Al-Quran telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah. Salah satunya adalah ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah ayat-ayat Madaniyyah.

Dalam surat ar-Rum, Allah Ta'ala berfirman,

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

"Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan sesuatu yang kamu berikan, berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (Qs. ar-Rum: 39)

Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba, karena kala itu riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Ini untuk mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum keharaman riba yang terlanjur membudaya kala itu.

Dalam surat an-Nisa`, Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً 160 وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً 161

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya. Dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan siksa yang pedih untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu." (Qs. an-Nisa`: 160–161)

Ayat di atas menjelaskan keharaman riba bagi orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gambling. Setelah itu, barulah kemudian riba diharamkan bagi kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.

Dalam surat Ali Imran, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Qs. Ali Imran: 130)

Setelah surat Ali Imran: 140 tersebut turun, barulah kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat al-Baqarah—sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya–.

Dalil-dalil dari As-Sunnah yang Mengharamkan Riba

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda,

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

"Hindarilah tujuh hal yang membinasakan." Ada yang bertanya, "Apakah tujuh hal itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh wanita suci yang sudah menikah berzina karena kelengahan mereka."

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia menceritakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja."

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, bahwa ia menceritakan, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda,

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

"Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kami pun berangkat, sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga lelaki itu terpaksa kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya, setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya, 'Apa ini?' Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab, 'Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.' "

Ijma' yang Mengharamkan Riba

Seluruh kaum muslimin telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama riba pinjaman atau utang. Bahkan, mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama ahli fikih seluruh mazhab telah menukil ijma' tersebut. Memang, ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun perbedaan pendapat ini tidak bertentangan dengan asal ijma' yang telah diputuskan dalam persoalan itu.

Ijma' tentang pengharamannya dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Maratib al-Ijma', hlm. 103 ; Ibnu Rusyd dalam al-Muqaddimah wal Mumahadah: 2/8, al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir: 5/74, an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarhul Muhadzab: 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al fatawa: 29/419.

Balasan Pemakan Riba

Imam al-Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat ini (surat al-Baqarah: 275–279), yaitu:

1. Kesurupan, seperti dalam firman Allah Ta'ala,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), 'Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,' padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Qs. al-Baqarah: 275)

2. Dihapus (berkahnya), seperti dalam firman Allah 'Azza wa Jalla,

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا

"Allah memusnahkan riba…." (Qs. al-Baqarah: 276)

3. Kufur, bagi yang menghalalkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Qs. al-Baqarah: 276)

4. Kekal di neraka. Hal ini terdapat dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,

وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"… Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (Qs. al-Baqarah: 275)

5. Allah Ta'ala memerangi pemakan riba. Sebagaimana dalam firman-Nya 'Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 278 فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 279

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Qs. al-Baqarah: 278–279)

Definisi Riba

1. Pengertian Secara Bahasa

Kata "riba" berasal dari bahasa Arab, yang artinya "tambahan atau pertumbuhan". Sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala,

فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَّابِيَةً

"Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba." (Qs. al-Haqqah: 10)

Yang dimaksud adalah siksa yang bertambah terus.

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

فَإِذَا أَنزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاء اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ

"… Kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah…." (Qs. al-Hajj: 5)

2. Makna Secara Istilah

Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama mendefinisikannya dalam beberapa definisi, di antaranya: tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua transaktor tanpa ada imbalan tertentu.

Yang dimaksud dengan "tambahan" secara definitif adalah:

a. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhal: emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komiditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.

Kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, adalah riba yang diharamkan.

b. Tambahan dalam utang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga utang.

c. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah-terima langsung. Kalau emas dijual dengan perak, atau Junaih dengan Dollar misalnya, harus ada serah-terima secara langsung. Setiap penangguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, adalah riba yang diharamkan.

Sedangkan ulama lain memberikan definisi:

تَفَاضُلٌ فِيْ مُبَادَلَةٍ رِبَوِيٍ بِجِنْسِهِ وَتَأْخِيْرُ الْقَبْضِ فِيْمَا يَجِبُ فِيْهِ الْقَبْضُ

Perbedaan dalam pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu yang mengandung serah-terima.

Ada juga yang menyatakan:

الزِّيَادَةُ أَوِ التَّأْخِيْرُ فِيْ أَمْوَالٍ مَخْصُوْصَةٍ

Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta tertentu.

Sedangkan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mendefinisikannya dengan:

الزِّيَادَةُ فِيْ بَيْعِ شَيْئَيْنِ يَجْرِيْ فِيْهِمَا الرِبَا

Tambahan dalam jual-beli dua komoditi ribawi. Tidak semua tambahan adalah riba menurut syariat .

Jenis Riba

Para ulama membagi riba mejadi dua, yaitu:

1. Riba jahiliyah atau riba al-qard (utang), yaitu pertambahan dalam utang, sebagai imbalan tempo pembayaran (ta'khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran. Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), 'Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,' padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Qs. al-Baqarah: 275)

Riba inilah yang dikatakan orang jahiliyah dahulu "إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا". Riba ini juga yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam,

وَ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ وَ أَوَّلُ رِبَا أَضَعُهُ رِبَأ العَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ

"Riba jahiliyah dihapus, dan awal riba yang dihapus adalah riba al-Abbas bin Abdil Muthalib, maka sekarang seluruhnya dihapus." (Hr. Muslim)

Demikianlah, Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya karena berisi kezaliman dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil orang yang berpiutang dari yang berutang tanpa imbalan.

Beberapa Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyah

Pada masa jahiliyah, riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, di antaranya adalah:

Bentuk pertama: riba pinjaman

Yakni, yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa jahiliyah: "Tangguhkanlah utangku, aku akan menambahnya."

Misalnya, seseorang memiliki utang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berutang itu tidak mampu melunasinya. Akhirnya, ia berkata, "Tangguhkanlah utangku, aku akan memberikan tambahan." Maksudnya: perlambatlah dan tangguhkanlah masa pembayarannya, aku akan menambah jumlah utang yang akan kubayar. Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan utang, atau (bila berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang diutangkan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi, dan kambing, akan dibayar dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya yang ditambah. Demikian seterusnya.

Qatadah menyatakan, "Sesungguhnya, bentuk riba di masa jahiliyah adalah sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya, sementara orang yang berutang itu tidak mampu membayarnya, ia menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya."

Atha' menuturkan, "Dahulu, Tsaqif pernah berutang uang kepada Bani al-Mughirah pada masa jahiliyah. Ketika datang masa pembayaran, mereka berkata, 'Kami akan tambahkan jumlah utang yang akan kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya.' Maka turunlah firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda." (Qs. Ali Imran: 130)"

Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan dalam I'lamul Muwaqqi'in, "Adapun riba yang jelas adalah riba nasi`ah. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa jahiliyah, seperti: menangguhkan pembayaran utang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga utang seratus dirham menjadi beribu-ribu dirham."

Imam Ahmad rahimahullahu pernah ditanya tentang riba yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab, "Ada orang yang memberi utang kepada seseorang, lalu ia berkata, "Anda mau melunasinya, atau menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?" Kalau orang itu tidak segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan menambahkan jumlahnya."

Bentuk kedua: pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya.

Utang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.

Al-Jashash menyatakan, "Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda bersama bunganya, jumlahnya sesuai dengan jumlah utang dan sesuai dengan kesepakatan bersama." Di lain kesempatan, beliau menjelaskan, "Sudah dimaklumi bahwa riba di masa jahiliyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan waktu. Maka, Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya."

Bentuk ketiga: pinjaman berjangka dan berbunga dengan syarat dibayar per bulan (kredit bulanan)

Fakhruddin ar-Razi menyatakan, "Riba nasi`ah adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyah. Yakni, bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyah."

Ibnu Hajar al-Haitsami menyatakan, "Riba nasi`ah adalah riba yang populer di masa jahiliyah. Biasanya seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang berutang, sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia utangkan. Kalau dia tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar."

2. Riba jual-beli. Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhal. Komoditi riba fadhal yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.

Demikianlah. Dan riba jual-beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhal dan riba nasi`ah.

1. Riba Fadhl

Kata fadhl dalam bahasa Arab bermakna "tambahan", sedangkan dalam terminologi ulama, maknanya adalah:
الزيادة في أحد الربويين المتحدي الجنس الحالين

"Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan. "

Ada pula yang mendefinisikan dengan: kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhl, atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya.

ربا الفضل: أن يزيد في شيء، أن يزيد في مبادلة مال ربوي بجنسه، أن يزيد في مبادلة مال ربوي بجنسه

Seperti: menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas, sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga, dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual-beli komoditi riba fadhl.

Riba fadhl ini dilarang dalam syariat Islam dengan dasar:

a. Dalam hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."

b. Hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda,

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan berat. Janganlah pula menjual sesuatu yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan sesuatu yang ada (di tempat transaksi)." (Hr. al-Bukhari)

Sedangkan dalam Shahih Muslim berbunyi,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَي الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ

"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara langsung. Barangsiapa yang menambah atau minta tambahan maka dia telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi riba itu hukumnya sama saja."

c. Hadits al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhuma keduanya berkata,

نَهَي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا

"Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam melarang jual-beli perak dengan emas secara tempo (utang)." (Hr. al-Bukhari)

Telah diriwayatkan banyak hadits dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam persoalan ini. Sebagian di antaranya disebutkan oleh as-Subki dalam Takmiltul Majmu', yaitu sejumlah 22 hadits dalam sebuah pasal tersendiri tentang riba fadhal. Ada yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh Muslim. Namun, ada juga yang ada di luar Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ada yang derajat haditsnya shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.

Hikmah Pengharaman Riba Fadhl

Hikmah pengharaman riba fadhl tidak diketahui oleh banyak orang, karena secara zahir, jual-beli ini tidak mengandung manipulasi. Merupakan satu hal yang logis dan aksiomatik bahwa yang jelek tidak sama dengan yang bagus, yang baik tidak sama dengan yang buruk.

Kalau satu sha' kurma bagus dibeli dengan dua sha' kurma jelek,–secara logika–tidak ada hal yang salah. Lalu, di mana letak hikmah dari pengharaman tersebut?

Sebelum kita berupaya mencari hikmah tersebut melalui bebagai tulisan para ulama dalam persoalan ini, tidak lupa kita menyebutkan dasar fundamental yang bersifat permanen, yang tidak boleh kita lupakan dalam persoalan yang sudah rumit ini, yakni bahwa seorang muslim harus mengikuti perintah Allah Ta'ala, baik ia sudah mengetahui hikmah perintah itu maupun belum. Cukup bagi dirinya mengetahui bahwa perintah ini memang berasal dari Allah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui, yang rahmat dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yang segala firman-Nya pasti benar dan penuh keadilan.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Qs. an-Nisa`: 65)

Setelah pendahuluan ini, barulah kita tegaskan:

Kemungkinan penjelasan hikmah yang paling jelas tentang keharaman riba fadhl ini adalah sebagai upaya menutup jalan menuju perbuatan haram, karena riba fadhl ini seringkali menggiring kepada riba nasi`ah. Bahkan, juga bisa menimbulkan bibit-bibit berkembangnya budaya riba di tengah masyarakat, karena orang yang menjual sesuatu dengan sesuatu yang sejenis secara langsung dengan kelebihan pada salah satu yang ditukar, akan mendorongnya untuk menjualnya dengan pembayaran tertunda suatu saat kelak, bersama bunganya.

Itulah yang disyaratkan dalam sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam,

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهَا بِنَاجِزٍ فَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ

"Janganlah kalian menukar emas dengan emas, perak dengan perak, kecuali hanya boleh dilakukan bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya, dan jangan kalian menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang sudah ada, karena aku khawatir kalian melakukan rama`."

Rama` yaitu riba. Jika Allah melarang kita mengambil kelebihan dalam jual-beli komoditi riba fadhl secara langsung–padahal kelebihan itu karena kualitas, kriteria, bentuk, dan sejenisnya– maka lebih layak dan lebih masuk akal lagi bila Allah melarang kelebihan yang tidak ada imbalannya, tapi hanya semata-mata penangguhan waktu.

Komoditi Ribawi

Para ulama sepakat bahwa riba berlaku pada enam jenis harta yang ada dalam hadits-hadits Nabi, yaitu: emas, perak, kurma, asy-sya'ir (gandum), al-burr (gandum merah), dan garam. Oleh karena itu, emas tidak boleh ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, kecuali dengan berat yang sama dan transaksi berlangsung secara kontan (cash) di majelis akad transaksi.

Namun, mereka berselisih pendapat, apakah di sana ada illat (sebab pelarangan) yang menjadikannya menjadi komoditi ribawi atau tidak ada? Terdapat dua pendapat:

Pertama: Riba hanya berlaku pada enam komoditi tersebut dan tidak ada illat yang dapat dijadikan dasar dalam menganalogikan hukum pada keenam komoditi tersebut kepada selainnya. Inilah pendapat Mazhab az-Zahiriyah.

Kedua: Ada illat yang menjadikannya sebagai komoditi ribawi, sehingga dapat dianalogikan kepada selainnya. Inilah pendapat mayoritas ahli fikih.

Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ahli fikih, karena syariat secara umum tidak mungkin membedakan antara hal-hal yang serupa.

Mayoritas ahli fikih menyetarakan keenam komoditi itu dengan segala komoditi yang sama fungsinya (illat-nya). Namun kemudian, mereka berbeda pendapat dalam penentuan illat ribawi pada komoditi tersebut.

a. Mazhab Hanafiyah memandang bahwa illat-nya adalah jenis dan ukuran, yaitu takaran dan timbangan. Ini juga riwayat yang masyhur dalam Mazhab Hambali. Mereka memandang bahwa illat pada emas dan perak adalah timbangan dan illat pada empat komoditi ribawi lainnya adalah takaran. Sehingga seluruh yang ditimbang dan ditakar adalah komoditi ribawi. Riba tidak ada pada komoditi yang tidak ditimbang dan ditakar. Dengan ini, menukar satu buah jeruk dengan dua buah jeruk diperbolehkan.

b. Mazhab Malikiyah memandang bahwa illat dalam emas dan perak adalah nilainya (ats-tsamniyah), sedangkan dalam bahan makanan, illat-nya adalah makanan pokok yang dapat disimpan (muddakhar), yaitu menjadi makanan pokok orang dan dapat disimpan dalam waktu yang lama.

c. Mazhab Syafi'iyah memandang bahwa illat pada emas dan perak adalah jenis barang berharga dan pada selainnya adalah makanan, yaitu yang sengaja dijadikan makanan manusia secara umum. Ini juga merupakan riwayat kedua dalam Mazhab Hambali.

d. Riwayat lain dalam Mazhab Hambali adalah bahwa illat selain emas dan perak adalah jenis makanan yang ditakar atau ditimbang.

Akan tetapi, terdapat pembahasan yang tidak termasuk dalam perbedaan pendapat tersebut, yakni bahwa illat ribawi yang jelas dari pengharaman emas dan perak adalah pada nilai tukarnya. Apapun yang memiliki nilai tukar, seperti emas dan perak, maka alasan fungsional sebagai riba fadhl juga terdapat padanya. Oleh sebab itu, berbagai jenis mata uang modern disetarakan dengan emas dan perak, sehingga semua hukum riba fadhal diberlakukan pada uang-uang tersebut.

Adapun illat ribawi pada komoditi lainnya, maka–dalam permasalah ini–pendapat kalangan Malikiyyah adalah yang paling tepat. Itu adalah pendapat yang paling unggul dalam persoalan ini, yakni: pada keberadaannya sebagai bahan makanan pokok dan bisa disimpan. Setiap komoditi yang memiliki dua kriteria tersebut, berarti termasuk komoditi riba fadhl, segala hukum yang berkaitan dengannya dapat berlaku. Alasan kebenaran pendapat ini adalah sebagai berikut:

Pertama: Orang yang mengamati empat komoditi tersebut, pasti akan mendapatkan dua kriteria ini padanya.

Kedua: Sesungguhnya tujuan dari diharamkannya riba adalah memelihara harta manusia dan menghilangkan unsur penipuan dalam jual-beli mereka. Dengan demikian, itu harus dibatasi dengan hal-hal yang amat dibutuhkan oleh mereka, seperti makanan pokok yang bisa disimpan, karena keduanya adalah dasar pencarian nafkah dan tulang punggung kehidupan.

Inilah pendapat yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ketika menjelaskan pendapat para ulama seputar illat ribawi pada enam komoditi tersebut. Beliau menyatakan, "Inilah pendapat yang paling rajih dibandingkan pendapat yang lain."

Dengan demikian, menjual komoditi ribawi ini tidak lepas dari dua keadaan:

1. Kedua barang yang dibarter berasal dari satu jenis, seperti kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, jagung dengan jagung. Untuk itu, diberlakukan dua syarat:

a. Sama dalam kuantitas. Inilah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam,

مَثَلاً بِمِثْلِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ

b. Pembayaran cash (kontan) di majelis akad. Ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam:

يداً بِيَدٍ

Ini berlaku juga pada jual-beli emas dan perak dengan sejenisnya, sebagaimana ditunjukkan hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu 'anhu, yang berbunyi,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, serta garam dengan garam, harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."

Inilah yang dimaksud dengan kaidah:

إذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل والتقابض

2. Apabila komoditi ribawi yang ditukar berlainan jenis, maka tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Berbeda jenis namun sama dalam ilaat ribawinya, seperti kurma dengan gandum atau garam dengan gandum (keduanya berbeda jenis namun satu illat-nya), yaitu makanan pokok dan ditakar; emas dengan perak (keduanya berbeda jenis, namun ilaat-nya satu, yaitu bernilai tukar [ats-tsamniyah]). Pembayaran pada jual-beli komoditi tersebut wajib dilakukan secara cash (kontan) di majelis akad, dan dalam transaksinya tidak disyaratkan kesamaan kuantitas. Dasarnya adalah hadits Ubadah bin Shamit di atas, Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallammenyatakan,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."

Dengan demikian, bila berbeda jenisnya, namun illat ribawinya sama, maka hanya diwajibkan pembayaran cash dalam majelis akad. Inilah yang dikenal dalam kaidah riba fadhl:

وبغير جنسه وجب التقابض فقط

Kedua: Berbeda komoditi ribawi yang ditukar dalam jenis dan illat-nya, seperti emas dengan gandum, atau beras dengan perak. Apabila berbeda jenis dan illat-nya, maka tidak diwajibkan kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai (cash). Inilah yang dimaksud dengan kaidah:

وإذا اختلفت العلل لم يجب شيء

Perlu diketahui:

a. Dalam syariat, mata uang setiap negara dianggap sebagai satu jenis tersendiri. Oleh karena itu, mata uang rupiah adalah satu jenis, riyal adalah satu jenis, dan dollar pun satu jenis tersendiri. Dengan demikian, bila mata uang Riyal ditukar dengan Rupiah, maka pertukaran tersebut termasuk jual-beli (pertukaran) komoditi ribawi yang berlainan jenis, namun satu illat-nya. Hukum jual-beli tersebut adalah boleh, dengan syarat berlangsungnya pembayaran kontan (cash) di majelis akad. Demikian juga, membeli emas dengan mata uang rupiah. Karenanya, emas tidak boleh dibeli dengan mata uang rupiah secara tempo (utang), karena itu termasuk riba.

Sebagian ahli fikih menyatakan,

واللحم أجناس باختلاف أصوله

Pengertiannya: daging hewan tertentu itu satu jenis tersendiri, seperti daging kambing adalah satu jenis dan daging sapi jenis lainnya. Mereka memasukkan daging sebagai komoditi ribawi, sehingga berlakulah kaidah-kaidah riba fadhl padanya. Kemungkinannya, daging dianggap sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Dalilnya adalah perbuatan para sahabat yang menyimpan daging kurban hingga berhari-hari.

b. Emas yang telah dibentuk menjadi perhiasan–yang tentunya turun kadar emasnya menjadi 22 karat atau 21 karat–, atau lainnya dengan emas atau mata uang. Muamalah ini pun masuk dalam kategori riba fadhl yang diwajibkan padanya kesamaan kuantitas dan pembayaran tunai. Lajnah Da`imah lil Buhuts al-ISlamiyah wal Ifta (Komisi Tetap Penelitian Islam dan Fatwa Saudi Arabia) berfatwa dalam masalah ini (no. 4518),

"Emas tidak boleh dijual dengan emas, begitupula antara perak dengan perak, kecuali sama kuantitasnya dan harus tunai, baik kedua komoditi tersebut berupa emas yang telah dibentuk perhiasan atau berupa emas asli (an-nuqud) atau salah satunya telah dibentuk (al-mushagh) dan yang lain emas asli. Juga, walaupun kedua komoditi tersebut berupa mata uang kertas (wariq al-bankanut) atau salah satunya mata uang kertas dan lainnya emas bentukan (al-mushagh) atau emas asli."
Ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz (ketua), Abdurrazzaq Afifi (wakil), Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qu'ud (anggota).

2. Riba Nasi`ah ( ربا النسيئة)

Definisi Riba Nasi`ah

Nasi`ah, dalam etimologi bahasa Arab, bermakna "pengakhiran". Adapun dalam pengertian etimologi ahli fikih, nasi`ah adalah pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi–yang satu illat-nya pada riba fadhl (تأخير القبض في أحد الربويين المتحدين في علة ربا الفضل)–atau penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara tertunda dalam jual-beli komoditi riba fadhl. Kalau salah satu komoditi riba fadhl dijual dengan barang riba fadhl lain, seperti emas dijual dengan perak atau sebaliknya, atau satu mata uang dijual dengan mata uang lain, diperbolehkan adanya ketidaksamaan, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam,

"Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga."

Nash-nash pengharaman riba mencakup semua jenis riba yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, jelaslah keberadaan riba dalam muamalah menjadi sebab pengharamannya dan larangannya secara syar'i. Namun, menghukumi banyak keadaan sebagai muamalah ribawi atau bukan, memerlukan penelitian dan kehati-hatian. Ibnu katsir rahimahullahu memberikan peringatan dalam hal ini,

"Bab (pembahasan) Riba termasuk pembahasan yang paling rumit bagi banyak ulama."

=================
6. Semua Muamalah yang Berisi al-Maisir (Perjudian) Adalah Terlarang

Definisi Perjudian

Kata ( الميسر) dalam etimologi bahasa Arab adalah kata mashdar mimi dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari (وعد).

Kata ini digunakan untuk pengertian:
a. Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.
b. Merasa cukup (kecukupan), apabila diambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.
c. Kewajiban. Orang Arab menyatakan: (يسر لي الشيء) apabila wajib.
d. Menyembelih.

Kesimpulannya, kata al-maisir (perjudian) dari sisi bahasa mencakup dua hal:
1. Ia adalah usaha mendapatkan harta tanpa susah payah.
2. Ia adalah cara mendapatkan harta dan sebab menjadi kaya (berkecukupan).

Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan:

Yaitu, semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif). Kalau begitu, al-maisir (perjudian) mencakup semua muamalah yang terjadi dengan ketidakjelasan apakah untung atau buntung. Sehingga, ketentuan dasar al-maisir (perjudian) adalah semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan antara untung dan rugi, yang bersumber dari al-gharar serta spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.

Perbedaannya dengan perniagaan adalah, dalam perniagaan, pihak transaktor akan mendapatkan barang, sedangkan al-maisir (perjudian) terdapat ketidakjelasan, apakah hartanya hilang dengan pengganti, hilang begitu saja, atau hilang hartanya dan muncul kebencian.

Kalau begitu, setiap muamalah yang berkisar pada ketidakjelasan, apakah untung atau buntung (rugi) dinamakan al-maisir (perjudian). Apabila berbentuk harta, maka dinamakan al-qimar.

Untuk memperjelas permasalahan, mungkin dapat diberikan contoh gambaran sebagai berikut:

"Seorang ingin membeli barang untuk dijual". Barang tersebut dibeli untuk mendapatkan keuntungan, lalu ia membelinya dan mendapatkan barang tersebut. Di sini ada spekulasi, apakah ia akan untung atau tidak? Namun, spekulasi ini tidak dilarang dalam syariat, sebab semua orang yang membeli barang untuk mendapatkan keuntungan pasti menjumpai spekulasi (mendapatkan untung ataukah tidak).

Oleh karena itu, para ahli fikih menyatakan, "Syariat Islam tidak meniadakan dan mengharamkan semua jenis spekulasi. Bahkan, tidak ada muamalah maliyah tanpa ada unsur spekulasinya, sebab spekulasi bermacam-macam jenisnya. Spekulasi dalam perniagaan tidak diharamkan karena pembeli mendapatkan barang."

Sedangkan dalam bentuk perjudian ada ketidakjelasan, apakah ia untung atau bunting, atau mendapatkan barang tersebut atau tidak mendapatkannya sama sekali.

Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "Tidak ada dalam dalil-dalil syariat yang mengharuskan pengharaman semua spekulasi. Bahkan, sudah dimaklumi, bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan semua spekulasi dan semua yang berada dalam ketidakjelasan antara untung, rugi, atau balik modal."

Beliau juga berkata, "Demikian juga, setiap orang yang membeli barang dengan berharap mendapatkan keuntungan dan takut rugi, tergolong pada spekulasi yang diperbolehkan di dalam al-Quran, as-Sunnah, dan ijma'."

Al-maisir (perjudian) merupakan satu amalan yang ada pada zaman jahiliyah dalam beberapa bentuk aplikasi:
a. Melakukan al-maisir (perjudian) dan al-qimar dalam perlombaan dan rihan (taruhan).
b. Melakukan al-maisir (perjudian) dalam muamalah.

Oleh karena itu, Sa'id bin Al Musayyib rahimahullahu menyatakan,

كَانَ مِنْ مَيْسِرِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ فِي اللَّحْمِ وَبِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ

"Di antara perjudian ahli jahiliyah adalah menjual hewan hidup dengan daging serta dengan satu dan dua kambing." (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa')

Perbedaan antara al-Maisir (Perjudian) dan al-Qimaar

Para ulama berselisih dalam masalah ini dalam dua pendapat:

1. Al-maisir (perjudian) dan al-qimar adalah sinonim.

2. Keduanya tidak sinonim. Perbedaannya adalah:
- Al-qimar adalah saling mengalahkan dan spekulatif pada harta.
- Al-maisir (perjudian) mencakup semua jenis mukhatharah (spekulasi), baik dalam pertukaran (mu'awadhah) atau bukan. Terkadang, ada pertukaran harta dan terkadang tidak ada. Oleh karena itu, Ibnul Qayyim rahimahullahu-–mengikuti pendapat
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah–, menyatakan,

اَلسَّلَفُ كَانُوْا يُعَبِّرُوْنَ بِالَمَيْسِرِ عَنْ كُلِّ مَا فِيْهِ مُخَاطَرَةٍ مُحَرَّمَةٍ، وَلَمْ يَشْتَرِطُوا الْمَالَ فِي الْمَيْسِرِ

Para salaf dahulu, mengungkapkan semua yang ada mukhatharah (spekulasi) yang diharamkan dengan ungkapan al-maisir (perjudian), dan mereka tidak mensyaratkan adanya harta dalam al-maisir (perjudian).

Perbedaan antara al-Maisir (Perjudian) dengan al-Gharar

Definisi al-gharar dan al-maisir (perjudian) tampak sekali hampir sama. Oleh karena itu, para ulama menyebut keduanya adalah sinonim atau salah satunya bagian dari yang lain. Namun kesamaan ini tidak berarti sama dalam pengertian keduanya. Hal itu karena sebagian jenis al-gharar tidak dapat dinamakan al-maisir (judi). Karenanya, kata al-maisir (الميسر) lebih khusus dari kata al-gharar (الغرر). Dengan demikian, setiap al-maisir adalah al-gharar, dan tidak semua al-gharar adalah al-maisir. Sebuah muamalah yang mengandung gharar terkadang tidak mengandung unsur judi.

Dr. adh-Dharir menyatakan, "Contohnya adalah: muamalah yang berhubungan dengan ketidakjelasan pondasi tembok atau buah yang belum jadi. Ini semua termasuk al-gharar, namun bukan al-maisir."

Jenis al-Maisir

Al-Maisir terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Maisir al-Lahwu, yaitu yang tidak dilakukan dengan harta. Contohnya, bermain dadu, catur, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebagian salaf menjadikan semua hal yang melalaikan dari shalat dan zikir sebagai al-maisir.
2. Al-qimar.

Pengharaman al-Maisir (Perjudian)

Al-maisir (perjudian) terlarang dalam syariat Islam, dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma'.

Dalam al-Quran, terdapat firman Allah subhanahu wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Qs. al-Ma'idah: 90)

Dari as-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari,

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ : تَعَال أُقَامِرُكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

"Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, 'Mari, aku bertaruh denganmu.' maka hendaklah dia bersedekah." (Hr. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan ajakan bertaruh–baik dalam pertaruhan atau muamalah–sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma' tentang keharamannya.

Orang yang menelaah kaidah-kaidah syariat, pasti akan mengetahui secara pasti tentang pengharaman perjudian ini dalam segala keadaannya.

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata, "Apabila anda menelaah keadaan al-mughalabat (perlombaan dengan taruhan harta), dalam hal ini anda pasti melihatnya seperti khamr (miras): sedikitnya menyeret kepada banyaknya, dan banyaknya menghalanginya dari semua hal dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, serta menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dbenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Seandainya tidak ada satu pun nash syariat yang mengharamkannya, tentulah ushul syariat, kaidahnya, kandungan hikmah dan maslahat, serta kaidah, (akan) menyamakan dua hal yang serupa menuntut pengharaman dan pelarangannya."

Ketika syariat Islam tegak di atas keadilan dalam semua hukum-hukum dan ajarannya, maka ia melarang semua muamalah yang berisi perjudian. Ketentuan tersebut terbatas pada semua muamalah yang membuat orang yang melakukannya berada dalam ketidakjelasan, antara untung dan rugi yang bersumber dari gharar dan spekulasinya, dan hal itu menjadi sebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.

Ibnul Qayyim rahimahullahu menyatakan, "Semua muamalah yang dilarang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu ada kalanya masuk dalam riba dan adakalanya masuk dalam al-maisir (perjudian)."

Sedangkan Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "Sesungguhnya, mayoritas muamalah yang dilarang dalam al-Quran dan Sunnah kembali pada realisasi keadilan dan larangan berbuat zalim–baik yang kecil atau pun besar–, seperti: memakan harta orang lain dengan batil, dan sejenisnya dari riba dan al-maisir (perjudian)."

Oleh sebab itu, syariat melarang jual-beli gharar dan jual-beli yang berisi perjudian, karena di dalamnya terdapat unsur memakan harta dengan batil. Selain itu, kedua jenis jual-beli tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara manusia.

=================
7. Muamalah Dibangun di Atas Kejujuran dan Amanah

(المُعَامَلاَتُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الصَّدْقِ وَ الأَمَانَةِ)

Definisi ash-Shidq (Kejujuran) dan Amanah

Kata (الصَّدْقِ) dalam etimologi bahasa Arab menunjukkan pada pengertian kekuatan pada sesuatu, baik berupa perkataan atau selainnya, yaitu kesamaan hukum atas realitasnya. Kata ini adalah anonim kata (الكَذِب). Sedangkan kata (الأَمَانَةِ) merupakan anonim dari kata (الخِيَانَة), yang memiliki pengertian: ketenangan hati, tasdiq, dan wafa' (penunaian secara total).

Kata "jujur", dalam istilah (terminologi) muamalah, adalah pernyataan transaktor yang sesuai dan tidak menyelisihi realitasnya. Sedangkan amanah adalah penyempurnaan akad transaksi dan penunaiannya, serta tidak menyelisihinya

Dalil Kaidah Ini

Kaidah ini telah ditetapkan oleh al-Quran, Sunnah, dan ijma'. Allah telah mewajibkan pada hamba-Nya untuk berbuat jujur dan amanah dalam seluruh perkara, sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar." (Qa. at-Taubah: 119)

Juga, firman-Nya 'Azza wa Jalla,

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

"Sesungguhnya, Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya." (Qs. an-Nisa`: 58)

Ketika maksud dari muamalah adalah mendapatkan usaha dan keuntungan, sehingga terkadang membawa manusia untuk berdusta dan berkhianat, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk berbuat jujur, amanah, dan menjelaskan perkaranya dengan benar.

Allah Ta'ala berfirman,

فَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

"… Maka, sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya. Jangan pula kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman." (Qs. al-A'raf: 85)

Juga, firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala,

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

"… Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya)." (Qs. al-Baqarah: 283)

Demikian juga, perintah menunaikan akad-akad transaksi, seperti dalam firman-Nya 'Azza wa Jalla ,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Qs. al-Maidah: 1)

Kesemua ayat-ayat ini menunjukkan bahwa dasar muamalah adalah kejujuran dan amanah.

Sedangkan, Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang memerintahkan hal ini banyak sekali, di antaranya adalah hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu yang berbunyi,

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Jual-beli itu dengan khiyar (hak pilih) selama belum berpisah–atau (beliau) menyatakan, 'hingga keduanya berpisah.' Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), maka berkah akan diberikan dalam jual-belinya, dan jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka berkah dihapus dalam jual-belinya." (Hr. al-Bukhari dan Muslim)

Demikian juga, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam dengan ancaman berat bagi orang yang berdusta dalam muamalahnya, dalam sabdanya,

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

"Ada tiga orang yang tidak diajak bicara dan tidak dilihat oleh Allah di hari kiamat, serta yang tidak disucikan dan yang mendapat adzab yang pedih. Lalu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar bertanya, 'Mereka telah rugi dan menyesal. Siapakah mereka wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Orang yang berpakaian melebihi mata kaki (al-musbil), orang yang mengungkit pemberiannya (al-mannan), dan orang yang menutupi barang dagangannya dengan sumpah dan dusta.' " (Hr. Muslim)

Tidak cukup dengan itu saja, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun melarang kebohongan dalam muamalah, sebagaimana beliau menegur pedagang yang menutupi aib barang dagangannya dengan menyatakan,

مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

"Apa ini wahai pedagang makanan?" Pedagang itu menjawab, "Terkena hujan, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa tidak kamu taruh makanan tersebut di atas agar orang melihatnya? Barangsiapa yang berbuat bohong maka (dia) bukan (bagian) dariku." (Hr. Muslim)

Hadits ini, mencakup semua jenis muamalah, baik berupa jual-beli, sewa-menyewa, syarikat, dan yang lainnya.

Kaidah dasar dalam kewajiban jujur dan amanah dalam muamalah disampaikan oleh Imam al-Ghazali rahimahullahu dalam pernyataan beliau,

ألا يُحِبُّ لِأَخِيْهِ إِلاَّ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ فَكُلُّ مَا عومل بِهِ شقَّ عَلَيْهِ وثقل عَلَى قَلْبِهِ فَلاَ يُعَامِلُ بِهِ أَخَاهُ

"Menginginkan untuk saudaranya seperti yang ia inginkan untuk dirinya, sehingga semua muamalah yang membuatnya susah dan menyusahkan hatinya, janganlah dilakukan untuk saudaranya."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

"Tidaklah sempurna keimanan seorang mukmin hingga ia mencintai untuk saudaranya segala sesuatu yang ia cintai untuk dirinya sendiri." (Hr. Bukhari dan Muslim)

Perinciannya disampaikan al-Ghazali dalam pernyataan beliau,

"Adapun perinciannya, ada dalam empat hal, yaitu:
1. Tidak memuji barang dagangannya dengan berlebihan (tidak memuji dengan mengungkapkan keunggulan yang tidak terdapat pada barang dagangannya).
2. Jangan menyembunyikan aibnya dan sifat-sifat jeleknya, sedikit pun.
3. Jangan menyembunyikan berat dan ukurannya, sedikit pun.
4. Jangan menyembunyikan harganya, yang seandainya orang yang ia muamalahi mengetahuinya tentulah ia tidak akan mau (membelinya)."

Demikianlah, kewajiban jujur dan amanah dalam muamalah, sehingga imam Ahmad rahimahullahu melarang berdiplomasi dalam jual-beli, karena berisi tadlis (penyembunyian aib) dan tidak menjelaskan keadaan barangnya dengan seharusnya. Hal ini tidaklah khusus hanya dalam jual-beli saja, bahkan bersifat umum dalam semua muamalah.

Ibnu Taimiyah rahimahullahu menyatakan, "Semua yang wajib dijelaskan, maka diharamkan untuk dilakukan diplomasi atasnya, karena itu adalah penyembunyian (hakikat) dan tadlis (penyembunyian aib)."

================
8. Kaidah Saddu Adz Dzari'ah dan Pembatalan Al Hielah

(سَدُّ الذَّرَائِعِ وَ إِبْطَالُ الْحِيَلِ)

Definisi "Saddu adz-Dzari'ah" (سد الذرائع)

Kata (السد) dalam etimologi bahasa Arab, bermakna: menutupi kekurangan, menyumbat lubang, dan menahan sesuatu. Sedangkan, kata (الذرائع) adalah bentuk plural dari kata (ذريعة), yang berarti wasilah (sarana).

Dalam terminologi, para ulama mengungkapkannya dengan beberapa ungkapan yang hampir serupa:

Ibnul 'Arabi rahimahullahu menyatakan, "Semua amalan yang tampaknya diperbolehkan, namun dapat mengantar kepada perkara yang dilarang."

Ibnu an-Najjar rahimahullahu menyatakan, "Semua yang tampak (zahir-nya) mubah, namun mengantarkan kepada perkara yang diharamkan."

Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan, "Ia adalah masalah yang tampak (zahir-nya) mubah dan menjadi sarana kepada perbuatan terlarang."

Kalau demikian, maka pengertian "saddu adz-dzari'ah" adalah:

(منع الوسائل التي ظاهرها مباح والتي يتوصل بها إلى محرم حسمًا لمادة الفساد و دفعًا لها)

"Melarang sarana-sarana, yang zahir-nya mubah dan dapat menjadi sarana kepada keharaman, untuk mencegah kerusakan dan menolaknya."

Pembagian Kaidah Saddu adz-Dzara`i

Adz-dzara`i dalam tinjauan pernyataan para ulama, terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Ijma' menyatakan wajib untuk mencegahnya dan itu terjadi pada perbuatan yang menjadi sarana kerusakan dalam perkara agama dan dunia, karena perbuatan tersebut memang menjadi sarana kerusakan secara pasti. Contohnya, larangan minum minuman memabukkan, karena dia adalah sarana yang mengantar kepada keadaan mabuk yang merusak akal. Demikian juga, zina terlarang karena dia menjadi sarana ketidakjelasan dan kerusakan nasab.

2. Ijma' menyatakan itu sebagai dzari'ah namun tidak wajib dicegah. Seperti, menanam anggur adalah perbuatan yang tidak wajib dicegah, walaupun mungkin ada orang yang membeli dan memiliki serta memerasnya untuk dijadikan khamr. Demikian juga, berdempetan dalam membuat rumah yang dapat menjadi sarana berbuat zina.

3. Yang masih diperselisihkan para ulama, yaitu sarana mubah yang mengantar kepada keharaman secara mayoritas atau dominan.

Dalam masalah ini, pendapat para ulama dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
a. Harus dicegah (diberlakukan kaidah saddu adz-dzari'ah). Inilah pendapat Mazhab Malikiyah dan Hanabilah.
b. Tidak memberlakukan kaidah ini. Inilah pendapat Mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah. Namun, mereka pun tetap memberlakukan kaidah ini dalam realitas dan aplikasinya pada ijtihad-ijtihad mereka, tetapi dimasukkan dalam kaidah lainnya.

Yang rajih adalah pendapat pertama. Inilah yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam pernyataan beliau, "Apabila dzari'ah-dzari'ah ini mengantar kepada kerusakan (mafsadat) secara pasti (yakin) atau dominant, maka syariat mengharamkannya secara mutlak.

Juga, Ibnul Qayyim rahimahullahu merajihkannya, hingga beliau menjelaskan sembilan puluh sembilan dalil kewajiban saddu adz-dzari'ah, apabila mengantar kepada keharaman. Kemudian, beliau menyatakan, "Bab Saddu adz-Dzara`i adalah salah satu pokok penting taklif, karena taklif adalah perintah dan larangan. Perintah itu ada dua jenis: pertama, yang dimaksudkan (menjadi tujuan); kedua, yang menjadi wasilah kepada kerusakan (mafsadah). Oleh karena itu, saddu adz-dzari'ah menjadi salah satu pokok penting agama."

Ketentuan Dasar Mengamalkan Kaidah Ini (ضَوَابِطُ فِيْ إِعْمَالِ قَاعِدَة سَدِّ الذَّرَائِع)

Saddu adz-dzara'i merupakan salah satu kaidah penting dalam agama, sehingga para ulama memberikan ketentuan dasar dalam mengamalkan kaidah ini. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Perbuatan yang diperbolehkan tersebut menjadi sarana kerusakan atau kerusakan secara dominan.

(أَنْ يَكُوْنَ الْفِعْلُ الْمَأْذُوْنُ فِيْهِ مُؤَدِّياً إِلَى الْفَسَادِ أَوْ إِلىَ مَفْسَدَةٍ غَالِبَةً)

"Apabila perbuatan tersebut menjadi sarana kerusakan dalam keadaan kadang-kadang dan tidak dominan, maka perbuatan tersebut tidak dilarang dan dia tetap pada hukum asalnya, tidak dibutuhkan untuk mencari dalil kebolehannya."

2. Mafsadah yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut harus sama atau lebih besar dari maslahatnya.

(أَنْ تَكُوْنَ الْمَفْسَدَةُ النَّاتِجَةُ عَنْ الفِعْلِ الْمَأْذُوْنِ مُسَاوِيَةً لِمَصْلَحَتِهِ أَوْ أَكْثَرَ)

"Apabila maslahat melakukan perbuatan tersebut lebih besar dari mafsadat yang timbul, maka tidak dilarang, sebab keberadaan syariat adalah untuk mendapatkan maslahat dan memperbanyaknya, serta menghilangkan atau mengurangi mafsadat.

Dari sinilah terdapat larangan mencaci-maki sesembahan orang kafir musyrik di hadapan mereka, dalam firman Allah,

وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nantinya mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas, tanpa pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka segala sesuatu yang dahulu mereka kerjakan." (Qs. al-An'am: 108)

Padahal, ada kemaslahatannya. Itu karena mencacinya menjadi sebab timbulnya mafsadat yang lebih besar dari maslahat tersebut, yaitu mencaci maki Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dengan dasar ini, terdapat tiga kategori, antara lain:
a. Mafsadat yang timbul dari perbuatan tersebut sejajar dan sama dengan maslahatnya, maka kaidah saddu adz-dzara`I berlaku.
b. Mafsadat yang timbul dari perbuatan tersebut lebih besar dari maslahat yang timbul dari mencegahnya, maka kaidah ini berlaku.
c. Mafsadat yang timbul dari perbuatan tersebut lebih sedikit dari maslahatnya, maka kaidah ini tidak berlaku.

3. Dalam mengamalkan kaidah ini, tidak disyaratkan adanya tujuan mukallaf berbuat kerusakan, bahkan cukup dengan banyaknya tujuan itu secara adat, sebab niat, atau tujuan tersebut pada umumnya tidak dapat dibuat baku, karena masalah batin yang sulit dijadikan pedoman.

4. Semua yang dilarang dalam rangka saddu adz-dzara`I menjadi diperbolehkan apabila terdapat kebutuhan. Contohnya, melihat wanita yang bukan mahram (an-nazhar) bagi orang yang akan melamar wanita tersebut. Juga, dokter yang melihat lawan jenisnya. Dikarenakan oleh adanya hajat (kebutuhan), maka kedua hal ini diperbolehkan apabila aman dari mafsadat.

Berbicara tentang saddu adz-dzara`i tidak lepas dari pembicaraan tentang pembatalan semua bentuk al-hilah (tipu muslihat dalam pembenaran yang dilarang). Pembatalan al-hilah adalah bagian dari saddu adz-dzari'ah, karena pengertian al-hilah adalah mengamalkan satu amalan yang tampaknya diperbolehkan, untuk membatalkan satu hukum syar'I dan mengubahnya secara zahir kepada hukum lainnya, atau tujuan menggugurkan kewajiban dan menghalalkan keharaman dengan perbuatan yang tidak dimaksudkan kepada keharaman dan tidak disyariatkan untuknya.

Ibnu Taimiyah menjelaskan hubungan antara kaidah saddu adz-dzari'ah dengan ibthalul hiyal (pembatalan al-hilah), dengan menyatakan, "Kemudian, dzari'ah ini ada yang mengantarkan kepada hal-hal yang terlarang, tanpa niat dari pelakunya, dan ada juga yang kebolehannya mengantarkan kepada sarana menuju keharaman. Bagian yang kedua ini menyerupai al-hilah. Terkadang (dia) disertai al-hilah dan terkadang tidak, sebagaimana terkadang al-hilah menggunakan dzari'ah (sarana) dan terkadang menggunakan sebab-sebab yang hukum asalnya mubah dan bukan dzari'ah.

Dengan demikian, ada tiga klasifikasi:
1. Ia adalah dzari'ah yang digunakan untuk al-hilah, seperti menyatukan antara jual-beli dengan utang.
2. Ia adalah dzari'ah, namun tidak digunakan untuk al-hilah, seperti: mencela berhala, karena dia menjadi sarana (dzari'ah) mencela Allah; mencela orangtua orang lain yang menjadi sarana orang tersebut untuk mencela orang tuanya, walaupun tidak menjadi tujuan seorang mukmin.
3. Yang digunakan al-hilah dari hal-hal yang asalnya mubah, seperti menjual nishab di pertengahan tahun agar lepas dari zakat; meninggikan harga untuk menggugurkan asy-syuf'ah.

Ibnul Qayyim menyatakan, "Apabila anda menelaah syariat, tentulah anda mendapati bahwa syariat membawa kaidah saddu adz-dzari'ah yang mengantar pada keharaman. Itu kebalikan pembahasan pembatalan semua bentuk al-hilah yang mengantar kepadanya. Al-hilah adalah sarana dan pintu menuju keharaman, dan saddu adz-dzari'ah adalah lawannya. Kerananya, antara keduanya ada kontradiksi yang besar. Syariat mengharamkan dzara'i (sarana) walaupun sarana tersebut bukanlah tujuan yang dimaksudkan keharamannya karena dzara'I tersebut mengantar kepada keharaman. Lalu, bagaimana bila keharaman tersebut sebagai tujuan?

Jenis-jenis al-Hilah

Ada dua cara dalam pembagian al-hilah, menurut para ulama: pembagian versi Ibnu Taimiyah dan muridnya (Ibnul Qayyim), serta pembagian versi asy-Syathibi.

Pembagian al-Hilah versi Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah membagi al-hilah menjadi beberapa bagian, di antaranya:

Cara tersembunyi yang dipakai untuk memperoleh perkara terlarang. Hal ini tidak diperbolehkan, dengan kesepakatan kaum muslimin, seperti: tipu muslihat untuk bunuh diri, mengambil harta orang lain, merusak hubungan antara dua orang, tipu muslihat setan dalam menyesatkan manusia, dan lain-lain.

Demikianlah, delapan kaidah dasar yang penting dalam memahami fikih muamalah maliyah, yang diringkas dari keterangan para ulama dan didasarkan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Mudah-mudahan, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan kepada kita kepahaman dalam masalah agama ini dan menjadikan tulisan ini sebagai amalan shalih penulisnya. Tidak lupa penulis memohon kepada pembaca makalah ini untuk mendoakannya dan keluarganya dengan kebaikan dan ampunan Allah 'Azza wa Jalla.

Wabillahit taufik.

Selesai ditulis menjelang zuhur, hari Rabu tanggal 1 Rabi' ats-Tsani 1431 H/17 Maret 2010 M.
Di Ponpes Abdullah bin Abbas, Kliwonan, Masaran, Sragen.

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

=======
Referensi:

1. Al Hawafiz Al Tijariyah At Taswiqiyyah Wa Ahkamuha Fil Fiqh Al Islami, Syekh Kholid bin Abdillah Al Mushlih, cetakan pertama tahun 1420 H Dar Ibnul Jauzi.

2. Muamalah Al Maliyah Al Mu'ashorah,–diambil dari pelajaran Syekh Khalid bin 'Ali Al Musyaiqih, dalam Daurah Al Ilmiyah di Masjid Ar Rajihi di kota Buraidah tahun 1424 H –-yang ditranskrip.

3. Syarhul Mumti' 'Ala Zaad Al Mustaqni', Syekh Ibnu Utsaimin, tahqiq DR. Khalid Al Musyaiqih dan Sulaimin Abu Khail, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasatu Aasaam.

4. Al Majmu' Syarhul Muhadzab, imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhammad Najieb Al Muthi'I, cetakan tahun 1419H, Dar Ihyaa Al Turats Al 'Arabi, Beirut.

5. Bahjah Qulub Al Abrar Wa Qurratu 'Uyuuni Al Akhyaar Fi Syarhi Jawaami' Al Akhbaar, Abdurrahman bin Naashir Al Sa'di, tahqiq Asyraf Abdul Maqshud, cetakan kedua tahun 1992 M, Dar Al jail.

6. Al Waajiz Fi Fiqhu Sunnah Wa Kitab Al 'Aziz, Abdul'adzim badawi, cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Ibnu Rajab.

7. Mukhtashar Al Fatawa Al Mishriyah, Ibnu Taimiyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar AL Kutub Al Ilmiyah.

8. Al Fiqhu Al Muyassar –bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al Thayar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425 H.

9. Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr.

10. Al Syarh Al Mumti' 'Ala Zaad Al Mustaqni' karya Ibnu Utsaimin tahqiq.

11. Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad Al Thayaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh, KSA.

12. Al Ribaa Wa Muamalah Al Mashrafiyah Fi Nazhari Al Syariat Al Islamiyah, Dr. Umar bin Abdilaziz Al Mutrik, Muraja'ah Syekh Bakar bin Abdillah Abu Zaid, cetakan ketiga tahun 1418H, Dar Al 'Ashimah, Riyadh KSA.

13. Taisir Al Fiqh Al Jaami' Liikhtiyaaraat Al Fiqhiyah Lisyekhul Islam Ibnu Taimiyah, Dr. Ahmad Muwaafie, cetakan kedua tahun 1416 H, Dar Ibnul Jauzi, KSA.

14. Fatawa lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta, disusun Ahmad Al Duwaisy, cetakan pertama tahun 1419 H, Dar Al 'Ashimah, KSA.

15. Majmu' Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.

16. Al Fatawa Al Kubra.

17. Maqaashid Al Syari'ah Al Islamiyah Wa 'Alaqatuha Bil Adillah Al Syar'iyah. Dr. Muhammad bin Sa'ad Alyubi, cetakan pertama tahun 1418H, Darl Hijrah, KSA.

18. Ma'alim Ushul Fiqh 'Inda Ahlussunnah Wal Jama'ah, Dr. Muhammad bin Husein bin Hasan Al Jizaani, cetakan kedua tahun 1419H, Dar Ibnul Jauzi, KSA.

19. Al Muwafaqaat Fi Ushul Al Syariat, Abu Ishaaq Al Syathibi, Tahqiq Abdullah Darraaz, Darul Kutub Al Ilmiyah, Baerut.

20. Irwa' Al Ghalil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syekh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Beirut.

21. Kitab Maa La Yasa'u Al Taajir Jahlulu, karya Prof. Dr. Abdullah Al Mushlih dan Prof. Dr. Shalah Al Shawi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonomi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta.

22. Mausu'ah Al Qadhaayaa Al Fiqhiyah Al Mu'asharah wa Al Iqtishad Al Islami, Prof. Dr. Ali Ahmad As-Salusi, cetakan ke 7, tahun 2002 M, Maktabah Daar al-Qur`aan.

23. Syarhu Shahih Muslim, An Nawawi, dan lain-lain.

Artikel: EkonomiSyariat.Com


 


 


 

Muamalah (Hubungan Kemasyarakatan)

1. Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)

2. Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri. Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka bagi mereka pintu pengkhianatan. (HR. Ath-Thabrani)

3. Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lebih tinggi atas penawaran yang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya dengan tidak menzhaliminya, tidak mengecewakannya, tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini (Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali). Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yang muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah, merampas harta, dan menodai kehormatan muslim lainnya. (HR. Muslim)

4. Pedagang yang jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para shuhada. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5. Nabi Saw melarang menjual-beli uang muka (persekot). Artinya, memperjual belikan uang muka. (HR. Abu Dawud)

6. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal. (HR. Abu Hanifah)

7. Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim? (HR. Ibnu Majah)

8. Rasulullah Saw melarang orang menjual air. (Mutafaq'alaih)

Keterangan:

Yakni air yang bersumber dari sumber aslinya, seperti air hujan, mata air pegunungan, air sungai, air laut, air danau, dan lain-lain. Seandainya ada orang yang hendak mengambil air ke sumber-sumber air tersebut, maka siapapun tidak berhak untuk melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yang boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah, "Dia-lah, Yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu." (Surat 16. AN NAHL – Ayat 10). Namun, seandainya air tersebut sudah di proses, misalnya yang semula masih kurang hygenis, lalu diolah dan diproses menjadi air murni yang segar (seperti air dalam kemasan) yang layak untuk diminum, maka boleh untuk dijual, karena orang atau perusahaan yang telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga. Wallaahu'alam.

9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu (yang kehilangan) lebih berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yang membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut. (HR. Ibnu Majah)

10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya. (HR. Ath-Thahawi)

11. Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah. (HR. Ath-Thahawi)

12. Rasulullah Saw melarang penjualan karena terpaksa (dipaksa menjual karena terdesak kebutuhan) dan melarang penjualan dengan pemalsuan (penipuan). (HR. Mashabih Assunnah)

13. Tidak sah perceraian, penjualan atau pembelian yang dilakukan orang gila. (HR. Abu Hanifah)

14. Allah Ta'ala berfirman (dalam hadits Qudsi) :"Aku yang ketiga (bersama) dua orang yang berserikat dalam usaha (dagang) selama yang seorang tidak berkhianat (curang) kepada yang lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka." (Abu Dawud)

15. Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi)

16. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dengan kebangkrutan dan penyakit lepra. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

17. Rasulullah Saw memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat. (HR. Al Hakim)

Keterangan:

Hadits ini merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika seseorang meninggal dunia. Maka yang pertama adalah pembayaran hutang, lalu menunaikan wasiat, kemudian baru sisa harta warisan yang ada dibagikan kepada ahli waris.

18. Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari. (HR. Ibnu Babawih dan Al-Baihaqi)

19. Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ulurkan waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Bukhari)

20. Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi. (HR. Ahmad)

21. Barangsiapa mengambil harta orang-orang untuk disampaikannya (kepada yang berhak) maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu. (HR. Bukhari)

22. Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, "Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hutang." (HR. Ahmad)

23. Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR. Bukhari)

24. Seorang hamba muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat. (HR. Mashabih Assunnah)

25. Hutang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR. Ahmad dan Al Hakim)

26. Waspadalah dan hindarilah do'a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya. (HR. Ad-Dailami)

27. Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yang lain. Apabila orang yang punya hak mengetahui kebaikan yang akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yang punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yang dituntutnya. (HR. Bukhari)

28. Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (komisi). (HR. Ahmad)

29. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami. (HR. Bukhari)

30. Unta yang digadaikan boleh ditunggangi karena dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yang menyimpan unta tersebut. (HR. Bukhari)

31. Seorang laki-laki yang menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut. (HR. Tirmidzi)

32. Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yang dibunuhnya. (HR. Tirmidzi)

33. Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir. (HR. Bukhari)

34. Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati. (HR. Ibnu Majah)

35. Barangsiapa menanami lahan orang lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan tidak mendapat bagian dari hasil tanaman. (HR. Ahmad)

36. Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras (misalnya terhadap yang berhutang). (HR. Bukhari dan Muslim)

37. Kaum muslimin berserikat (memiliki bersama) dalam tiga hal, yaitu air, rerumputan (di padang rumput yang tidak bertuan), dan api. (HR. Abu Dawud)


 


 


 

Muamalah Hubungan Kemasyarakatan


Hadist category

 Bagikan Muamalah Hubungan Kemasyarakatan ke facebook

1. Biarlah manusia saling memberi rezeki kepada yg lainnya.
2. Apabila Allah menginginkan kemajuan dan kesejahteraan kepada suatu kaum maka Allah memberi mereka karunia kemudahan dalam jual-beli dan kehormatan diri.

Namun bila Allah menginginkan bagi suatu kaum kemacetan dan kegagalan maka Allah membuka bagi mereka pintu pengkhianatan.
3. Jangan kamu saling dengki dan iri dan jangan pula mengungkit keburukan orang lain. Jangan saling benci dan jangan saling bermusuhan serta jangan saling menawar lbh tinggi atas penawaran yg lain. Jadilah hamba-hamba Allah yg bersaudara. Seorang muslim adl saudara muslim lainnya dgn tidak menzhaliminya tidak mengecewakannya tidak membohonginya dan tidak merendahkannya. Letak takwa ada di sini {Nabi Saw menunjuk ke dada beliau sampai diulang tiga kali}. Seorang patut dinilai buruk bila merendahkan saudaranya yg muslim. Seorang muslim haram menumpahkan darah merampas harta dan menodai kehormatan muslim lainnya.
4. Pedagang yg jujur amanatnya kelak di hari kiamat bersama-sama para nabi shiddiqin dan para shuhada.
5. Nabi Saw melarang menjual-beli uang muka . Artinya memperjual belikan uang muka.
6. Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal. {HR. Abu Hanifah}
7. Barangsiapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dgn tidak sah uang saudaranya semuslim?
8. Rasulullah Saw melarang orang menjual air.

Keterangan:
Yakni air yg bersumber dari sumber aslinya seperti air hujan mata air pegunungan air sungai air laut air danau dan lain-lain. Seandainya ada orang yg hendak mengambil air ke sumber-sumber air tersebut maka siapapun tidak berhak utk melarang atau pun menjual dan menentukan harga airnya. Siapapun tidak ada yg boleh menguasai dan memonopoli sumber-sumber air tersebut. Firman Allah Dia-lah Yang telah menurunkan air hujan dari langit utk kamu sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya tumbuh-tumbuhan yg pada {tempat tumbuhnya} kamu menggembalakan ternakmu. . Namun seandainya air tersebut sudah di proses misalnya yg semula masih kurang hygenis lalu diolah dan diproses menjadi air murni yg segar {seperti air dalam kemasan} yg layak utk diminum maka boleh utk dijual krn orang atau perusahaan yg telah memprosesnya tersebut telah mengeluarkan tenaga serta biaya juga. Wallaahu'alam.
9. Apabila seorang kehilangan atau kecurian barangnya kemudian ditemukan di tangan seseorang maka orang itu lbh berhak memiliki kembali barangnya. Adapun orang yg membeli barang tersebut hendaknya menuntut pengembalian uangnya dari penjual barang tersebut.

10. Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya. {HR.

Ath-Thahawi} 11. Allah memberkahi penjualan yg mudah pembelian yg mudah pembayaran yg mudah dan penagihan yg mudah.

1
2. Rasulullah Saw melarang penjualan krn terpaksa {dipaksa menjual krn terdesak kebutuhan} dan melarang penjualan dgn pemalsuan . {HR.

Mashabih Assunnah} 1
3. Tidak sah perceraian penjualan atau pembelian yg dilakukan orang gila.

1
4. Allah Ta'ala berfirman : Aku yg ketiga dua orang yg berserikat dalam usaha selama yg seorang tidak berkhianat kepada yg lainnya. Apabila berlaku curang maka Aku ke luar dari mereka.

1
5. Orang yg mendatangkan barang dagangan utk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yg menimbun barang akan dikutuk Allah. {HR. Ibnu Majah dan Aththusi} 1
6. Barangsiapa menimbun bahan pangan kebutuhan kaum muslimin maka Allah akan menimpanya dgn kebangkrutan dan penyakit lepra.

1
7. Rasulullah Saw memutuskan utk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat.

Keterangan:
Hadits ini merupakan petunjuk bagaimana tata urutan menunaikan harta warisan ketika seseorang meninggal dunia. Maka yg pertama adl pembayaran hutang lalu menunaikan wasiat kemudian baru sisa harta warisan yg ada dibagikan kepada ahli waris.
1
8. Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri di siang hari. {HR. Ibnu Babawih dan Al-Baihaqi} 1
9. Orang kaya yg menunda-nunda pembayaran hutangnya adalah kezaliman.

20. Roh seorang mukmin masih terkatung-katung sampai hutangnya di dunia dilunasi.

21. Barangsiapa mengambil harta orang-orang utk disampaikannya {kepada yg berhak} maka Allah akan menyampaikannya dan barangsiapa mengambilnya dgn maksud merusaknya maka Allah akan merusak orang itu.

2
2. Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan . Para sahabat bertanya Apa yg menimbulkan ketakutan itu ya Rasulullah? Beliau menjawab Hutang.

2
3. Sebaik-baik kamu ialah yg paling baik dalam membayar hutangnya. {HR.

Bukhari} 2
4. Seorang hamba muslim yg membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat.

2
5. Hutang adl bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya.

2
6. Waspadalah dan hindarilah do'a orang yg dalam kesulitan utk membayar kembali hutangnya.

2
7. Berlakulah lunak dan saling mengasihi. Hendaklah kamu saling mengalah terhadap yg lain. Apabila orang yg punya hak mengetahui kebaikan yg akan diperolehnya disebabkan menunda tuntutannya atas haknya pasti orang yg punya tuntutan atas haknya akan lari menjauhi orang yg dituntutnya.

2
8. Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan .

2
9. Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami tidaklah dia dari golongan kami dan barangsiapa menipu kami maka dia bukan dari golongan kami.

30. Unta yg digadaikan boleh ditunggangi krn dikeluarkan biaya pemeliharaannya dan susunya boleh diminum oleh orang yg menyimpan unta tersebut.

31. Seorang laki-laki yg menzinai wanita merdeka atau budak maka anaknya adalah anak zina. Dia tidak mewarisi dan tidak diwarisi oleh laki-laki tersebut.

3
2. Pembunuh tidak bisa menerima warisan dari orang yg dibunuhnya. {HR.

Tirmidzi} 3
3. Seorang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim dan orang muslim pun tidak boleh mewarisi harta orang kafir.

3
4. Apabila kamu menimbang hendaklah ditepati.

3
5. Barangsiapa menanami lahan orang lain tanpa ijin dari pemiliknya maka baginya pengembalian biaya penanaman dan tidak mendapat bagian dari hasil tanaman.

3
6. Pemilik hak berhak pula berbicara agak keras {misalnya terhadap yg berhutang}.

3
7. Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air rerumputan dan api.

Sumber: 1100 Hadits Terpilih - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press

sumber : file chm hadistweb


 


 


 


 


 


 

Nilai-Nilai Muamalah Syariah Dalam Aplikasi Sistem Ekonomi Islam

Oleh: Kurdi Muhammad

I. PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur se-luruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah (ekonomi Islam) sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para ulama ti-dak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka. Seluruh Kitab Fiqh mem-bahas fiqh ekonomi. Bahkan cukup banyak para ulama yang secara khusus mem-bahas ekonomi Islam, seperti kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf, Al-Iktisab fi Rizqi al-Mustathab oleh Hasan Asy-Syaibani, Al-Hisbah oleh Ibnu Taymiyah, dan banyak lagi yang tersebar di buku-buku Ibnu Khaldun, Al-Maqrizi, Al-Ghazali, dan sebagainya . Namun dalam waktu yang panjang, materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam.
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam kitab Al-Mu'amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa'id me-ngatakan :
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah "Muamalah", yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka.



II. PENGERTIAN MUAMALAH
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, seba-gaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa , yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita'ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia". Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.

III. HUKUM MUAMALAH
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar'iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, "Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib 'ain (fardhu) bagi setiap muslim. Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, "Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari'ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan ter-perosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras men-jadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata" Mema-hami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah.
Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
"Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam" (H.R.Tarmizi). Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :

'Dan kepada penduduk saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata, "Hai Kaumku sembahlah
nMadyan, Kami utus Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)".

Dan Syu'aib berkata,"Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)

Dua ayat di atas mengisahkan perdebatan kaum Nabi Syu'aib dengan umatnya yang mengingkari agama yang dibawanya. Nabi Syu'aib mengajarkan I'tiqad dan iqtishad (aqidah dan ekonomi). Nabi Syu'aib mengingatkan mereka tentang kekacauan transaksi muamalah (ekonomi) yang mereka lakukan selama ini. Al-Quran lebih lanjut mengisahkan ungkapan umatnya yang merasa keberatan diatur transaksi ekonominya,
Mereka berkata, "Hai Syu'aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kamu meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyangmu atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi cerdas".

Ayat ini berisi dua peringatan penting, yaitu aqidah dan muamalah. Ayat ini juga menjelaskan bahwa pencarian dan pengelolaan rezeki (harta) tidak boleh sekehendak hati, melainkan mesti sesuai dengan kehendak dan tuntunan Allah, yang disebut dengan syari'ah.
Aturan Allah tentang ekonomi disebut dengan ekonomi syariah. Umat manusia tidak boleh sekehendak hati mengelola hartanya, tanpa aturan syari'ah. Syariah misalnya secara tegas mengharamkan bunga bank. Semua ulama dunia yang ahli ekonomi Islam (para professor dan Doktor) telah ijma' mengharamkan bunga bank. (Baca tulisan Prof.Yusuf Qardhawi, Prof Umar Chapra, Prof.Ali Ash-Sjabuni, Prof Muhammad Akram Khan). Tidak ada perbedaan pendapat pakar ekonomi Islam tentang bunga bank. Untuk itulah lahir bank-bank Islam dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya.

IV. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup muamalah yakni; Harta, Hak Milik, Fungsi Uang, Buyu' (tentang jual beli), Ar-Rahn (tentang pegadaian), Hiwalah (pengalihan hutang), Ash-Shulhu (perdamaian bisnis), Adh-Dhaman (jaminan, asuransi), Syirkah (tentang perkongsian), Wakalah (tentang per-wakilan), Wadi'ah (tentang penitipan), 'Ariyah (tentang peminjaman), Mudharabah (syirkah modal dan tenaga), Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun), Muzara'ah (kerjasama per-tanian), Kafalah (pen-jaminan), Taflis (jatuh bangkrut), Al-Hajru (batasan ber-tindak), Ji'alah (sayembara, pemberian fee), Qaradh (pejaman), transaksi valas, 'Urbun (panjar/DP), Ijarah (sewa-menyewa), Riba, konsep uang dan kebi-jakan moneter, Shukuk (surat utang atau obligasi), Faraidh (warisan), Luqthah (barang tercecer), Waqaf, Hibah, Washiat, Iqrar, Qismul fa'i wal ghanimah (pem-bagian fa'i dan ghanimah), Qism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat), Ibrak (pembebasan hutang), Muqasah (Discount), Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur, Baitul Mal dan Jihbiz, Kebijakan fiskal Islam, Keadilan Distribusi, Perburuhan (hubungan buruh dan ma-jikan, upah buruh), monopoli, Pasar modal Islami dan Reksadana, Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain

V. PAYUNG HUKUM MUAMALAH SYARIAH
Mahkamah Agung Sudah membentuk Pokja Penyusunan Kompilasi Hukum Muamalah Syari'ah Agar segera bisa mengisi kekosongan hukum, payung hukum kompilasi itu kemungkinan berbentuk PERMA. Kompilasi Hukum Mu-amalah Syari'ah diproyeksikan menjadi hukum material dan formal untuk me-nangani perkara-perkara di bidang ekonomi syari'ah. MA terus melakukan lang-kah-langkah menuju penyusunan regulasi ekonomi syari'ah. Mahkamah Agung sudah membentuk sebuah kelompok kerja (Pokja). Pokja inilah yang diberi tugas menyusun Kompilasi Hukum Muamalah Syari'ah (KHMS)
Meski permasalahan ekonomi syari'ah cukup kompleks, namun waktu yang diberikan kepada Pokja untuk menyusun KHMS hanya setahun. Menurut Rifyal, MA berkeinginan segera menyusun aturan KHMS, paling tidak agar bisa mengisi kekosongan hukum perkara-perkara muamalah syariah sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2006. Adanya aturan yang tegas diharapkan bisa mengatasi per-soalan yurisdiksi, pengadilan mana yang berwenang menangani sengketa per-bankan syari'ah.
Berbasis Fikih Klasik
KHMS, tetap akan didasarkan pada fiqh muamalah tetapi diadaptasikan dengan perkembangan hukum ekonomi modern. Fiqh muamalah klasik yang ada tidak sepenuhnya relevan lagi diterapkan, karena bentuk dan pola transaksi yang berkembang di era modern ini demikian cepat. Sosio-ekonomi dan bisnis masyarakat sudah jauh berubah dibanding kondisi di masa lampau. Oleh karena itu, dalam konteks ini diterapkan dua kaedah :
Pertama, Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah, yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya.
Kedua, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu 'ala at-tahrim (Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang engharamkannya). Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.
Selain itu juga merujuk pada pe-nerapan ekonomi syari'ah selama 20 tahun terakhir di Negara-negara Islam. Ada 11 item yang akan dimasukkan dalam KHMS. Ini mengacu pada ketentuan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Per-adilan Agama. Adapun ke-11 item tersebut adalah bank syari'ah; lembaga ke-uangan mikro syari'ah; asuransi syari'ah; reasuransi syari'ah; reksa dana syari'ah; obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah; sekuritas syari'ah; pembiayaan syari'ah; pegadaian syari'ah; dana pensiun lembaga ke-uangan syari'ah; dan bisnis syari'ah.

VI. FATWA MUI
Perkembangan ekonomi syari'ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia .. Asset perbankan syari'ah ketika itu belum mencapai Rp 1 triliun, maka saat ini assetnya lebih dari Rp 22 triliun. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah (Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi asuransi dan perbankan syariah
Para praktisi ekonomi syari'ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkem-bangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari'ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya me-miliki landasan yang kuat secara syari'ah. Untuk itulah Dewan Syari'ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.
Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk mem-berikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid (Al-Fatwa fi Haqqil 'Ami kal Adillah fi Haqqil Mujtahid). Artinya, Kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan, seperti dalil bagi mujtahid.
Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi ke-majuan ekonomi syari'ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari'ah yang telah hadir itu secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah. (fiqh ekonomi)
Secara fungsional, fatwa memiliki fungsi tabyin dan tawjih . Tabyin artinya menjelaskan hukum yang merupakan regulasi praksis bagi lembaga keu-angan, khususnya yang diminta praktisi ekonomi syariah ke DSN dan tawjih, yakni memberikan guidance (petunjuk) serta pencerahan kepada masyarakat luas tentang norma ekonomi syari'ah. Memang dalam kajian ushul fiqh, kedudukan fatwa hanya mengikat bagi orang yang meminta fatwa dan yang memberi fatwa.
Namun dalam konteks ini, teori itu tidak sepenuhnya bisa diterima, karena konteks, sifat, dan karakter fatwa saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik. Teori lama tentang fatwa harus direformasi dan diperpaharui sesuai dengan perkembangan dan proses terbentuknya fatwa. Maka teori fatwa hanya mengikat mustaft (orang yang minta fatwa) tidak relevan untuk fatwa DSN. Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Per-adilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.
Fatwa-fatwa ekonomi syari'ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama'iy (ijtihad ulama secara kolektif), bukan ijtihad fardi (individu) , Validitas jama'iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama'iy telah mendekati ijma'. Se-andainya hanya negara Indonesia yang ada di dunia ini, pastilah kesepakatan para ahli dan ulama Indonesia itu disebut Ijma'.
Keberadaan fatwa ekonomi syari'ah yang dikeluarkan DSN di zaman kontemporer ini, berbeda dengan proses fatwa di zaman klasik yang cendrung individual atau lembaga parsial. Otoritas fatwa tentang ekonomi syari'ah di Indonesia, berada dibawah Dewan Syari'ah Nasional Majlis Ulama Indonesia. Komposisi anggota plenonya terdiri dari para ahli syari'ah dan ahli ekonomi-/keuangan yang mempunyai wawasan syari'ah. Dalam membahas masalah-masa-lah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari'ah Nasional (DSN) meli-batkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Biro Syari'ah dari Bank Indonesia. Fatwa dengan definisi klasik mengalami pengembangan dan penguatan posisi dalam fatwa kontemporer yang melembaga dan kolektif di Indonesia. Baik yang di-keluarkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk masalah keagamaan dan ke-masyarakatan secara umum, maupun yang dikeluarkan oleh DSN MUI untuk fat-wa tentang masalah ekonomi syari'ah khususnya Lembaga Ekonomi Syari'ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI menjadi rujukan yang berlaku umum serta mengikat bagi ummat Islam di Indonesia, khususnya secara moral. Sedang fatwa DSN menjadi rujukan yang mengikat bagi lembaga-lembaga ke-uangan syari'ah (LKS) yang ada di tanah air, demikian pula mengikat masyarakat yang berinteraksi dengan LKS.
Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 47 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, ta-bungan, murabahah, jual beli salam, istishna', mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari'ah, diskon dalam murabahah, sanksi atas na-sabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, pencadangan penghapusan aktiva produktiv dalam LKS, al-qaradh, investasi reksadana syariah, pedoman umum asuransi syariah, jual beli istisna' paralel, potongan pelunasan dalam mura-bahah, safe deposit box, raha (gadai), rahn emas, ijarah muntahiyah bit tamlik, jual beli mata uang, pembiayaan pengurusan haji di LKS, pembiayaan rekening koran syariah, pengalihan hutang, obligasi syariah, obligasi syariah mudharabah, Letter of Credit (LC) impor syariah, LC untuk export, sertifikat wadiah Bank Indoensia, Pasar Uang antar Bank Syariah, sertifikat investasi mudharabah (IMA), asuransi haji, pedoman umum penerapan prinsip syariah di pasar modal, obligasi syariah ijarah, kartu kredit, dsb.

VII. SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Perbankan syariah yang paling awal hadir di tanah air hingga kini masih mendompleng peraturan UU Perbankan tahun 1998, dan masih menantikan peraturan tersendiri tentang UU perbankan syariah. Sejak keluarnya UU No 7/1992 yang memungkinkan perbankan menjalankan usahanya dengan sistem bagi hasil, keinginan umat Islam bangkit di bidang ekonomi dengan melaksanakan sistem ekonomi sesuai dengan syariah Islam, terwujud sudah. Saat itu lahirlah Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama diikuti oleh beberapa BPR Syariah.
Sekalipun perkembangannya cenderung lamban, ternyata perbankan syariah terbukti tangguh saat krisis moneter mengguncang dunia perbankan kita pada 1997.Sistem syariah ternyata dinilai cukup efektif untuk meminimalisasi kerugian dan tidak terkena negative spread seperti halnya bank kon-vensional.Mulai beroperasi tahun 2003 lalu, total dana yang disalurkan baru se-kitar Rp 78 miliar. Jumlah ini meningkat tajam menjadi Rp 177 miliar tahun 2004 dan hingga juli 2005 naik lagi menjadi Rp 234 miliar. Meningkatnya kinerja pembiayaan, ternyata juga diimbangi oleh naiknya kepercayaan masyarakat.
Saat itu, kekuatan Bank Muamalat ternyata bukan terletak pada besarnya rasio kecukupan modal yang dimilikinya, tetapi justru terdapat pada sistem lose and profit sharing (untung dan rugi bagi sama) yang diterapkannya. Dari aspek etos kerja, sistem ini dapat memacu kedua belah pihak untuk tetap menggunakan modalnya dalam koridor bisnis produktif dan sedapat mungkin menghindari bisnis konsumtif yang justru dapat mengurangi modal yang telah dimiliki.
Kenyataan ini telah membuka mata para ahli ekonomi kita. Secara perlahan, mereka mengubah orientasi pemikirannya ke arah paradigma ekonomi Islam yang dianggap lebih meyakinkan dan menjanjikan. Dengan direvisinya UU Perbankan No 7/1992 menjadi UU No 10/1998, bank umum dimungkinkan membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Sejak saat itu, bermunculanlah cabang-cabang syariah dari beberapa bank umum. Perkembangannya pun saat ini cukup menggembirakan.








Perbandingan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional

Bank Syariah Bank Konvensional
1 Investasi yang halal 1 Investasi halal & haram
2 Prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa 2 Memakai perangkat bunga
3 Profit dan falah oriented 3 Profit oriented
4 Hubungan kemitraan 4 Hubungan debitor-kreditor
5 Penghimpunan dan penya-luran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah 5 Tidak terdapat dewan sejenis


Peran Bank Syariah
Dalam upaya mengembangkan ekonomi kerakyatan, perbankan syariah mempunyai peran yang sangat penting dan strategis. Terutama karena bank syariah berorientasi pada manfaat bukan maksimalisasi keuntungan semata; pengelolaannya dengan nilai-nilai syariah (sidiq, tabligh, amanah, dan fathonah (STAF). Transaksi di bank syariah juga riil bukan spekulatif; kemitraan yang dibangun bukan debitur-kreditur; usaha yang dibiayai pun harus yang halal bukan hanya profitable; dan yang paling penting bank syariah memperlakukan uang sebagai instrumen bukan komoditas.
Adapun produk-produk pembiayaan bank syariah terdiri dari: modal kerja: musyarakah dan mudharabah; piutang: murabahah, istishna, salam, ijarah; dan pinjaman: qard. Seperti kita ketahui bahwa ekonomi rakyat yang diejawantahkan oleh usaha kecil, menengah, mikro dan koperasi sering tidak bankable. Oleh karenanya, sekarang sudah dikembangkan kemitraan dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM dengan menggandeng koperasi, BPR Syariah, BMT atau LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah).
Ada dua cara yang biasanya ditempuh bank dalam kerja sama dengan BPRS, Koperasi atau BMT, yaitu melalui pola channeling dan executing. Pola channeling, BPRS, BMT/LKMS atau koperasi membantu pengusaha kecil mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, sementara pola executing BPRS, BMT/LKMS atau koperasi langsung menyalurkan pembiayaan kepada nasabah dengan dana yang ditempatkan oleh bank syariah. Dengan pola ini diharapkan ekonomi kerakyatan yang dikembangkan oleh bank syariah bisa berhasil dan pendapatan rakyat pun meningkat.
Dinamika dan Potensi Bank Syariah
Dalam suatu diskusi perbankan syariah beberapa waktu lalu di Jakarta, ahli pemasaran Rhenald Kasali mengatakan, bank syariah sudah saatnya meninggalkan pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram dan bunga-riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat. Menurut dia, perbankan syariah sudah seharusnya menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer di masyarakat.
Hal itu harus dilakukan karena bagian terbesar dari masyarakat Indonesia, bukan syariah loyalis, tapi pasar rasional yang juga memikirkan untung-rugi jika menabung atau meminjam uang ke bank syariah. Menurut dia, bagi masyarakat, yang terpenting adalah imbal hasil yang menarik serta keunggulan-keunggulan lainnya, seperti pelayanan dan kemudahan akses. Bahkan, kalau perlu, secara perlahan istilah-istilah yang dipakai untuk produk perbankan syariah seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah diganti dengan bahasa Indonesia seperti jual-beli, bagi hasil, dan sewa.
Apa yang dikemukakan Rhenald sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan pengamat perbankan syariah Adiwarman A Karim bersama lembaga penelitiannya. Berdasarkan potensi pasar, Karim membagi atas tiga golongan , yaitu pasar loyalis syariah atau pasar yang fanatik terhadap syariah, pasar yang mengambang (floating market) atau pasar yang tidak terlalu fanatik terhadap satu sistem perbankan, dan pasar loyalis konvensional atau pasar yang fanatik terhadap bank bersistem konvensional.
Menurut Karim, saat ini bank syariah masih cenderung menggarap pasar loyalis syariah. Padahal, berdasarkan hasil penelitiannya, potensi pasar loyalis sebesar Rp 10 triliun akan habis pada semester I tahun 2004. "Semester I 2003 sudah mencapai Rp 4 triliun, dan di akhir tahun 2003 angkanya diperkirakan sudah mencapai Rp 5 triliun," katanya.
Dengan demikian, jika ingin bertahan hidup dan melebarkan sayap, mau tak mau bank syariah harus mulai membidik pasar mengambang yang potensinya mencapai Rp 720 triliun. Adapun potensi pasar loyalis konvensional sekitar Rp 200-an triliun . Inilah salah satu terobosan yang perlu dilakukan untuk membuat pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia bisa berjalan lebih cepat lagi. Memang tak dapat dimungkiri, perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat.Sampai Mei 2003, total aset perbankan syariah mencapai Rp 5 triliun, tumbuh sekitar 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Akan tetapi, porsi aset perbankan syariah baru 0,44 persen dari aset perbankan nasional.
Bahkan, sekarang bank syariah tidak hanya diminati investor lokal, tetapi juga asing. Buktinya, Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Indonesia, bank asing yang bermarkas pusat di Hongkong, akan membuka unit syariah. Unit Usaha Syariah HSBC akan menyusul kelahiran unit syariah Bank IFI, BNI, Bank Jabar, BRI, Danamon, Bukopin, dan BII. Selain unit usaha syariah, terdapat dua bank umum syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Sebelum di Indonesia, HSBC telah membuka unit syariah di sejumlah negara, seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab.
Kendala dan Tantangan Bank Syariah
Salah satu kendala yang kini banyak dihadapi dan paling berat adalah banyaknya tudingan yang mengatakan bank syariah hanya sekadar perbankan konvensional yang ditambahi label syariah. Tudingan itu muncul karena banyaknya praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip syariah yang dilakukan perbankan syariah.
Namun, menurut Didin Hafidhuddin , anggota Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu bukanlah masalah yang perlu diperdebatkan. Bagaimanapun, menurut dia, bank syariah merupakan sistem yang baru berkembang di Indonesia.Hal ini pun sejalan dengan salah satu prinsip dalam Islam. Jika tak bisa dikerjakan seluruhnya, maka jangan tinggalkan semuanya.
Tantangan lainnya , adalah bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah, yakni bank yang secara langsung membangun sektor riil dengan prinsip keadilan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan meningkatkan pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).


 


 


 


 


 

Bab 1.3 : Peranan Muamalat

  1. Mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Muamalat yang di jalankan berlandaskan syariat Islam akan melahirkan masyarakat yang aman dan jauh daripada sebarang penipuan,pemerasan,ketidakadilan,memonopoli harta dan sebagainya,inilah matlamat muamalat dalam Islam demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Muamalat dalam Islam bertujuan menghindarkan berlakunya sebarang penindasan sesama manusia. Islam menegah umatnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang akan menyusahkan pihak yang di tindas.
  3. Supaya semua kegiatan ekonomi yang dijalankan bersih daripada sebarang perbuatan yang dilarang oleh Allah s.w.t,kita hendaklah meninggalkan perkara-perkara yang keji seperti riba',rasuah,menipu atau sebagainya yang dilarang oleh Allah s.w.t.

    Sabda Rasulullah s.a.w : Maksudnya :
    Daripada Abu Hurairah r.a. katanya : Sabda Rasulullah s.a.w "Sesiapa yang mengumpulkan harta daripada punca haram kemudian dia sedekahkan harta itu,dia tidak akan mendapat pahala,bahkan dosa yang akan menimpanya"

    (Riwayat Ibnu Khuzaimah,Ibnu Hibban dan Al-Halim)
  4. Bermuafakat secara Islam melahirkan manusia yang berakhlak mulia dalam menjalankan suatu amanat Allah s.w.t.
  5. Memudahkan manusia untuk merasai kurniaan Allah s.w.t dengan cara yang betul dan diredhainya. Sekiranya tiada peraturan bermuamalat,manusia akan melakukan apa saja untuk memperoleh harta yang banyak,mereka juga akan mengunakan harta mengikut nafsu tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
  6. Mengalakkan manusia supaya rajin bekerja untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga,masyarakat dan negara.
  7. Melahirkan masyarakat yang saling bekerjasama, tolong –menolong dan bantu-membantu untuk kebaikan dan kebajikan bersama.
  8. Supaya harta kekayaan yang disediakan oleh Allah s.w.t tidak hanya di monopoli oleh golongan tertentu sahaja. Semua manusia berhak mendapat dan memiliki harta mengikut keupayaan masing-masing asalkan dengan cara yang betul dan diredhai Allah s.w.t

Bab 1.1 : Peraturan-peraturan Muamalat

1. Mencari harta kekayaan dengan cara yang baik dan diredhai oleh Allah s..w.t

2. Mengamalkan akhlak-akhlak yang mulia dalam menjalankan urusan ekonomi dengan pihak yang lain seperti amanah, adil, jujur, tidak menipu dan lain-lain.

3. Menjalankan sesuatu kegiatan ekonomi yang dapat memberi faedah kepada seluruh manusia.

4. Semua kegiatan yang dijalankan hendaklah berteraskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan syariat Islam. Keimanan kepada Allah merupakan benteng untuk menghalang seseorang daripada melakukan perkara-perkara yang tidak di ingini.

5. Semua kegiatan yang dijalankan bertujuan menjalinkan hubungan baik sesama manusia. Kebaikan-kebaikan yang dilakukan semasa menjalankan kegiatan ekonomi secara tidak langsung akan memupuk semangat perpaduan dan persaudaraan sesama Islam dan yang bukan Islam.


 


 

Bab 2 : Perkara Berhubung Muamalat

MURABAHAH (JUALAN PENAMBAHAN UNTUNG)

Iaitu menyebutkan harga modal barang-barang yang dibeli kepada orang yang akan membeli dengan memberi syarat,supaya barang itu diberi untung.

Contoh 1: Umpamanya seseorang berkata : "Barangku ini aku beli berharga RM100,sekarang berilah aku keuntungan 10%" lalu diterima oleh orang yang akan membeli .

-Maka penjual diatas mendapat untung RM10 dari modal belian beharga RM100.

Contoh 2: Umpamanya seseorang berkata :"Saya jual rumah ini dengan harga yang saya beli dengan tambahan untung 10%".

Contoh 3: Umpamanya seseorang berkata :"Saya jual kepada anda sebagaimana saya beli serta untung satu dirham pada tiap-tiap sepuluh dirham" jawab pembeli itu,saya terima.

-Maka sahlah jualan itu.

Contoh 4: Umpamanya seseorang berkata :"Aku hendak menjual barang-barangku yang telah kubeli, bila engkau mahu membeli barangku itu semua maka tiap-tiap 10 buah, engkau aku beri sebuah. Jadi yang dibeli adalah 9, sedangkan yang satu lagi adalah hadiah."

WADI'AH (SIMPANAN)

Ertinya barang yang diserahkan (diamanatkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga dengna baik. Jadi barang Wadiah itu beerti barang amanat yang harus dikembalikan kepada orang yang empunya,bila ia datang meminta.

Firman Allah s.w.t:


 


 

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Maksudnya : "Maka hendaklah orang yang diamanahkan itu menyempurnakan apa yang diamanahkan kepadanya,dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah".

(Surah Al-Baqarah ayat 283)

Firman Allah s.w.t:


 


 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Maksudnya: "Sesungguhnya Allah menyuruhmu,supaya amanat itu diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya (yang empunya)".

(Surah An-nisa' ayat 58)

BAI'USSALAM (PENANGGUHAN PENYERAHAN BARANG)
Perkataan Salam itu asal maknanya serah atau tangguh, maksudnya disini iaitu menjual sesuatu barang yang disifatkan kepada tanggungan seseorang yakni jual secara pesanan atau order(memesan barang).

Contoh 1: Umpamanya Zaid berkata kepada si Ali :"Buatkanlah saya satu seluar dari kain woll yang berwarna kuning muda,ukurannya 105cm panjang,70cm pinggang,25.5cm besar kaki,43cm lebar pinggul,kocek belakang satu dan sebagainya dengan harga RM100.

Firman Allah s.w.t :


 


 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Maksudnya : "Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang(yang diberi tempoh) hingga ke suatu masa yang tertentu maka hendaklah kamu menulis (hutang dan masa bayarannya) itu.

(Surah Al-Baqarah ayat 282)

AL-IJARAH (UPAHAN)

Menurut istilah Bahasa Arab,kalimah Ijarah merujuk kepada bayaran yang diberikan kepada orang yang melakukan sesuatu kerja sebagai ganjaran kepada apa yang dilakukannya.

Contoh 1: Ahmad datang membawa sepotong kain kepada seorang tukang jahit untuk dibuat seluar,tukang jahit itu menjamin dalam pengakuannya,bahawa seluar tersebut akan selesai tempoh 3 hari. Setelah sampai waktunya,si Ahmad datang mengambil seluarnya dan menyerahkan wang sebanyak RM 50 kepada tukang jahit itu.

Firman Allah s.w.t :


 


 

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

Maksudnya: Salah seorang diantara perempuan yang berdua itu berkata:"Wahai ayahku ambillah dia menjadi orang upahan(mengembala kambing kita),sesungguhnya sebaik-baik orang yang ayah ambil bekerja ialah orang yang kuat lagi amanah. Bapa perempuan itu berkata (kepada Musa)"aku hendak mengahwinkan dengan salah seorang dari dua anak perempuanku ini,dengan syarat bahawa engkau bekerja denganku selama 8 tahun,dalam pada itu jika engkau genapkan menjadi 10 tahun,maka yang demikian itu adalah dari kerelaanmu sendiri. Dan (ingatlah) aku tidak bertujuan hendak menyusahkanmu,engkau akan dapati aku insyaallah,dari orang-orang yang baik layanannya".

(Surah Al-Qasas ayat 26-27)

AR-RAHNU (PAJAK GADAI)

Menjadikan harta benda sebagai jaminan atas hutang iaitu maksudnya menjadikan sesuatu barang sebagai cagaran bagi sesuatu hutang dan menjadi bayaran sekiranya tidak terdaya membayar hutang itu nanti.

Firman Allah s.w.t :


 


 

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Maksudnya :" Dan jika kamu sedang dalam perjalanan (lalu kamu berhutang) dan tidak kamu peroleh orang yang akan menuliskannya maka boleh diserahkan saja jaminan yang dapat di pegang".
(Surah Al-Baqarah ayat 283)


Sabda Rasulullah s.a.w : Maksudnya :

"Dari Aisyah r.a bahawa nabi s.a.w pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan cara berjanji dan dirungguhkannya(digadaikannya) sehelai baju besi".

(Riwayat Al-Bukhari&Muslim)

AL-WAKALAH (BERWAKIL)

Ertinya seseorang yang menyerahkan sesuatu urusannya kepada orang lain pada apa yang boleh diwakilkan menurut syarak,agar orang yang diwakilkan itu dapat melakukan sesuatu yang diserahkan kepadanya Selagi yang menyerahkan itu masih hidup.

Al-Wakalah ini lebih berhubung dengan muamalat & munakahat seperti bab jual-beli dan bab perkahwinan dan lain-lain. Tidak sah mewakilkan sembahyang,puasa dan lain-lain hal yang bersangkut-paut dengan ibadah kecuali ibadah haji & umrah(kedua-duanya boleh diwakilkan),sebab ibadah itu adalah perhubungan manusia dengan tuhannya.

Firman Allah s.w.t :


 


 

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Maksudnya:"Maka kirimlah(utuslah) seorang hakim dari keluarga yang laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan,jika kedua-duan orang tengah itu (dengan ikhlas) bertujuan hendak mendamaikan".
(Surah An-Nisa' ayat 35)

AL-MUDHARABAH (BERKONGSI UNTUNG)

Pada bahasa ialah musafir untuk berniaga.

Firman Allah s.w.t :


 


 

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Maksudnya :"Dan yang lainnya orang-orang yang musafir dibumi untuk mencari rezeki dari limpah kurnia Allah".

(Surah Al-Muzammil ayat 20)

Mudharabah juga dikenali dengan nama qiradh iaitu potong,kerana orang yang memiliki harta memotong sebahagian hartanya untuk diniagakan dengan harta itu.

Mudharabah juga dikenali sebagai Mu'amalah yang dimaksudkan disini ialah aqad perjanjian yang dibuat oleh dua pihak :

Pihak pertama:

Memberi sejumlah wang kepada pihak kedua supaya berniaga,dengan syarat keuntungan dibahagikan antara keduanya mengikut persetujuan sebagaimana yang dijanjikan seperti 1/2,1/3 dan seterusnya.

Pihak kedua :

Berusaha atau berniaga dengan modal yang diberikan oleh pihak pertama mengikut segala syarat yang dipersetujui kedua pihak.

AL-QARDH AL-HASAN (HUTANG TANPA SYARAT/JANJI)

Ialah hutang tanpa syarat atau janji untuk membayar balik lebih daripada hutang tetapi memberi saguhati kepada tuan punya hutang semasa membayar,bukan kerana syarat atau janji.

Contoh 1 :

Seorang berhutang daripada seorang lain tanpa syarat atau janji sebarang bayaran lebih atau manfaat, semasa akad atau di luar akad atau sebelum hutang itu di jelaskan tetapi apabila menjelaskan hutangnya orang yang berhutang itu memberi saguhati atau hadiah kepada tuan punya hutang.

Contoh 2 :

Ali membayar hutangnya kepada Abu sebanyak RM50 beserta RM3 berupa saguhati.

AL-BAI BITHAMAN AJIL (JUALAN DENGAN HARGA TANGGUH)

Jualan dengan harga tangguh atau jualan dengan bayaran ansuran ialah menjual sesuatu dengan disegerakan penyerahan barang yang dijual kepada pembeli dan di tangguhkan bayaran harganya sehingga ke satu masa yang di tetapkan atau dengan bayaran beransur-ansur.

Contohnya :

Umpamanya kerusi antik, harga tunai RM2000, jika tangguh RM2200.

Rujukan & Petikan di ambil dari Kitab :

1) Kitab Matla'al Badrain-Syeikh Daud Fattani di susun oleh Ibnu rahmat
2) Fiqh Syafie Jilid 2-Ustaz H.Idris Ahmad S.H
3) Syarah Hadith 40-Khalil Ibrahim Mulla Khotir
4) Terbitan Sasbadi-Ustaz Hamil@Amir Abdul Hameed
5) Fiqh Muamalat &Jenayah/Fiqh 11(PPJJ UKM)
i) Dr.Muhammad Hj Md Daud
ii) Dr.Ahmad Kamaruddin Hj Hamzah
6) Konsep Syariah Dalam Sistem Perbankan Islam
i) BIMB Institute Of Research And Traning Sdn.Bhd(BIRT).

 


 

Bab 4 : Riba

1. Maksud Riba'.

- Pada bahasa ialah bertambah atau subur.
- Pada Syarak ialah aqad bagi sesuatu pertukaran barang-barang yang tertentu tetapi tidak diketahui persamaannya menurut kiraan syarak ketika aqad atau diketahui persamaannya dengan menggunakan kedua-dua pertukaran itu atau salah satu dari keduanya.

2. Riba' terbahagi kepada tiga bahagian :-

a) Riba' Al-Fadhl – riba yang dibayar lebih pada satu pihak yang menukarkan barang.
Contohnya : Satu kilo beras mahsuri ditukar dengan satu kilo beras yang lain ( berlainan kualiti dan jenis ).

b) Riba' Al-Yad - riba' yang dibayar lebih kerana tidak diterima dalam majlis aqad jualbeli.
Contohnya : Seseorang yang beraqad sebanyak RM 100.00 tetapi
apabila diluar aqad dibayar RM 105.00.

c) Riba' Al-Nasi'ah – riba' yang dibayar lebih kerana dilewatkan pembayarannya.
Contohnya : Pinjaman sebanyak RM 100.00 maka dibayar balik
RM 120.00

3. Dalil-dalil pengharaman riba'

- Firman Allah s.w.t yang bermaksud :
"Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba'. "
( Surah Al – Baqarah – Ayat 275 )

- Firman Allah s.w.t yang bermaksud :
"Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan riba' yang berganda-ganda dan takutlah kamu kepada Allah s.w.t mudah-mudahan kamu mendapat kemenangan."
(Surah Ali Imran – Ayat 130)

- Sabda Rasullah s.a.w yang bermaksud :
"Allah s.w.t telah melaknatkan orang yang makan riba' orang yang berwakil padanya dan jurutulisnya dan saksi-saksinya dan mereka berkata mereka itu sama sahaja. "
(Riwayat Muslim)

4. Hikmah diharamkan riba'

- Riba adalah merupakan satu penindasan dan pemerasan terhadap orang-orang miskin kerana yang miskin bertambah miskin, fikirannya bertambah bimbang kerana memikirkan tentang bagaimana hendak membayar hutangnya yang sentiasa bertambah bunganya bila lambat dibayar.
- Pihak yang memakan riba' akan bertambah kaya dan senang.
- Riba' akan mendorong pemakannya hidup senang-lenang tanpa bekerja dan berusaha sedangkan Islam menggalakkan umatnya untuk berusaha dan bekerja.
- Riba boleh merenggangkan merosakkan perhubungan di antara orang kaya pemakan riba' dengan orang miskin seterusnya akan menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat dan negara timbullah di sana-sini rompakan, pembunuhan dan sebagainya.

5. Syarat-syarat penjualan barang-barang untuk mengelakkan riba' :-

- Barang yang sama jenis:-

a) Hendaklah sama sukatan atau timbangan keduanya.
b) Hendaklah sama dengan tunai.
c) Hendaklah berterimaan di dalam majlis aqad.

- Barang yang tidak sama jenis:-

a) hendaklah dengan tunai.
b) hendaklah berterimaan di dalam majlis aqad.

6. Jika barang pertukaran itu berlainan jenis seperti beras dan wang dan sebagainya tidak dikenakan apa-apa syarat dan boleh dijualbeli sebagaimana dalam persetujuan antara kedua pihak.


( Rujukan Kitab - Kitab Matla'al Badrain – Syeikh Daud Fattani )

 
 


 


 


 

Judul artikel blog ini mungkin akan membuat anda terkesima dan bertanya-tanya,"Wah, pemilik blog membolehkan gosip dan ghibah!" Padahal NU, sebagai organisasi muslim terbesar di Indonesia, sudah jelas2 mengharamkan infotainment! Apakah pemilik blog sedang mencari sensasi?

Baiklah, saya akan jelaskan mengapa saya 'membolehkan' infotainment. Saya pribadi berpendapat infotainment yg dilarang adalah yg isinya bergunjing, bergosip, atau bahkan memberitakan sesuatu yg sebenarnya tidak terjadi (pembohongan public). Misalnya menyiarkan atau mewawancarai suami istri yg sedang dalam proses perceraian, lalu mengungkit2 kesalahan/kejelekan pihak lainnya. Ataupun misalnya wawancara seorang ibu yg memaki-maki anaknya di depan kamera. Jelas, berita2 seperti itu TIDAK ADA MANFAATNYA!

Lalu, bagaimana sebaiknya?

Saya pernah menulis, hendaknya wartawan/wati, terutama yg muslim, lebih berhati-hati dalam mencari berita. Boleh2 saja bekerja di infotainment, tapi hendaknya punya batasan-batasan, sehingga berita yg ditayangkan adalah berita2 yg baik dan bermanfaat.

Apakah infotainment memang ada manfaatnya?

Menurut saya, ada! Bagaimana kriterianya?
1. Jika infotainment memberitakan kesuksesan seorang artis serta menginformasikan kepada masyarakat tips-tipsnya. Dengan demikian, masyarakat juga terpacu untuk bisa sukses seperti artis tersebut. Tentu saja, kesuksesan yg dimaksud adalah kesuksesan yg diraih dg kerja keras dan perjuangan. Bukan sekedar kesuksesan secara instan!

2. Berita yg ditayangkan adalah pernikahan, kelahiran, dan kematian artis atau orang2 terdekatnya. Pernikahan dan kelahiran merupakan berita baik, sehingga perlu untuk disebarluaskan. Terlebih pernikahan, sehingga ketika ada artis hamil, masyarakat tidak tergelitik untuk berghibah dan bergosip, karena sudah tahu siapa suaminya. Sementara untuk kematian, agar masyarakat juga ikut bersedih dan mendoakan, terutama jika artis/keluarganya tersebut memang orang baik.

Catatan: hal di atas tidak memaksa si artis untuk wawancara.

Sementara, saya tidak setuju jika infotainment menyiarkan hal-hal berikut:
1. Mengorek-ngorek aib artis/keluarganya.

2. Membuat cerita bohong/gosip ttg artis/keluarganya. Terlebih jika berita tersebut malah bersifat adu domba.

3. Meresahkan artis/keluarganya, terutama saat mencari berita.

Jadi, menurut saya, jika infotainment bisa berbuat hal2 positif seperti di atas, tidak akan dilarang.

Berbagi artikel ini269

Telah ada (1) komentar


 

June 21, 2009

Berdakwah Melalui Kaos


Masuk Kategori: Tarbiyah, Muamalah


 

Bismillah,

Banyak cara bagi kaum muslim untuk melakukan dakwah, minimal bagi dirinya sendiri. Dakwah perlu dilakukan, terutama secara istiqomah, agar kita senantiasa ingat apa tujuan kita diciptakan ALLOH SWT, yakni tiada lain untuk beribadah pada-Nya serta menjadi rahmatan lil 'alamin.

Berbagai cara dakwah yang bisa kita lakukan adalah:
- menunjukkan sikap yg baik
- menjadi alim ulama
- membuat blog terkait dengan agama
- mengirim sms

Saya sendiri 'baru sadar' bahwa ada cara lain untuk berdakwah, yakni berdakwah melalui kaos. Kaos, sebuah jenis pakaian yang selalu kita kenakan, bisa menjadi media dakwah dengan cara memasang atau menuliskan kata-kata dakwah pada kaos tersebut.

Jika anda berminat menjadi agen dakwah, minimal melalui kaos, anda bisa kunjungi http://thedzikr.blogspot.com atau http://www.dzikrclothing.com. Silakan beli salah satu kaos dan bersiaplah menjadi agen dakwah.

Semoga dakwah yang kita lakukan akan menjadi amal jariah bagi kita semua. Aamiin

Berbagi artikel ini269

Telah ada (1) komentar


 

June 7, 2009

Ceramah Zainuddin MZ


Masuk Kategori: Tarbiyah, Muamalah, Teknologi


 

Bismillah,

Bagi anda yang rindu dengan ceramah kiai sejuta umat, Zainuddin MZ, anda bisa mengunduh file-file (mp3) di sini.

Semoga bermanfaat.

Berbagi artikel ini269

Sejumlah (16)komentar di artikel ini


 

May 23, 2009

Facebook Haram?


Masuk Kategori: HOT NEWS, Muamalah, Teknologi


 

Bismillah,

Sebuah informasi yg mengejutkan saya dapatkan sejak kemarin. Informasi tersebut berupa adanya larangan (bahkan pengharaman) aplikasi-aplikasi jejaring sosial (social networking), termasuk di dalamnya adalah Facebook dan Friendster. Larangan ini dikeluarkan oleh ulama yg tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri.

Pengharaman jejaring sosial ini ditujukan bagi para pemakai yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut secara berlebihan. Definisi berlebihan di sini adalah mencari jodoh dan berpacaran dengan memanfaatkan media tersebut tanpa bertujuan untuk menikah.

Sebagaimana saya kutip dari detikinet,

Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam kerangka keinginan menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.

"Disini yang dilarang apabila penggunan Facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran)," jelas Masruhan.

Dalam penentuan pernyataan tersebut, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulamak besar.

"Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, yang secara tegas sudah menyebutkan hubungan pertemanan spesial tanpa ada maksud keseriusan diharamkan," ungkap Masruhan.

Hmmm…bagi saya pribadi, penjelasan yg diberikan para ulama tersebut cukup masuk akal. Namun, saya lebih setuju jika pengharaman jejaring sosial diberlakukan bagi para pemakai yg menggunakan jejaring sosial untuk menyebarkan pornografi, bergosip (ghibah), atau bahkan untuk hal2 'tidak penting' dan cenderung menghabiskan waktu tanpa ada manfaat. Masalah mencari jodoh atau berpacaran, seperti yg pernah saya tulis dalam artikel "Bagaimana Menemukan Jodoh", jejaring sosial itu hanyalah alternatif, terutama bagi masyarakat jaman sekarang yg cenderung 'sulit' berinteraksi secara langsung.

Saya sendiri menggunakan Facebook sebagai media dakwah, menyebarkan ilmu agama sebisa dan semampu saya. Jadi, memang tidak bisa sembarangan menerapkan aturan haram. Kembali mesti dilihat tujuan (niat) menggunakan jejaring sosial.

Toh, saya tetap menyambut baik aksi para ulama ini. Setidaknya mereka punya kepedulian juga terhadap perkembangan teknologi yg sedang 'digeluti' dan hangat di kalangan masyarakat. Namun, hendaknya mereka juga tidak melupakan hal-hal dasar lainnya.

Sekedar saran, barangkali sudah waktunya Indonesia mesti mempunyai ulama yg lebih melek teknologi, sebelum akhirnya mengeluarkan fatwa ataupun putusan2 yang terkait teknologi. Sehingga tidak akan menjadi bahan tertawaan, karena sudah melalui proses yg cukup teruji, baik dari sisi teknologi dan agama.

Berbagi artikel ini269

Sejumlah (25)komentar di artikel ini


 

February 14, 2009

Islam dan Kasih Sayang


Masuk Kategori: Tarbiyah, Kajian Qur'an, Fiqh, Hikmah, Muamalah, Hadits, Lain-lain


 

Bismillah,

Sebelumnya, saya minta maaf, karena sudah sebulan lebih saya tidak memperbaharui isi blog ini. Maaf terutama saya tujukan bagi anda-anda yang telah setia mengunjungi blog ini. *mode ge-er*

Alhamdulillah, hari ini saya bisa memperbaharui artikel di blog ini. Momennya di hari Valentine, hari yang senantiasa diagung-agungkan oleh banyak kaum muda, tidak hanya dari non muslim, tapi juga banyak kaum muda muslim yang merayakan hari ini. Saya tidak akan banyak membahas, karena saya sudah pernah membahasnya di:
- http://tausyiah275.blogsome.com/2006/02/13/haruskah-kita-merayakan-valentine/
- http://tausyiah275.blogsome.com/2006/02/14/apa-sesungguhnya-valentines-day/
- http://tausyiah275.blogsome.com/2007/02/13/valentine-hal-paling-ga-penting/

Silakan anda baca kembali artikel2 saya di atas untuk penjelasan tentang hari Valentine tersebut.

Pada kesempatan ini, saya ingin membahas, bahwa Islam sudah mengajarkan kasih sayang yang jauuuh lebih baik dari kasih sayang yg 'diajarkan' di hari Valentine. Pada salah satu artikel saya di atas, tertulis bahwa Valentine hanya dirayakan dengan orang2 yg kita sayangi, yang notabene dilakukan oleh orang2 yg sedang berpacaran. Lebih 'ngerinya', bentuk kasih sayangnya diwujudkan dalam hubungan sex tanpa ikatan nikah, yang jelas2 haram dalam pandangan Islam.

Sementara itu, Islam, seperti yg saya tulis di atas, mengajarkan kasih sayang yang lebih global dan tidak terbatas.

"Ah, yang benar Mas? Buktinya apa? Kok saya selama ini tahunya Islam itu perang?"

Pertanyaan di atas barangkali muncul dalam benak anda.

Ok, saya tunjukkan bukti-bukti bahwa Islam mengajarkan kasih sayang yg kualitasnya jauh lebih baik.

Hadits-hadits Rasululloh SAW
1. "Amal perbuatan yang paling disukai ALLOH sesudah yang fardhu (wajib) ialah memasukkan kesenangan ke dalam hati seorang muslim." (HR. Ath-Thabrani)
Hadits ini mempunyai arti, seorang muslim hendaknya menyenangkan hati sesama saudaranya. Menyenangkan hati mempunyai makna yang luas, dan termasuk di dalam bentuk kasih sayang.

2. "Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya. Apabila melihat aib padanya dia segera memperbaikinya." (HR. Bukhari)
Jika kita menyayangi seseorang, maka kita akan berusaha untuk menghalangi (atau memperbaiki) aibnya.

3. "Tiga perbuatan yang termasuk sangat baik, yaitu berzikir kepada ALLOH dalam segala situasi dan kondisi, saling menyadarkan (menasihati) satu sama lain, dan menyantuni saudara-saudaranya (yang memerlukan)." (HR. Ad-Dailami)
Poin terakhir, yakni menyantuni (memberi pertolongan) saudara2 yg memerlukan, jelas sekali bukti bahwa Islam itu mengajarkan kasih sayang.

4. "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak mengecewakannya (membiarkannya menderita) dan tidak merusaknya (kehormatan dan nama baiknya)." (HR. Muslim)
Salah satu bentuk kasih sayang adalah tidak ingin mengecewakan orang yg kita cintai dan sayangi.

5. "Tiada beriman seorang dari kamu sehingga dia mencintai segala sesuatu bagi saudaranya sebagaimana yang dia cintai bagi dirinya." (HR. Bukhari)
Ini adalah hadits yg sudah sedemikian terkenal, dan SANGATLAH JELAS bahwa Islam mengajarkan kasih sayang!

6. "Perumpamaan orang-orang yang beriman di dalam saling cinta kasih dan belas kasih seperti satu tubuh. Apabila kepala mengeluh (pusing) maka seluruh tubuh tidak bisa tidur dan demam." (HR. Muslim)
Ini juga salah satu hadits yg seringkali dijadikan sandaran bahwa Islam mengajarkan kasih sayang.

7. "Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil"." (Al Isra(17):24)
Ayat Al Qur'an ini menjelaskan tentang kasih sayang kita kepada orang tua kita.

8. "Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLOH, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa ALLOH mengampunimu? Dan ALLOH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An Nuur(24):22)
Ayat ini menjelaskan bahwa orang2 yang diberi kelebihan (terutama di bidang materi) hendaknya membantu saudara2nya yang kekurangan.

Dari hadits-hadits dan ayat-ayat di atas, kita bisa lihat bahwa bentuk kasih sayang yg diajarkan Islam kepada para pemeluknya bersifat universal. Berlaku untuk semua manusia, semua golongan. Namun, tentu saja kaum muslim, sebagai saudara seiman mempunyai prioritas yg lebih tinggi, terutama jika saudara seiman tersebut posisinya dekat dengan kita. Tetangga 1 RT, tetangga 1 RW, bahkan dalam 1 negara pun, saudara seiman mempunyai hak untuk diprioritaskan.

Bahkan jika kita mau telaah lebih lanjut, kasih sayang yg 'mesti' dilakukan oleh seorang muslim tidaklah melulu kepada sesama manusia, namun juga kepada makhluk-makhluk lain sebagai ciptaan ALLOH SWT. Barangkali anda ingat, mengapa saat hendak menyembelih hewan, kita diperintahkan untuk menggunakan pisau/senjata yang sangat tajam? Tujuannya tidak lain agar hewan tersebut tidak tersiksa terlalu lama, menderita kesengsaraan karena rasa sakit disembelih oleh senjata yg tumpul.

Dengan demikian, jelaslah kasih sayang dalam Islam LEBIH BAIK daripada kasih sayang yg 'diajarkan' di hari Valentine, yang lebih banyak tertuju pada orang2 terdekat (pacar/suami/istri).

Permasalahannya, seberapa banyak kaum muslim yg mau menyebarkan kasih sayang? Kita masih lihat banyak sesama muslim gontok2an, saling menyerang, dst dst. Jadi yg SALAH adalah PEMELUKNYA, BUKAN AGAMANYA.

Atau coba kita berkaca pada diri kita sendiri.
- Apakah anda menyayangi seseorang karena hartanya?
- Apakah anda menyayangi seseorang karena wajahnya?
- Apakah anda menyayangi seseorang karena kedudukannya?
- Apakah anda sudah pernah membantu seorang nenek tua di pinggir jalan?
- Apakah …
Dan masih banyak apakah lagi.

Tujuan saya memberikan contoh di atas bukanlah untuk menjadi riya' atau ujub. Tapi sebagai peringatan dan saran, bahwa Islam tidak akan pernah dianggap mengajarkan kasih dan sayang, jika kita selaku pemeluknya ternyata masih belum menyebarkan kasih dan sayang tanpa memandang status, golongan, harta, bahkan agama sekalipun.

Semoga kita semua, termasuk saya sendiri (penulis artikel ini), bisa mulai (lebih) menyebarkan kasih dan sayang pada banyak orang. Tentunya didasarkan (diniatkan) karena ALLOH SWT, agar perbuatan kita ini menjadi bernilai ibadah.

Berbagi artikel ini269

Sejumlah (20)komentar di artikel ini


 

December 23, 2008

Mengucapkan Selamat Natal Itu Penting Atau Tidak?


Masuk Kategori: HOT NEWS, Ensiklopedia Islam, Muamalah, Seri Kesalahan2


 

Bismillah,

Tiap tanggal 25 Desember, kaum Nasrani akan merayakan hari Natal, hari yang mereka percaya sebagai hari lahirnya tuhan mereka, Yesus (yang di Islam lebih dikenal sebagai Nabi Isa as). Mirip dengan lebaran, hari Natal merupakan hari kaum Nasrani berpesta pora, meski ada juga yang berusaha memaknai arti hari Natal tersebut dengan pendekatan secara agama.

Nah, sudah menjadi 'penyakit' tahunan kaum Islam, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia, mengenai perlu tidak sih mengucapkan selamat natal kepada mereka?

MUI, terutama di jaman Buya Hamka menjadi ketuanya, sudah jelas2 mengharamkan pemberian selamat hari Natal, terlebih lagi hadir dalam acara keagamaan yang terkait dengan hari Natal ini. Meski mengandung kontroversi dan selalu menjadi bahan perdebatan, toh fatwa MUI ini masih banyak yang mengikuti dan patuh. Fatwa lengkap MUI mengenai hal ini bisa anda baca di sini.

Di jaman dulu, Ibnu Taimiyah dan para pengikutnya, juga sudah menerapkan hukum yang serupa dengan fatwa MUI ini. Alasan mereka, perayaan Natal merupakan bagian dari syiar agama Nasrani. Mereka punya pendapat bahwa kaum muslim wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.

Sementara itu, Yusuf Qardhawi memberikan fatwa yang 'sedikit' berbeda. Beliau membolehkan mengucapkan selamat natal (atau hari besar lainnya) kepada mereka yang CINTA DAMAI, terlebih kepada mereka yang mempunyai hubungan darah, seperti saudara, ataupun bertetangga (yg baik).

Jika saya tidak salah baca, saya pernah baca bahwa bolehnya mengucapkan selamat natal ini terutama ditujukan kepada kaum muslim yang bermukim di negara yg mayoritas Nasrani. Alasan di artikel yg pernah saya baca, serupa dengan pendapat Yusuf Qardhawi (atau jangan2 artikel yg saya baca itu juga artikel dari YQ? Entahlah).

Saya sendiri bersikap moderat konservatif, dalam artian tetap menghormati kaum Nasrani, namun saya berada dalam lingkup atau wawasan mengucapkan selamat natal adalah hal yang tidak penting (bagi saya). Mengapa tidak penting? Karena, menurut saya pribadi, Natal sudah merupakan bagian dari ke-tauhid-an seorang Nasrani.

Saya berpatokan kepada ayat Al Qur'an, surat yg saya yakin kita semua sudah hafal, yakni Al Kafirun(109). Di sana, pada ayat 6 tertulis,"Untukmu agamamu,untukku agamaku". Surat ini turun, seingat saya ketika Rasululloh SAW ditawari kaum kafir Quraisy untuk 'bergantian' menyembah tuhan masing-masing. Jadi, minggu ini kaum kafir nyembah ALLOH SWT, minggu depan kaum muslim yg gantian nyembah tuhannya kaum kafir.

Selain itu, saya juga berpatokan kepada sang suri tauladan. Sepanjang saya ketahui, dalam shirah nabawi tidak tersebut (atau disebutkan) Rasululloh SAW mengucapkan selamat hari natal kepada kaum Nasrani yg ada saat itu, terutama raja Heraklius dari Romawi. Well, barangkali perayaan Natal belum marak saat itu, tapi saya yakin bahwa Rasululloh SAW sudah dipersiapkan ALLOH SWT untuk memberikan contoh mengenai hal2 yang terkait dengan tauhid.

Namun, saya TIDAK AKAN MENYALAHKAN atau MELARANG kepada saudara2 sesama muslim yg mengucapkan selamat Natal. Seperti yg saya tulis di atas, ada 2 pendapat mengenai mengucapkan selamat natal ini. Terlebih kepada saudara muslim yang hidup di negara Barat, atau bahkan punya saudara atau keluarga yg beragama Nasrani.

Jadi, tidak perlu saling menyalahkan.

Yang mengucapkan selamat Natal tidak perlu menyalahkan yg tidak mengucapkan. Apalagi dengan embel2 bahwa yg tidak mengucapkan selamat natal berarti tidak tenggang rasa, tidak ada jiwa sosial (bergaul), dan sebagainya dan sebagainya.

Demikian pula yg tidak mengucapkan tidak perlu serta merta memaksakan pendapatnya kepada saudara sesama muslim yang mengucapkan selamat. Apalagi dengan ucapan mengancam bahwa yg mengucapkan selamat natal akan masuk neraka. Wah wah wah…suatu tindakan, yg menurut saya, tidak bijak.

Setiap orang (terutama muslim) akan dimintai pertanggung jawaban untuk setiap tindakannya. Ilmu pengetahuan mengenai boleh tidaknya mengucapkan selamat natal berarti sudah anda ketahui. Masalah anda pilih yang mana, ikutilah yang anda anggap sesuai. Masing-masing pendapat punya alasan yang kuat.

Jadi, anda pilih yang mana


 


 


 


 

Bab 1.2 : Tujuan Muamalat

1) Iaitu supaya didalam kehidupan manusia tidak akan berlaku sesuatu kecurangan seperti rampas-merampas,ceroboh-menceroboh pada pemilikan serta tipudaya dan sebagainya.

2) Kehendak manusia itu sendiri ialah meletakkan manusia nilai dan taraf yang tinggi sehingga beroleh keredhaan Allah di dunia dan di akhirat.


3) Muamalat juga menentukan peraturan-peraturan berusaha dan bekerja untuk manusia dengan jalan yang halal.

Sabda Rasulullah s.a.w : maksudnya :

Daripada Abdullah bin An – Nukman bin Basyir r.anhuma katanya :" Aku telah mendengar Rasullullah s.a.w bersabda : Sesungguhnya yang halal itu telah nyata (jelas hukumnya) dan yang haram itu juga telah nyata (jelas hukumnya) dan di antara kedua-duanya (halal dan haram) itu terdapat perkara-perkara syubhah (yang tidak jelas akan kehalalan dan keharamannya) yang tidak di ketahui oleh ramai manusia, maka barangsiapa yang berjaga-jaga dari perkara-perkara yang syubhah sesungguhnya ia telah membebaskan dirinya dengan agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang terjatuh ke dalam perkara-perkara yang syubhah maka sesungguhnya ia telah terjatuh ke dalam perkara-perkara yang haram, seumpama pengembala yang mengembala di sekitar padang rumput yang berpagar hampir- hampir binatang gembalaannya masuk dan memakan rumput-rampai yang berpagar ini . Maka ketahuilah sesungguhnya bagi setiap raja itu ada padanya kawasan larangan dan ketahuilah bahawa sesungguhnya kawasan larangan Allah adalah perkara - perkara yang telah di haramkannya . Dan ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat satu ketul daging, jika ia baik maka baiklah keseluruhan tubuh dan sekiranya ia rosak maka rosak pulalah keseluruhan jasad, sesungguhnya ia adalah hati."

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

 
 

ahadnet.com - MLM Syariah-Komunitas Peduli Halal & Thayib

Muamalah dalam Islam(Pengertian, Hukum, Larangan dll)

A. Arti Definisi / Pengertian Muamalat :

Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang

ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha,

urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.

B. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :

Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk

dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.

C. Rukun Jual Beli

1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak

mubadzir alias tidak sedang boros.

2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak,

barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.

3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).

D. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli

1. Membeli barang di atas harga pasaran

2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.

3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).

4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.

5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.

6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.

7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.

8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan

9. Menjual atau membeli barang haram.

10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar,

Hal 1 http://www.ahadnet.com

ahadnet.com - MLM Syariah-Komunitas Peduli Halal & Thayib

Muamalah dalam Islam(Pengertian, Hukum, Larangan dll)

mencelakai para pesaing, dan lain-lain.

E. Hukum-Hukum Jual Beli

1. Haram

Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.

2. Mubah

Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.

3. Wajib

Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim

dalam keadaaan terpaksa.

F. Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)

Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan

atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu :

1. Khiyar majlis adalah pilihan menghantikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih

di tempat yang sama.

2. Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.

3. Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada

barang yang dibeli.

G. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)

Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya

ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.

Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.

Syarat Salam :

1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.

2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.

Hal 2 http://www.ahadnet.com

ahadnet.com - MLM Syariah-Komunitas Peduli Halal & Thayib

Muamalah dalam Islam(Pengertian, Hukum, Larangan dll)

3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya

Sumber: organisasi.org

Posted By Admin

At Kamis, 08 April 2010 14:11:09

Hal 3 http://www.ahadnet.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments